Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

HUKUM KEKERABATAN ADAT


A.    Hubungan Anak dengan Orang Tuanya
Kelahiran anak dalam suatu perkawinan adalah penting bagi artinya sebuah keluarga. Karena anak kandung memang mempunyai kedudukan yang penting bagi tiap brayat atau somah. Biasanya anak kandung itu adalah penerus generasi dari keluarga tersebut, wadah dimana semua harapan orang tua tertumpu pada anak itu, sebagai pelindung orang tua apabila kelak orang tua sudah tidak kuat lagi jiwa dan raganya untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dan juga sebagai pewaris dari semua harta kekayaannya.
Karena itu apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak kandung maka berbagai upaya diusahakan orang agar ia dapat melahirkan keturunan. Kalaupun tidak berhasil juga, maka orang berusaha mendapatkan anak baik dengan cara memelihara atau mengangkat anak untuk dijadikan anaknya. Apabila seorang ibu sudah mulai mengandung, maka untuk menyongsong kelahiran si anak dan juga keselamatan si ibu maka banyak dilakukan upacara-upacara adat yang bersifat religio magis, antara lain:
a. Ketika anak masih di dalam kandungan dan berumur 7 bulan dilakukan upacara tingkepan, dan pada umur 9 bulan diadakan upacara procodan
b Pada saat anak itu lahir dilakukan upacara penanaman ari-ari
c. Pada hari kelima setelah lahirnya bayi maka diadakan upacara adat yang dinamakan sepasaran bayi
d. Pada saat tali ari-ari putus maka diadakan sesaji agar anak itu selamat, dan anak mulai diberi nama
e. Setelah anak berumur 40 hari maka dilakukan upacara cukur rambut bayi
f. Ketika bayi berumur 7 bulan biasanya diadakan upacara tedak siti
Hal seperti diatas biasanya dilakukan untuk keselamatan anak agar terlepas dari gangguan alam sekitarnya maupun alam halus yang tidak kelihatan juga agar mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Akan tetapi dalam kelahiran seorang anak biasanya tidak semua kejadian berjalan normal, antara lain:
Anak lahir diluar perkawinan
Pandangan untuk anak yang dilahirkan diluar perkawinan ini berbeda di setiap daerah. Untuk itu demi mencegah nasib jelek bagi si ibu dan anaknya maka ada baiknya di dalam masyarakat dikenal adanya lembaga-lembaga yang bermaksud melepaskan ibu dan anaknya dari nasib yang malang itu, antara lain dengan melakukannya upaya seperti kawin paksa dan kawin darurat.
Anak yang lahir karena hubungan zina
Ada kemungkinan terjadinya seorang isteri yang sudah kawin sah dengan suaminya kemudian melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain. Apabila dari hubungan ini lahir seorang anak, maka menurut hukum adat anak yang lahir itu adalah anak dari suaminya. Kecuali apabila sang suami itu berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima, dapat menolak menjadi bapak anak yang dilahirkan oleh isterinya karena adanya hubungan zina itu. Menurut hukum adat rupanya tidak relevan, anak itu bertahan berapa lama sesudah berlangsungnya pernikahan.
Anak yang lahir setelah perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perkawinan putus, maka menurut hukum adat anak tersebut adalah masih anak bapaknya apabila kelahiran anak itu masih dalam batas-batas mengandung. Anak yang lahir dari selir ini mempunyai kedudukan dan hak yang tidak sama dengan anak-anak yang lahir dari isteri utama. Biasanya anak dari isteri utama mempunyai hak yang lebih banyak terutama terhadap harta warisan ayah dan hak atas martabat ayahnya.
Hubungan anak dengan orang tuanya itu menimbulkan akibat-akibat hukum sebagai berikut:
a.  Larangan kawin antara ayah dengan anak perempuan, dan antara ibu dengan anak laki-lakinya di sebuah wilayah hukum adat di Indonesia
b. Kewajiban alimentasi dan hak untuk dipelihara secara timbal balik
c. Jika sang ayah masih ada maka ia selalu bertindak selaku wali dari anak perempuannya pada upacara akad nikah yang dilakukan secara agama Islam


B. Hubungan Anak dengan Kelompok-Kelompok Kerabat/Wangsanya
Dalam meninjau hubungan anak dengan kelompok-kelompok kerabat maka dapat dibedakan menjadi 4 jenis:
Tata kewangsaan parental
Hubungan antara kelompok wangsa ayah dan anak adalah sama dengan hubungan wangsa ibu dengan anak yang bersangkutan. Ini terdapat di dalam tertib parental. Larangan dan kecenderungan kawin, hak waris, kewajiban memberi nafkah, semua hubungan itu berintensitas sama kedua jurusan
Tata wangsa unilateral
Di sini dibedakan menjadi 2, yaitu kewangsaan patrilinial dan tata kewangsaan matrilineal. Disebut kewangsaan patrilineal apabila kerabat itu berasal dari leluhur yang berasal dari bapak leluhur bersama melalui garis pencar laki-laki. Disebut kewangsaan matrilineal apabila kerabat itu berasal dari leluhur yang berasal dari ibu leluhur bersama melalui garis pencar perempuan.
Tata kewangsaan unilateral rangkap
Jika kedua prinsip tata kewangsaan khusus itu menyebabkan lahirnya kelompok-kelompok kewangsaan, yang menampakkan diri sebagai kesatuan-kesatuan sosial.
Tata kewangsaan alternerond
Suatu bentuk kewangsaan apabila keturunannya dapat disusur melalui garis laki-laki atau perempuan, sesuai bentuk perkawinan orang tuanya. Bentuk ini terjadi bila dalam suatu masyarakat, bentuk perkawinan jujur dan kebiasaan perkawinan ambil anak jumlahnya sama banyak.
C. Pemeliharaan Anak Yatim Piatu
Di dalam masyarakat yang bertata kewangsaan parental, apabila salah satu orang tua meninggal dunia maka yang melakukan kekuasaan orang tua ialah orang tua lainnya yang masih hidup.
Jika anak tersebut menjadi yatim-piatu artinya kedua orang tuanya sudah meninggal, maka yang melakukan kekuasaan orang tua adalah kerabat terdekat dari salah satu diantara kedua belah kelompok yang berkemampuan baik. Anak-anak yang sudah besar menetapkan sendiri pilihannya, apakah memilih kerabat dari ayahnya atau dari ibunya.
D. Pengangkatan Anak/Adopsi
Keluarga tanpa anak melakukan adopsi terutama untuk memperoleh anak cucu yang meneruskan garis keturunannya sendiri, tapi juga untuk memperoleh tenaga kerja di rumah. Keluarga yang punya anak pun melakukan adopsi juga. Selain harapan untuk memperoleh anak sendiri kelak, adopsi juga dilakukan karena rasa kasihan kepada seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya.

HUKUM TANAH ADAT

A.    Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Negara kita adalah suatu negara agraris. Karena itu faktor tanah sangatlah penting. Di samping itu sifat masyarakat kita yang religio magis, maka unsur tanah memegang peranan yang dominan pula. Bagi Indonesia tanah mempunyai arti penting, antara lain:
a.       Sebagai sumber mata pencaharian
b.      Tanah merupakan tempat tinggal
c.       Tanah merupakan tempat pemakaman
d.      Tempat tinggal roh-roh halus
e.       Tanah merupakan harta kekayaan
f.       Tanah memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi lingkungannya


B.     Hak Persekutuan Atas Tanah
Hubungan erat dan bersifat religio-magis menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah itu, juga berburu terhadap bianatang-binatang yang hidup di situ. Apakah yang menjadi objek hak ulayat yang merupakan hak persekutuan? Yang menjadi hak ulayat/ objek ulayat adalah :
a. tanah
b. air
c. tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
d. binatang yang hidup liar
Persekutuan memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara :
1.   persekutuan berusaha meletakkan batas-batas disekeliling wilayah kekuasaannya itu.
2.   menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas menguasai wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Hak ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaannya kerajaa-kerajaan dan kekuasaan pemerintah colonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini dibedakan menurut sifatnya ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan. Pengaruh menguntungkan pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakkan hak ulayat suatu persekutuan terhadap tanah wilayahnya, sedangkan pengaruh yang merugikan dijumpai dalam tiga wujud, yaitu :
a. perkosaan
b. perlunakan
c. pembatasan

C.     Hak Perseorangan Atas Tanah
Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.

 Hak milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertaniannya selama tanah itu tidak dipagari.
Hak usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah yang mempunyai hak eigendom atau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan tanah.
D.    Transaksi-Transaksi Tanah
1.      Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak:
-          Pendirian suatu desa
-          Pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan

2.      Transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi jual menurut isinya dapat dibedakan menjadi 3 macam:
-          Menggadai
-          Jual lepas
-          Jual tahunan

E.     Pemindahan Hak Atas Tanah
Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada fihak lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat hukum adat dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat sementara.

F.      Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda bergerak adalah benda-benda diluar tanah. Pada azasnya setiap warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat mempunyai hak milik atas rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda lainnya. Mengenai rumah berlahu azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah dengan hak milik atas tanah, dimana rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di beberapa daerah di Indonesia, kecuali rumah-rumah batu yang anggap bersifat permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang lain, kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a.    Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b.    Apabila hendak menjual rumah, maka rumah tersebut harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemilik tanah
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila akan diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.

Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian “numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di daerah Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya kerbau, sapi, dan lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat tertentu, sedangkan untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang dihadiri saksi-saksi, serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana dijelaskan dimuka juga berlaku.

PERSEKUTUAN HUKUM  ADAT

Persekutuan adat adalah : Merupakan kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan xang teratur dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.)
Djaren Saragih mengatakan : Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup diatas wilayah tertentu.
Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia
yang mempunyai :

1.      Tata susunan yang teratur
2.      Daerah yang tetap
3.      Penguasa-penguasa atau pengurus
4.      Harta kekayaan

Beberapa contoh persekutuan hukum adalah :
Famili di Minangkabau :
Tata susunan yang tetap yang disebut rumah Jurai
- Pengurus sendiri yaitu yang diketuai oleh Penghulu Andiko, sedangkan
Jurai dikepalai oleh seorang Tungganai atau Mamak kepala waris.

- Harta pusaka sendiri
Terbentuknya Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
1. Persekutuan Hukum Geneologis.

Yaitu yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan.
Persekutuan Hukum Geneologisdibagi tiga macam :

a.    Pertalian darah menurut garis Bapak (Patrilineal) seperti Batak, Nias,
Sumba.

b.    Pertalian darah menrut garis Ibu (Matrilineal) seperti Minangkabau.
c.    Pertalian darah menurut garis Bapak dan Ibu (Unilateral) seperti di
Pulau Jawa, Aceh, Dayak.

2.  Persekutuan Hukum Territorial
Yaitu berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah.
Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :

a.    Persekutuan Desa: Yaitu orang-orang yang terikat dalam satu desa
b.    Peersekutuan Daerah
Dimana didalamnya terdapat beberapa desa yang masing-masing
mempunyai tata susunan sendiri.

c.    Perserikatan
Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan
mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama,
seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama.
Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.

3.      Persekutuan Hukum Geneologis dan Territorial
Yaitu gabungan antara persekutuan geneologis dan territorial, misalnya di
Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang.
Setiap persekutuan hukum dipmpin oleh kepala persektuan, oleh karena itu
kepala persekutuan mempunyai tugas antara lain :

1.          Tindakan-tindakan mengeani tanah, seperti mengatur penggunaan
tanah, menjual, gadai, perjanjian-perjanjian mengenai tanah, agar
sesuai dengan hukum adat.

2.          Penyelenggaraan hukum yaitu pengawasan dan pembinaan hukum.
3.          Sebagai hakim perdamaian desa.
4.          Memelihara keseimbangan lahir dan batin
5.          Campur tangan dalam bidang perkawinan
Menjalankan tugasnya pemerintahannya secara demokrasi dan kekeluargaan 

Pada dasarnya orang luar tidak diperkenankan masuk dalam persekutuan.
Masuknya orang luar dalam persekutuan ada beberapa macam, yaitu :

1.      Atas izin atau persetujuan kepala persekutuan
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA (^_^)
2.      Masuknya sebagai hamba
3.      Karena pertalian perkawinan
4.      Karena pengambilan anak


READMORE
 

Sistem Hukum Anglo Saxon

SistemHukum Anglo Saxon


Sistem hukum Anglo-Saxon merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.

Kata “Anglo Saxon” berasal dari nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah menyerang sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukan oleh Hertog Normandia, William. William mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga unsur-unsur hukum yang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental.

Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.

Sistem hukum anglo saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.

Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat . Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.

Sistem hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine of precedent / Stare Decisis”. Doktrin ini pada intinya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).

Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum privat dalam sistem hukum ini lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian dan tentang perbuatan melawan hukum. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.

Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.

Sumber: http://id.shovoong.com/law-and-politics/law/2223074-sistem-hukum-anglo-saxon/#ixzz1veh895Ao

 Sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.

Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak.
Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder.
Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.







READMORE
 

Perbandingan Hukum Pidana

1. KUHP NEGARA YANG MENGANUT SISTEM HUKUM COMMON LAW
A.Hukum inggris
Hukum Inggris adalah sistem hukum di Inggris dan Wales, sekaligus merupakan dasar sistem hukum umum yang dipakai oleh kebanyakan negara Persemakmuran (Commonwealth) dan Amerika Serikat (sebagai lawan dari hukum perdata atau hukum plural di negara lain, seperti hukum Skotlandia). Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran. Hukum Inggris yang dipakai di Amerika Serikat sejak zaman Revolusi juga termasuk bagian dari sistem Hukum Amerika Serikat, kecuali di Louisiana, dan merupakan dasar bagi kebijakan dan tradisi sistem hukum Amerika, walaupun jurisprudensi di sistem hukum Amerika Serikat tidak berganti.
Hukum Inggris diberlakukan secara ketat di Inggris dan Wales. Walaupun Wales telah memiliki sebuah Dewan Penyerahan, setiap legislasi yang diajukan oleh Dewan ini sudah diatur ketentuan pengajuannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Wales tahun 2006, legislasi oleh Parlemen Britania Raya, dan oleh perintah sebuah dewan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pemerintah Wales tahun 2006. Lebih jauh lagi bahwa legislasi, juga dengan peraturan yang dibuat oleh badan pemerintah di Inggris dan Wales, ditafsirkan oleh Dewan Hakim Bersama Inggris dan Wales.
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan tertinggi di Inggris dan Wales bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum - jadi walaupun dalam UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Inggris dan Wales adalah konstituen dari Britania Raya, yang merupakan anggota dari Uni Eropa (UE) dan hukum UE juga berlaku di Britania Raya. Uni Eropa terdiri dari negara-negara yang memakai hukum sipil sehingga hukum sipil juga berlaku di Inggris dalam bentuk hukum UE. Dewan Kehakiman Uni Eropa, sebuah pengadilan hukum perdata, memandu pengadilan di Inggris dan Wales untuk mengikuti hukum UE. Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Undang-Undang Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta yang merupakan sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295 karena para pembuat memutuskan untuk mengubah ulang isi Magna Carta.
B.Indian Penal Code
            Di dalam IPC, Hindi:, Urdu-in-devanagari: adalah merupakan peraturan hukum pidana yang berlaku di seluruh India termasuk wilayah Jammu dan Kashmir, yang dahulu disebut dengan nama Ranbir Penal Code (RPC). Peraturan ini diterapkan terhadap setiap kejahatan yang dilakukan oleh warga negara India dimanapun baik di wilayah India maupun di atas kapal laut berbendera India maupun pesawat udara India. Rancangan peraturan pidana India ini dibuat oleh Komisi Hukum Utama ( First Law Commission) yang diketuai oleh Lord Macaulay. Hukum ini mengacu pada hukum Inggris dan juga berasal dari pengembangan "Penal Code" Perancis dan dari Livingstone's Code of Louisiana. Rancangan ini mengalami revisi dibawah Sir Barnes Peacock, Kepala Departemen Kehakiman , dan hakim di Pengadilan Tertinggi Calcutta yang juga merupakan anggota Dewan Legislatif (Legislative Council), yang merupakan lulusan fakultas hukum pada tahun 1860, sayangnya Macaulay tidak keburu melihat hasil karyanya dituangkan sebagai undang-undang. Indian Penal Code mulai berlaku pada tahun 1862 pada masa Kemaharajaan Britania dan beberapa kali secara teratur mengalami perubahan. Indian Penal Code juga digunakan oleh Pakistan dan Bangladesh, yang dahulunya merupakan bagian dari wilayah Kemaharajaan Britania. Juga diadopsi oleh bekas otoritas kolonial Inggris di BirmaSrilankaMalaysiaSingapura dan Brunei.
C.Konstitusi Pakistan
Didalam penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Zamroni menyatakan bahwa Pakistan memiliki tradisi teo-demokrasi constitutional yang sudah berjalan cukup lama ketika dipengaruhi Inggris, terlihat dari kurikulum pendidikan hukum dan praktik perundang-undangan yang berlaku. Konstitusi 1956 yang didasari atas pemikiran Abu A’la Al-Maududi dan Muhammad Assad menyatakan sebagai Republik Islam dapat dirasakan sebagai sebuah karakter religius sampai tahun 1962.Pada waktu yang bersamaan kekuatan Islam politik bersaing dengan kekuatan yang memperjuangkan Republik Pakistan (tanpa kata “Islam”) berusaha mengganti frase “Al-Quran dan Sunnah”.
Lanjutnya dalam penelitian menyatakan bahwa dalam amandemen ketiga yang terjadi pada 1973 melahirkan konstitusi pertama yang disahkan melalui sebuah majlis nasional dengan menempatkan dasar-dasar pemerintahan Islam dengan prinsip demokrasi seperti dinyatakan pada mukadimah konstitusi yang inti bunyinya bahwa dalam prinsip-prinsip keadilan demokrasi, kebabasan, kesertaraan, toleransi dan sosial sebagaimana yang diutarakan dalam Islam harus sepenuhnya diamati secara seksama. Yang mana pada setiap umat Islam haruslah diterapkan untuk menata hidup mereka baik idividu maupun secara bersama sesuai dengan ajaran Islam dan pula yang disyaratkan dalam Al-Quran dan Sunnah.Inilah yang menjadi gambaran tradisi yang diterapkan sejak lama oleh Negara Paksitan dan menjadi sebuah aturan dalam menetapkan sebuah hukum yang ingin diterapkan oleh Negara tersebut. Sehingga kita pun akhirnya tahu bahwa Pakistan merupakan Negara yang memilki karakteristik sangat kental dengan nuansa religius dalam menetapkan pasal-pasalnya. Hal ini pun juga tentutnya yang menjadikan corak hukum keluarga Islam yang diterapkan di Negara Pakistan pun pastinya berasaskan tradisi teo-demokrasi.

2.PERBANDINGAN KUHP INDONESIA dengan RANCANGAN KUHP TAHUN 2012

BAB III mengenai Pemidanaan,Pidana, dan Tindakan

KUHP tidak menjelaskan mengenai adanya suatu Tujuan Pemidanaan, akan tetapi didalam RKUHP tujuan pemidanaan diuraikan secara jelas pada pasal 54 ayat (1) dan (2) yang mana ini merupakan implementasi dari Ide Keseimbangan. Pemidanaan bertujuan:
a.    mencegah dilakukannya  tindak  pidana  dengan menegak­kan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b.    memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c.     menyelesaikan konflik yang  ditimbulkan  oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan
d.    membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
e.    Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendah­kan martabat manusia.


RKUHP menyebutkan serta menjelaskan mengenai Pedoman Pemidanaan yang tidak terdapat di dalam KUHP. Pedoman Pemidanaan sejatinya akan sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya suatu hukumman atau pidana yang akan dijatuhkan. Hal ini terdapat dalam pasal 51 ayat (1) mengenai pertimbangan dalam pemidanaan, dan pasal 52 ayat (2) mengatur mengenai asas Rechterlijk Pardon (permaafan hakim) dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan terhadap terdakwa. Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan sebagai berikut :
a.       kesalahan pembuat tindak pidana;
b.      motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
c.       sikap batin pembuat tindak pidana;
d.      tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan;
e.       cara melakukan tindak pidana;
f.       sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
g.      riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana;
h.      pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;
i.        pengaruh tindak pidana terhadap korban atau ­ke­luarga korban;
j.        pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;  dan/atau
k.      pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang ­dilakukan.


l. Ringannya  perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau kea­daan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Pada pasal 56 RKUHP mengatur tentang Culpa in Causa, yaitu dimana seseorang patut untuk dicela apabila dia dengan sengaja memasukkan diri ke dalam alasan penghapus pidana. Mengenai Culpa in Causa, hal ini tidak  56, sebagai berikut : seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana, jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana. KUHP tidak mengatur secara terbuka mengenai perubahan dan penyesuaian pidana , namun RKUHP mengatur akan hal itu yang terdapat pada pasal 57 ayat (1)-(6) tentang perubahan dan penyesuaian pidana. Dengan memperhatikan sakah satu tujuan pemidanaan yang berorientasi kepada usaha untuk memperbaiki perilaku terpidana, yang mana dimungkinkan untuk adanya suatu remisi.
Di dalam KUHP tidak mengatur tentang Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Alternatif, sedangkan RKUHP mengatur tentang hal itu yang terdapat dalam pasal 58 ayat (1) – (4). Pasal ini dicantumkan bertujuan untuk memberikan kemungkinan yang diberikan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara terhadap terdakwa, yang mana untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang  seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. Masih terkait dengan Penjelasan pasal 59-60 RKUHP juga mengatur tentang Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Alternatif.
Lain-lain ketentuan pemidaan tidak terdapat pada KUHP, akan tetapi diatur didalam pasal 61 dan 62 RKUHP yang mengatur tentang pelaksanaan putusan ( penintensier ).
RKUHP pada pasal 63 ayat (1) – (3) mengatur tentang ketentuan waktu permohonan pengajuan grasi, yang tidak dijelaskan di dalam KUHP.
Jenis-jenis pidana sebenarnya sudah dijelaskan di dalam KUHP pada BUKU I pasal 10 huruf a yang terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, denda. Hal ini berbeda dengan jenis-jenis pidana yang terdapat dalam pasal 65 ayat (1) RKUHP yang mengatur lain tentang pidana pokok, yaitu : pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.
Dan pada pasal 65 ayat (2)  mengatur tentang hierarkhi pemidanaan menen­tukan berat ringannya pidana.
Pidana mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus yang merupakan jenis pidana yang paling berat. Seperti yang tercantum di dalam pasal 66 RKUHP. Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP, KUHP hanya memberikan penjalanan / pelaksanaan tentang pidana mati dan tidak menempatkannya pada pasal yang tersendiri.
Mengenai pidana tambahan sebenarnya sudah diatur di dalam KUHP pasal 10 huruf b, yang terdiri dari perampasan barang-barang tertentu, perampasan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Akan tetapi ada tambahan atau hal baru yang mana telah diatur di dalam pasal 67 ayat (1) RKUHP, yaitu : pembayaran ganti kerugian; dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 67 ayat (2) – (5) RKUHP mengatur tentang sifat dan ketentuan pidana tambahan, yaitu ; dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama  dengan pidana tambahan yang lain. Pidana  tambahan  berupa  pemenuhan  kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat atau pencabutan hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana. Pidana tambahan untuk  percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
KUHP tidak menjelaskan akan Pidana Tutupan akan tetapi RKUHP menjelaskannya lebih dalam yang tertuang di dalam pasal 76 ayat (1) – (3) yaitu: mengingat keadaan pribadi dan perbuatan­nya dapat dijatuhi pidana tutupan; terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Begitupun dengan pidana pengawasan yang tidak dijelaskan pada KUHP akan tetapi dijelaskan dalam RKUHP pada pasal 77-79, yaitu: tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun; mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya. Dengan syarat‑syarat: terpidana tidak akan melakukan tindak pidana; terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atauterpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
Pengaturan mengenai pidana denda sebenarnya sudah diatur dalam di dalam KUHP pasal 30 akan tetapi adanya hal baru pada pasal 80 ayat 1-7 yang mana ada pembaharuan nominal denda dan adanya nominal minimum dan minimum khusus. Pidana denda  merupakan pidana berupa sejumlah uang yang  wajib  dibayar  oleh  terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Jika tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit  Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan  kategori, yaitu:
a. kategori I   Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b. kategori II  Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
c. kategori III Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
d. kategori IV Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
e. kategori V Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); dan
f. kategori VI Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Masih terkait dengan pidana denda ( tidak terdapat pada KUHP ) pasal 81 RKUHP mengatur tentang kemampuan terdakwa dalam pidana denda, kemampuan terdakwa yang juga termasuk dengan keadaan pribadinya, serta menyatakan bahwa ayat (1) dan (2) tidak mengurangi minimum khusus pada tindak pidana tertentu. KUHP tidak mengatur tentang pidana pengganti denda untuk korporasi, namun hal ini dijelaskan secara terbuka pada pasal 85 RKUHP, pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.
Mengenai Pidana kerja sosial tidak terdapat pada KUHP, sedangkan hal ini terdapat di dalam RKUHP pasal 86 ayat (1) – (7) , hal ini terkait dengan perumusan alternatif dimana pidana penjara menjadi obat yang paling terakhir dan sebisa mungkin dihindari, sebagai contoh diganti dengan kerja sosial seperti yang dijelaskan oleh pasal 86 ayat (1) – (7)  RKUHP.
Pidana mati yang penyusunannya secara alternatif hanya dijelaskan di dalam pasal 87 RKUHP, sedangkan pada KUHP tidak dijelaskan, Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pelaksanaan pidana mati sebenarnya sudah diatur dan dijelaskan dalam KUHP pada pasal 11, akan tetapi hanya sebatas tata cara terpidana dihukum mati, sedangkan pada hal yang sama yang diatur dalam pasal 88 RKUHP ada hal-hal yanag baru yang dijelaskan terkait pelaksanaan pidana mati dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak, tidak dilaksanakan di muka umum, terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. Pidana mati  baru  dapat  dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Pada pasal berikutnya, yaitu pasal 89 RKUHP mengatur mengenai penundaan pidana mati dan dalam KUHP hal ini tidak diatur, yaitu dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan ada alasan yang meringankan. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang  terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pada pasal 91 RKUHP mengatur mengenai Pidana Tambahan yang terdiri dari 2 ayat. Dimana ayat 1 mengatur tentang Pencabutan Hak tertentu. Terkait dengan pasal 91 ayat 1 tersebut sebenarnya di KUHP sudah dijelaskan pada pasal 35 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk Pasal 91 ayat 2 RKUHP, ini merupakan hal baru yang tidak diatur di dalam KUHP yang mengatur mengenai pencabutan hak atas Korporasi.

Terkait dengan hal Perampasan, sebenarnya sudah diatur di dalam KUHP pasal 39-42 , akan tetapi tidak dijelaskan mengenai ketentuan penjatuhan pidana perampasan seperti yang diatur di dalam pasal 95 RKUHP yaitu dapat dijatuhkan tanpa pidana pokok jika ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang bersangkutan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, pidana perampasan barang tertentu dan/atau tagihan dapat juga dijatuhkan, jika terpidana hanya dikenakan tindakan. Pidana perampasan barang yang bukan milik terpidana tidak dapat dijatuhkan, jika hak pihak ketiga dengan itikad baik akan terganggu.
Memang di dalam KUHP mengatur tentang perampasan dan pengumuman putusan hakim, akan tetapi tidak mengatur tentang Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban, seperti yang disebutkan dan dijelaskan pada pasal 99 ayat (1) dan (2) RKUHP.
Pada pasal 100 RKUHP yang mengatur pemenuhan pidana pengganti kepada masyarakat atau adat setempat. Yang mana hal ini tidak diatur di dalam KUHP.
KUHP tidak mengatur tentang Tindakan/Treatment karena tidak menganut sistem Double Track System, berbeda dengan RKUHP yang menganut sistem ini. Double Track System yaitu di samping pembuat tindak pidana tindak pidana dapat dijatuhi pidana,  dapat juga dikenakan berbagai tindakan. Yang tertuang pada pasal 101-112 RKUHP, yang menjelaskan secara terbuka mengenai tindakan dari jenis-jenis tindakan, ketentuan tindakan sampai dengan tata cara pelaksanaannya.
Pada pasal berikutnya yaitu pada pasal 114 ayat 1 dan 2 RKUHP mengatur bahwa  sedapat mungkin anak sebagai pembuat tindak pidana dihindarkan dari pemeriksaan di sidang pengadilan.Pasal 115 RKUHP, yang mengatakan bahwa pemberatan pidana pada pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak tidak perlu diterapkan.
Pasal 116  mengatakan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini memuat jenis-jenis pidana bagi anak yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a.    Pidana verbal (diatur lebih lanjut pada pasal 117) : pidana peringatan; atapidana teguran keras;
b.   Pidana dengan syarat (diatur lebih lanjut dalam pasal 118) : pidana pembinaan di luar lembaga (diatur lebih lanjut dalam pasal 119); pidana kerja sosial (diatur lebih lanjut dalam pasal 120); atau pidana pengawasan (diatur lebih lanjut dalam pasal 121) ;
c.    Pidana denda (diatur lebih lanjut dalam pasal 122- pasal 123); atau
d.   Pidana pembatasan kebebasan (diatur lebih lanjut dalam pasal 124)pidana pembinaan di dalam lembaga (diatur lebih lanjut dalam pasal 125) pidana penjara (diatur lebih lanjut dalam pasal 126) dengan maksimal 10 tahun dan tidak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati; atau pidana tutupan (diatur lebih lanjut dalam pasal 127).
Pidana tambahan terdiri atas:
a.     perampasan barang‑barang tertentu dan/atau tagihan;
b.     pembayaran ganti kerugian; atau
c.      pemenuhan kewajiban adat.

