BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi.
Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari Daerah”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia)
Inti
sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan
NegaraIndonesiaharus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib
pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu
hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup
manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya
sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam
pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya
hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam
sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi
haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi
keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini
mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia
monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social.
Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan
NegaraIndonesiasendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan
Negara lain (lingkup internasional)
Dalam
lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan
segitiga) yaitu:
- Keadilan distributive, yaitu
hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi
keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya
apa yang telah menjadi haknya.
- Keadilan bertaat (legal), yaitu
hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam
pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan
terhadap negaranya.
- Keadilan komulatif, yaitu keadilan
antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan
lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan
dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain
itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur
manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya
hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan
maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain,
semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan
manusia dengan Tuhannya.
B. Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar
yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi
hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain
yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh
orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri
tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak
Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
- Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat
pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”
C. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
D. HAM Dalam Perundang-Undangan
Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
E. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam
tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan
persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut
dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang
HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam
yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga
terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury
(hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan
hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak
dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang
untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya
hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya
lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah :
- Melindungi nyawa, harta dan
martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami
dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan
pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui
proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan
kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat
serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok
bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan
pokok warga negara.
F. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur
negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap
pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi
juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum.
G. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran
HAM
- Parapedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat
rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Parapedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar