BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Gagasan tentang penyelenggaraan
kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dug pendekatan;
personal din sistem Secara personal telah dimulai pads mass Plato. Menurutnya,
penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan Wears Paternalistik, yakni para penguasa
yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam
tindakannya terhadap anak anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi
kebahagiaan anak - anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar
negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah
manusia yang arif bijaksana, mengharga kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi.
Murid Plato, Aristotelcs; berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang
yang takluk pada hukum dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan
terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah
mencari pemimpin dengan kaalitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan
sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di
usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu
dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum.
Penyelenggara negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan
hukum yang baik
Berdasarkan pendapat Plato ini,
maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah
seta alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan
instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik Penyelenggaraan
pemerintahan lebih nyata dengan HAN, karena di sini akan terlihat konkrit
hubungan enters pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah
dngan masyarakat inilah setidaknya dapat dijaidikan ukuran penyelenggaraan
pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen
yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan,
dan pertindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif
tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran
Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi
negara datuk menjalankan fungsinya, dan meliadungi adnnnistrasi negara dari
melakeaka,a perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan
difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan
perlindungan bagi rakyat.
B. Perumusan Masalah .
Masalah yang
penulis angkat dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan
yang baik
2.
Upaya apa yang harusditempuh untuk meningkatkan pemerintahan
yang baik ?
C.
Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat sebagai pemenuhan nilai dari mata kuliah Hukum
Administrasi Negara di Universitas Slamet Riyadi Surakarta, dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum
Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KERANGKA PEMIKIRAN,
Secara teoretis, Presiden atau Pemerintah memeiliki
dua keudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi
negara. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara.
Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam
lapangan pengaturan (regelen) maupun
alam lapangan pelayanan (besturen).
Penyelenggaraan pemeriintahan yang dimaksudkan
dalam makalah ini adalah penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sebagai
administrasi negara. Bukan sebagai organ negara. Di dalam negara hukum, setiap
aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam
lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau
berdasarkan path legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan
pemerintahan ini harus didasarkan path asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat
diterapkan ketika suatu negara menganut konsepsi welfare state, seperti halnya
Indonesia. Dalam konsepsi welfare state, tugas utama pemerintah adalah
memberikan pelayanan terhadap masyarakat
Secara
'alamiah, terdapat perbedaan gerak antara
pembuatan undang undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakatnya.
Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan
berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu badasarkan
undang undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat dilayani
secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan
pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal – hal tertentu
pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan path freies
Ermessen, yakni kewenangan yang sah untuk ikut campur dalam kegiatan
sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.
Meskipun pemberian freies Ermessen atau
kewenangan bebas (discresionare power) kepada pemerintah merupakan konsekuensi
logis dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pemberian freies Ermessen ini
bukan tanpa masalah, Sebab adanya kewenangan bebas ini berarti, terbuka
peluang penyalahgunaan wewenang (detournement
de pouvoir) atau tindakan sewenang wenang (willekeur) yang dapat merugikan marga negara. Atas dasar ini
penerapan fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam konsepsi welfare state
merupakan salah satu alternatif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga
fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi
normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan
pemerintahan yang bersih. Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang
digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun
fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi
rakyat
B.
Eksistensi Pemerintah dalam Konsepsi Welfare State Indonesia. Negara Hukum
Indonesia
Unsur-unsur
yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut
-
Adanya suatu sistem
pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
-
Bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya
harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
-
Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia (warp negara)
-
Adanaya pembagian kekuasaan
dalam negara.
-
Adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan (rechterlijke controle)
yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar - benar
tidak memihak dan tidak berada di bawah paigaruh eksekutif
-
Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
-
Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur
negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu,
keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri
Soemantn, tidak ada suatu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai
konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Apabila
kita meneliti UUD 1945, kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut
di dalamnya, yaitu sebagai baikut; pertama, prinsip kedaulatan
rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan
konstitusi (penjelasan WD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak hak
asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagiau kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan pcradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga aegara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasa133).
Esensi
dari negara hukum yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Oleh karena itu, isi dari setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan
sebagai, berikut, negara merupakan organisasi, kekuasaan berdasarkan kedaulatan
rakyat, agar kekuasaan uu tidak liar maka perlu
dikendalikan dengan cam disusun, dibagi dan dibatasi, serta diawasi balk oleh
lembaga pengawasan yang maridiri dan merdeka maupun oleh warga masyarakat, sehingga tidak terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Seandainya unsur jaminan terhadap
hak hak asasi manusia ini ditiadakan dan konstitusi, maka penyusunan, pembagian,
pembatasan, dan pengawasan kekuasaan negara tidak diperlukan karena tidak ada
lagi yang perlu dijamin dan dilindungi:
Karena
esensi dari setiap konstitusi adalah palindungan terhadap hak hak asasi
manusia, maka menuntut adanya kesamaan setiap manusia di depan hukum. Tiadanya kesamaan
akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga
akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang
rendah. Situasi demikian merupakan bentuk awal dari anarki yang menyebabksn terlanggarnya
hak hak manusia, dan ini berarti redaksi perlindungan terhadap hak hak asasi
manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi menjadi tidak berarti atau
kehilangan makna.
Adanya
kesamaan antar manusia dalam suatu negara akan.memungkinkan lahirnya
partisipasi aktif dari setiap aang. Partisipasi ini penting dalam suatu negara,
yang memiliki konstitusi, agar isi dari konstitusi sebagai hukum dasar ini
merupakan kristalisasi dari keinginan-keinginan dan kehendak dari sebagian
besar masyarakat, kalau tidak dapat dikatakan semua masyarakat. Partisipasi
masyarakat dalam suatu negara ini merupakan esensi dan demokrasi.
Eksistensi
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD
1945; "Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)". Indikasi
bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban
pemerintah untuk mewujudkan tujuan – tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea
keempat Pernbukaan, UUD 1945, yaitu; "Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupm, bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia". Tujuan-tujuan ini
diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas
negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik
yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan
latar belakang historis masing - masing negara. Oleh karena itu, secara
historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti
negara huicum menurut Qur'an dan Sunnah atau demokrasi Islam, negara hukum
menurut konsep Eropa Kontinentai yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law),
konsep socialist legality, dan konsep negara hukum
Pancasila.
Menurut
Philipus M. Hadjon, karaktexistik negara hukum Pancasila tampak pada
unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berkut
·
Keserasian hubungan antara
pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan
·
Hubungan fungsionat yang
proporsional antara kekuasaan-kekuasaan Negara;
·
Prinsip pcnyelcsaian scngketa
secara masyawarah dan pcradilan merupakan sarana terakhir;
·
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Berdasarkan
penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai
berkut :
·
Ada hubungan yang erat antara
agama dan negarat
·
Bertumpu pada Ketuhanan Yang
Maha Esa;
·
Kebebasan beragama dalam arti
positip;
·
Ateisme tidak dibenarkan dan
komunisme dilarang;
·
Asas kekeluargaan dan
kerukunan.
Meskipun
antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena
terdapat titik pandang yang babeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang
hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek
perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesunggahnya unsur-unsur yang dikemukakan
oleh kedua pakar hukum itu terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang
dikemukakan ini saling melengkapi.
C.
Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi
hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum
adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai
kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang
diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya
kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki,
Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum
dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·
Direktify sebagai pengarah
dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan
tujuan kehidupan bernegara.
·
Integratii; sebagai pembina
kesatuan bangsa.
·
Stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupaa bernegara dan bermasyarakat.
·
Perfektif; sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga
negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·
Korektif, baik terhadap warga
negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara
spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fiingsi
normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling
berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan
meme,rintah jelas berkaitan erat dengan fimgsi instrumental yang menetapkan
instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kckuasaan memerintah dan pada akhirnya norma
pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin
perlindungan hukum bagi rakyat.
1.
Fungsi Normatif Hukum
Administrasi Negara
Penentuan norma HAN
dilakukan melalui tahaptahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus
meneliti dan melacak melalui serangkaian petaturan perundang-undangan. rtinya,
peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam
undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada
umumnya ketentuan undang – undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat
norma-norma pokok atau umum, sementara perincian diserahkan pada peraturan
pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur
dart pembuat undang-undang. Hal ini texjadi karena tiga sebab, yaitu :
a.
Karena keseluruhan hukum TUN
itu demikian luasnya, sehingga tidak
mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
b.
Norma-norma hukum TUN itu harus
selalu disesuaikan dangan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi
sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu
diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
c.
Di samping itu tiap kali
diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan
penilaian-penilaian dan segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidakk
sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran
peraturanperaturatuatau: keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah
tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti
disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus
didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan
melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang - undang.
Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan
perundang - undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas
dan tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil
tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan
freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi
harus dalam batas batas tertentu. Menurut Sjachran Basah
pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan
batas-bawah. Batas-batas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi.
Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak adminictrasi
negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi
warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan
asas-asas umum Pemerintahan yang bak Berdasarkan keterangan singkat ini dapat
dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan
penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang
melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2.
Fungsi Instrumental
Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam
melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan,
keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah
disebutkan bahwa dalam Negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare
state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah menipakan konsekuensi
logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan
berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah.
Pembuatan instrumen
yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau
didasarkan pada kewenangan yang diberikan ,
oleh peraturan perundang undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai
contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN
menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat syarat material :
·
Alat pemerintahan yang membuat
keputusan harus berwenang;
·
Keputusan tidak boleh
tnengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan,
dan kekeliruan;
·
Keputusan harus diberi bentuk
sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan
prosedur membuat keputusan;
·
Isi dan tujuan keputusan itu
harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal:
·
Syarat-syarat yang ditentukan
berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya
keputusan harus dipenuhi;
·
Harus diberi dibentuk yang
telah ditentukan
·
Syarat syarat berhubung dengan
pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
·
Jangka waktu harus ditentukan
antara timbulnya halwhal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan
itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan
persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan
berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan
negara berdasarkan atas
hukum, terutama memberikan perlindungan bagi
warga masyarakat
3.
Fungsi Jaminan Hokum
Ad-ministrasi Negara
Menurut Sjachran Basah,
perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara
itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap
administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap
sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dan
melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum
Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk
mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan
sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musyawarah serta peradilan
merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dengan rakyat. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata mata
memberikan perlindungan terhadap hak hak perseorattgan, tetapi juga sekaligus
melindungi hak hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban – kewajiban bagi
perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga
masyarakat harus diletakan dalam keserasian,
keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan
bangsa kita, yaitu Pancasila. Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini,
dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta
pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Pemerintah menjalankau aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah
memperhatikan asas - asas umum yang berlaku sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan
menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan
material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebahkan kerugian terhadap
masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan
terjamin dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pelaksanaan
fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada
asas fasilitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik
bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
Upaya
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga
peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombesdman. Di
samping itu jugal dengan menerapkan asas-asas umum
pemcrintahan
yang baik.
B.
SARAN
Agar
penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya pengawasan
lembaga peradilan, masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif.
Di samping itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (algemene'
beginselen van be-horlijk bestuur).
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mufiz. 2004. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas
Terbuka.
Ridwan, HR. Hukum
Administrasi Negara. Jakarta ; 2004
Boy Yendra Tamin, 2006, Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar, Artikel, Padang
Solly Lubis, 2003, Penegakan Hukum Dalam Era
Pembangunan Berkelanjutan
(Masalah-masalah Hukum dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar
0 komentar:
Posting Komentar