Pada KUHP sebenarnya telah mengatur mengenai hal yang memperingan dan memberatkan pengenaan pidana, yaitu tak mampu bertanggungjawab, belum umur 16 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang, perintah jabatan, pemberatan karena jabatan/bendera kebangsaan dan tentang percobaan. Akan tetapi ada hal-hal baru yang ada pada bab faktor yang memperingan dan memperberat pidana, seperti yang diatur pada pasal 132-136 RKUHP. Pasal 132-133 RKUHP mengatur tentang hal yang memperingan pidana dan hal-hal yang meringankan pidana dengan ditetapkannya maksimum pidana yang dapat dijatuhkan. Faktor yang memperingan pidana meliputi:
a.  percobaan  melakukan tindak pidana;
b.  pembantuan terjadinya tindak pidana;
c. penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan  tindak pidana;
d.  tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil;
e. pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan;
f. tindak pidana yang dilakukan  karena  kegoncangan jiwa yang  sangat hebat;
g. tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau
h. faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati dan penjara seumur hidup, maksimum pidananya penjara 15 (lima belas) tahun. Berdasarkan pertimbangan tertentu, peringanan pidana dapat berupa perubahan jenis pidana dari yang lebih berat ke jenis pidana yang lebih ringan.

Sedangkan pada pasal 134-135 mengatur tentang pemberatan pidana dan terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). Sebagai berikut :
a.   pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b.   penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana;
c.   penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan  tindak pidana;
d.   tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun;
e.    tindak  pidana  yang dilakukan secara bersekutu, bersama‑sama, dengan kekerasan, dengan cara yang kejam, atau dengan berencana;
f.    tindak pidana yang dilakukan pada waktu  terjadi huru hara atau bencana alam;
g.   tindak  pidana yang  dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya;
h.   pengulangan tindak pidana; atau
i.    faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. .
Pasal 136 RKUHP yang terdiri dari 2 ayat, dimana ayat yang 1 mengatur tentang
faktor yang memperingan dan memperberat pidana secara bersama-sama dan ayat yang ke 2 mengatur tentang pertimbangan hakim akan ketentuan pada ayat (1). Sebagai berikut :
(1)      Jika dalam suatu perkara terdapat faktor yang memperingan dan memperberat pidana secara bersama‑sama maka maksimum ancaman pidana diperberat lebih dahulu, kemudian hasil pemberatan tersebut dikurangi 1/3 (satu per tiga).
(2)      Berdasarkan pertimbangan tertentu, hakim dapat tidak menerapkan ketentuan mengenai peringanan dan pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Perihal perbarengan sebenarnya sudah diatur di KUHP yaitu pasal 63-71. Akan tetapi ada hal baru yang terdapat pada pasal 142 ayat (2) RKUHP, yang mengatur tentang, yaitu lamanya pidana penjara pengganti atau pidana pengawasan pengganti tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun.




READMORE