A. Hubungan Anak dengan Orang Tuanya
Kelahiran anak dalam suatu perkawinan adalah penting bagi artinya sebuah
keluarga. Karena anak kandung memang mempunyai kedudukan yang penting bagi tiap
brayat atau somah. Biasanya anak kandung itu adalah penerus generasi dari
keluarga tersebut, wadah dimana semua harapan orang tua tertumpu pada anak itu,
sebagai pelindung orang tua apabila kelak orang tua sudah tidak kuat lagi jiwa
dan raganya untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dan juga sebagai pewaris dari
semua harta kekayaannya.
Karena itu apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak kandung maka
berbagai upaya diusahakan orang agar ia dapat melahirkan keturunan. Kalaupun
tidak berhasil juga, maka orang berusaha mendapatkan anak baik dengan cara
memelihara atau mengangkat anak untuk dijadikan anaknya. Apabila seorang ibu
sudah mulai mengandung, maka untuk menyongsong kelahiran si anak dan juga
keselamatan si ibu maka banyak dilakukan upacara-upacara adat yang bersifat
religio magis, antara lain:
a. Ketika anak masih di dalam kandungan dan berumur 7 bulan dilakukan
upacara tingkepan, dan pada umur 9 bulan diadakan upacara procodan
b Pada saat anak itu lahir dilakukan upacara penanaman ari-ari
c. Pada hari kelima setelah lahirnya bayi maka diadakan upacara adat
yang dinamakan sepasaran bayi
d. Pada saat tali ari-ari putus maka diadakan sesaji agar anak itu selamat,
dan anak mulai diberi nama
e. Setelah anak berumur 40 hari maka dilakukan upacara cukur rambut bayi
f. Ketika bayi berumur 7 bulan biasanya diadakan upacara tedak siti
Hal seperti diatas biasanya dilakukan untuk keselamatan anak agar terlepas
dari gangguan alam sekitarnya maupun alam halus yang tidak kelihatan juga agar
mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Akan tetapi dalam kelahiran seorang anak biasanya tidak semua kejadian
berjalan normal, antara lain:
Anak lahir diluar perkawinan
Pandangan untuk anak yang dilahirkan diluar perkawinan ini berbeda di
setiap daerah. Untuk itu demi mencegah nasib jelek bagi si ibu dan anaknya maka
ada baiknya di dalam masyarakat dikenal adanya lembaga-lembaga yang bermaksud
melepaskan ibu dan anaknya dari nasib yang malang itu, antara lain dengan
melakukannya upaya seperti kawin paksa dan kawin darurat.
Anak yang lahir karena hubungan zina
Ada kemungkinan terjadinya seorang isteri yang sudah kawin sah dengan
suaminya kemudian melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain. Apabila dari
hubungan ini lahir seorang anak, maka menurut hukum adat anak yang lahir itu
adalah anak dari suaminya. Kecuali apabila sang suami itu berdasarkan
alasan-alasan yang dapat diterima, dapat menolak menjadi bapak anak yang
dilahirkan oleh isterinya karena adanya hubungan zina itu. Menurut hukum adat
rupanya tidak relevan, anak itu bertahan berapa lama sesudah berlangsungnya
pernikahan.
Anak yang lahir setelah perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perkawinan putus, maka menurut hukum adat anak
tersebut adalah masih anak bapaknya apabila kelahiran anak itu masih dalam
batas-batas mengandung. Anak yang lahir dari selir ini mempunyai kedudukan dan
hak yang tidak sama dengan anak-anak yang lahir dari isteri utama. Biasanya
anak dari isteri utama mempunyai hak yang lebih banyak terutama terhadap harta
warisan ayah dan hak atas martabat ayahnya.
Hubungan anak dengan orang tuanya itu menimbulkan akibat-akibat hukum
sebagai berikut:
a. Larangan kawin antara ayah dengan anak perempuan, dan antara ibu
dengan anak laki-lakinya di sebuah wilayah hukum adat di Indonesia
b. Kewajiban alimentasi dan hak untuk dipelihara secara timbal balik
c. Jika sang ayah masih ada maka ia selalu bertindak selaku wali dari
anak perempuannya pada upacara akad nikah yang dilakukan secara agama Islam
B. Hubungan Anak dengan Kelompok-Kelompok Kerabat/Wangsanya
Dalam meninjau hubungan anak dengan kelompok-kelompok kerabat maka dapat
dibedakan menjadi 4 jenis:
Tata kewangsaan parental
Hubungan antara kelompok wangsa ayah dan anak adalah sama dengan hubungan
wangsa ibu dengan anak yang bersangkutan. Ini terdapat di dalam tertib
parental. Larangan dan kecenderungan kawin, hak waris, kewajiban memberi
nafkah, semua hubungan itu berintensitas sama kedua jurusan
Tata wangsa unilateral
Di sini dibedakan menjadi 2, yaitu kewangsaan patrilinial dan tata
kewangsaan matrilineal. Disebut kewangsaan patrilineal apabila kerabat itu
berasal dari leluhur yang berasal dari bapak leluhur bersama melalui garis
pencar laki-laki. Disebut kewangsaan matrilineal apabila kerabat itu berasal
dari leluhur yang berasal dari ibu leluhur bersama melalui garis pencar
perempuan.
Tata kewangsaan unilateral rangkap
Jika kedua prinsip tata kewangsaan khusus itu menyebabkan lahirnya
kelompok-kelompok kewangsaan, yang menampakkan diri sebagai kesatuan-kesatuan
sosial.
Tata kewangsaan alternerond
Suatu bentuk kewangsaan apabila keturunannya dapat disusur melalui garis
laki-laki atau perempuan, sesuai bentuk perkawinan orang tuanya. Bentuk ini
terjadi bila dalam suatu masyarakat, bentuk perkawinan jujur dan kebiasaan
perkawinan ambil anak jumlahnya sama banyak.
C. Pemeliharaan Anak Yatim Piatu
Di dalam masyarakat yang bertata kewangsaan parental, apabila salah satu
orang tua meninggal dunia maka yang melakukan kekuasaan orang tua ialah orang
tua lainnya yang masih hidup.
Jika anak tersebut menjadi yatim-piatu artinya kedua orang tuanya sudah
meninggal, maka yang melakukan kekuasaan orang tua adalah kerabat terdekat dari
salah satu diantara kedua belah kelompok yang berkemampuan baik. Anak-anak yang
sudah besar menetapkan sendiri pilihannya, apakah memilih kerabat dari ayahnya
atau dari ibunya.
D. Pengangkatan Anak/Adopsi
Keluarga tanpa anak melakukan adopsi terutama untuk memperoleh anak cucu
yang meneruskan garis keturunannya sendiri, tapi juga untuk memperoleh tenaga
kerja di rumah. Keluarga yang punya anak pun melakukan adopsi juga. Selain
harapan untuk memperoleh anak sendiri kelak, adopsi juga dilakukan karena rasa
kasihan kepada seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya.
HUKUM TANAH ADAT
A. Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Negara kita adalah suatu negara agraris. Karena itu faktor tanah sangatlah
penting. Di samping itu sifat masyarakat kita yang religio magis, maka unsur
tanah memegang peranan yang dominan pula. Bagi Indonesia tanah mempunyai arti
penting, antara lain:
a. Sebagai sumber mata pencaharian
b. Tanah merupakan tempat tinggal
c. Tanah merupakan tempat
pemakaman
d. Tempat tinggal roh-roh halus
e. Tanah merupakan harta kekayaan
f. Tanah memberikan kenyamanan dan
ketentraman bagi lingkungannya
B. Hak Persekutuan Atas Tanah
Hubungan erat dan bersifat religio-magis menyebabkan persekutuan
memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut
hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah itu, juga berburu terhadap
bianatang-binatang yang hidup di situ. Apakah yang menjadi objek hak ulayat
yang merupakan hak persekutuan? Yang menjadi hak ulayat/ objek ulayat adalah :
a. tanah
b. air
c. tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
d. binatang yang hidup liar
Persekutuan memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara
:
1. persekutuan berusaha meletakkan batas-batas
disekeliling wilayah kekuasaannya itu.
2. menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas
menguasai wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Hak ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaannya kerajaa-kerajaan dan
kekuasaan pemerintah colonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini dibedakan menurut
sifatnya ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan. Pengaruh menguntungkan
pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakkan hak ulayat suatu
persekutuan terhadap tanah wilayahnya, sedangkan pengaruh yang merugikan
dijumpai dalam tiga wujud, yaitu :
a. perkosaan
b. perlunakan
c. pembatasan
C. Hak Perseorangan Atas Tanah
Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak
ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.
Hak milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan
mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami
tanah itu berhak sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang
lain masuk dalam tanah pertaniannya selama tanah itu tidak dipagari.
Hak usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah yang
mempunyai hak eigendom atau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan tanah.
D. Transaksi-Transaksi Tanah
1. Transaksi tanah yang bersifat
perbuatan hukum sepihak:
- Pendirian
suatu desa
- Pembukaan
tanah oleh seorang warga persekutuan
2. Transaksi-transaksi tanah yang
bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi jual menurut isinya dapat
dibedakan menjadi 3 macam:
- Menggadai
- Jual lepas
- Jual tahunan
E. Pemindahan Hak Atas Tanah
Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi
hukum, pada dasarnya mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya atas
tanah kepada fihak lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat hukum adat
dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan
pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat
sementara.
F. Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda
Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda
bergerak adalah benda-benda diluar tanah. Pada azasnya setiap warga
suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat mempunyai hak milik atas rumah,
tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda lainnya. Mengenai rumah berlahu azas,
bahwa hak milik atas rumah terpisah dengan hak milik atas tanah, dimana rumah
tadi berada. Azas tersebut hidup di beberapa daerah di Indonesia, kecuali
rumah-rumah batu yang anggap bersifat permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus
memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang lain,
kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a. Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b. Apabila hendak menjual rumah, maka rumah tersebut
harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemilik tanah
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila akan
diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.
Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian
“numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa orang
tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau
tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di daerah
Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya kerbau, sapi, dan
lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat tertentu, sedangkan
untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang dihadiri saksi-saksi,
serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya
terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana
bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga
kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana dijelaskan
dimuka juga berlaku.
PERSEKUTUAN HUKUM ADAT
Persekutuan adat adalah : Merupakan kesatuan-kesatuan yan
mempunyai tata susunan xang teratur dan kekal serta memiliki pengurus sendiri
dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.)
Djaren Saragih mengatakan : Persekutuan hukum adalah : Sekelompok
orang-orang sebagai satu kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat
abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud
dan mendiami alam hidup diatas wilayah tertentu.
Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat
hukum yang menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia
yang mempunyai :
1. Tata susunan yang teratur
2. Daerah yang tetap
3. Penguasa-penguasa atau pengurus
4. Harta kekayaan
Beberapa contoh persekutuan hukum adalah :
Famili di Minangkabau :
Tata susunan yang tetap yang disebut rumah Jurai
- Pengurus sendiri yaitu yang diketuai oleh Penghulu Andiko, sedangkan
Jurai dikepalai oleh seorang Tungganai atau Mamak kepala waris.
- Harta pusaka sendiri
Terbentuknya Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
1. Persekutuan Hukum Geneologis.
Yaitu yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan.
Persekutuan Hukum Geneologisdibagi tiga macam :
a. Pertalian darah menurut garis Bapak (Patrilineal)
seperti Batak, Nias,
Sumba.
b. Pertalian darah menrut garis Ibu (Matrilineal)
seperti Minangkabau.
c. Pertalian darah menurut garis Bapak dan Ibu
(Unilateral) seperti di
Pulau Jawa, Aceh, Dayak.
2. Persekutuan Hukum Territorial
Yaitu berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah.
Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :
a. Persekutuan Desa: Yaitu orang-orang yang terikat
dalam satu desa
b. Peersekutuan Daerah
Dimana didalamnya terdapat beberapa desa yang masing-masing
mempunyai tata susunan sendiri.
c. Perserikatan
Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan
mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama,
seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama.
Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
3. Persekutuan
Hukum Geneologis dan Territorial
Yaitu gabungan antara persekutuan geneologis dan territorial, misalnya di
Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang.
Setiap persekutuan hukum dipmpin oleh kepala persektuan, oleh karena itu
kepala persekutuan mempunyai tugas antara lain :
1. Tindakan-tindakan
mengeani tanah, seperti mengatur penggunaan
tanah, menjual, gadai, perjanjian-perjanjian mengenai tanah, agar
sesuai dengan hukum adat.
2. Penyelenggaraan
hukum yaitu pengawasan dan pembinaan hukum.
3. Sebagai hakim
perdamaian desa.
4. Memelihara
keseimbangan lahir dan batin
5. Campur tangan
dalam bidang perkawinan
Menjalankan tugasnya pemerintahannya secara demokrasi dan
kekeluargaan
Pada dasarnya orang luar tidak diperkenankan masuk dalam persekutuan.
Masuknya orang luar dalam persekutuan ada beberapa macam, yaitu :
1. Atas izin atau persetujuan kepala
persekutuan
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA (^_^) |
2. Masuknya sebagai hamba
3. Karena pertalian perkawinan
4. Karena pengambilan anak
0 komentar:
Posting Komentar