Hukum Internasional

Hukum Internasional


Pengertian Hukum Internasional (Publik) menurut Mochtar Kusumaatmadja ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Menurut Starke yaitu Hukum Internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:
  1. Kaidah hukum lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan
  2. Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Hukum Internasional sama dengan hukum bangsa-bangsa, Ius gentium bukan diartikan hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.
  • Hukum kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
  • Hukum antar negara yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sebagai negara nasional (national-state).
Hukum perdata internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara-negara”
transnational law, yakni prinsip-prinsip dan kaidah yang mengatur hubungan hukum antara subjek-subjek hukum dan bersifat lintas batas negara.  Hukum internasional dalam arti luas adalah hukum bangsa-bangsa, dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional sangat tua, Hukum internasional dalam arti sempit adalah hukum yang mengatur antar negara-negara, hukum internasional baru berusia ratusan tahun, Hukum internasional modern yaitu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara.
Perjanjian perdamaian WESTPHALIA lahirnya sistem hukum internasional modern atas  negara-negara nasional. Isi dari perjanjian perdamaian Westphalia:
  1. Mengakhiri perang tiga puluh tahun dan meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik karena perang di Eropa
  2. Mengakhiri untuk selama-lamanya usaha kaisar romawi yang suci (The Holy Roman Emperor)
  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu
  4. Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia
Ciri-ciri Pokok Masyarakat Eropa berdasarkan Perjanjian Westphalia
  1. Negara teritorial yang berdaulat
  2. Hubungan nasional didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang hanya mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata hukum romawi
  5. Negara mengakui hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara.
  6. Tidak adanya mahkamah (internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ketentuan hukum internasional
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin tentang perang suci ke arah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
  8. Masyarakat internasional dalam Perjanjian Westphalia bergejolak dan melakukan perubahan di bidang politik pada akhir abad XVIII dan selama abad XIX, yakni Revolusi Perancis dan Amerika.
  9. Revolusi Perancis
  10. Perubahan yang terjadi yakni:
  11. Lahirnya pemerintahan rakyat dan hak menentukan nasib sendiri.
  12. Bertambahnya segi kerakyatan kepada sifat pemerintahan negara.
Peristiwa penting pasca Perjanjian Perdamaian Den Haag 1907 adalah:
  1. melarang perang sebagai cara mencapai tujuan nasional, yakni Briand-Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928; dan
  2. Didirikannya Liga Bangsa-Bangsa dengan Perjanjian Versailles pasca PD I dan PBB pasca PD II
Tujuannya yaitu memperkuat masyarakat internasional dan memajukan kesejahteraan umat manusia bangsa-bangsa dengan meniadakan perang sebagai sumber kesengsaraan
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN HI KONTEMPORER
  1. Meningkatnya jumlah negara baru akibat proses dekolonisasi
  2. Munculnya organisasi internasional
  3. individu sebagai subjek HI
  4. Perkembangan IT
  5. Muncul dan makin berperannya aktor-aktor non state dalam percaturan internasional
  6. Era globalisasi
  7. Munculnya isu-isu global, seperti demokrasi, HAM, lingkungan hidup dan terorisme.
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
  • Hakikat dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional
  • Masyarakat Internasional sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
  • Kedaulatan Negara: Hakikat dan Fungsinya dalam Masyarakat Internasional
 Hakikat Dasar Hukum Internasional
  • John Austin (1790-1859), mempertanyakan sifat hakikat dari hukum internasional
  • John Austin menyatakan tidak ada otoritas yang memiliki kekuasaan legislatif atau otoritas yang berkuasa atas masyarakat negara-negara
  • Austin mengatakan kaidah-kaidah hukum internasional secara eksklusif bersifat kebiasaan, jadi hanya moral atau etika semata.
  • Jadi, Austin berkesimpulan bahwa hukum internasional itu bukan hukum yang sebenarnya, melainkan hanya positive international morality atau rules of positive morality
Teori-teori/Aliran tentang Dasar Berlaku/Mengikatnya HI
SCHOOLS OF NATURAL LAW
  • Hukum alam, hukum ideal yang didasarkan atas sifat hakikat manusia sebagai makhluk berpikir atau serangkaian kaidah yang diturunkan oleh alam kepada akal budi manusia. Hukum internasional mengikat karena ia adalah bagian dari “hukum alam” yang diterapkan dalam kehidupan bangsa-bangsa. Teori hukum alam dominan di abad ke-17  dan abad ke-18, Tokoh-tokoh dari mazhab ini adalah Grotius (Hugo de Groot) & Emmeric Vattel. Sumbangan hukum alam terhadap perkembangan HI adalah meletakkan landasan-landasan moral dan etika di setiap perjanjian-perjanjian internasional serta konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh rasio manusia
SCHOOLS OF POSITIVE LAW
Mazhab atau Teori Kehendak Negara atau Teori Kedaulatan Negara;
  • Negara sumber dari segala sumber hukum
  • HI mengikat negara-negara
  • Eksponen mazhab ini adalah Georg Jellinek & Zorn
Mazhab atau Teori Kehendak Bersama Negara-  negara;
  • HI mengikat bukan karena kehendak negara-negara secara sendiri-sendiri, melainkan karena kehendak bersama negara-negara itu
  • Negara melepas dari kehendak individual dan mendasarkan pada kemauan Negara
  • Teori ini juga memandang HI sebagai hukum perjanjian antara negara-negara
  • Eksponen mazhab ini adalah Triepel
Mazhab Wina (Vienna School of Thought);
  • Dasar mengikat HI didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi, kemudian juga didasarkan suatu kaidah yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya
  • Kaidah tersebut sampai kepada kaidah dasar yang dinamakan Grundnorm, yang tidak dapat diterangkan secara hukum
  • Jadi dapat dikatakan bahwa ada dan mengikatnya kaidah HI didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum lain yang lebih tinggi
  • Kaidah dasar dari hukum internasional itu adalah prinsip atau asas pacta sunt servanda
  • Tokoh aliran ini adalah Hans Kelsen
Mazhab Perancis;
  • Meletakkan dasar mengikatnya HI pada fakta-fakta kemasyarakatan (fait social)
  • Persoalannya dikembalikan kepada naluri manusia sebagai makhluk sosial dan kebutuhannya akan solidaritas
  • Eksponen mazhab ini adalah Leon Duguit, Fauchile, dan Schelle
STATE SOVEREIGNTY
Asal mula kata ‘kedaulatan’ dari bahasa Latin “superanus” dan dari bahasa Inggris “sovereignty” berarti yang teratas. Negara dikatakan berdaulat, artinya negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli. Kedaulatan teritorial terdiri dari: Tanah atau daratan, Laut; dan Udara.
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber hukum material : dasar mengikat berlakunya HI dan Sumber hukum formil : ketentuan hukum dalam kaidah-kaidah HI.
MACAM-MACAM SUMBER HUKUM DALAM HI

  1. Perjanjian Internasional
  2. Kebiasaan Internasional
  3. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
  4. Putusan pengadilan dan doktrin atau karya hukum sebagai sumber hukum tambahan

Penulis : JANANG JARI ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hukum Internasional ini dipublish oleh JANANG JARI pada hari Kamis, 06 Maret 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hukum Internasional
 

0 komentar: