MAKALAH KEDOKTERAN KEHAKIMAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini membawa kesejahteraan bagi umat manusia di segala bidang kehidupan tetapi juga menimbulkan akibat yang tidak diharapkan. Salah satu akibat yang tidak diharapkan tersebut adalah meningkatnya kuantitas maupun kualitas mengenai cara atau teknik pelaksanaan tindak pidana, khusunya yang berkaitan dengan upaya pelaku tindak pidana dalam usaha meniadakan sarana bukti, sehingga tidak jarang dijumpai kesulitan bagi para petugas hukum untuk mengetahui identitas korban.
Dalam proses penyidikan suatu tindak pidana, mengetahui identitas korban merupakan hal yang sangat penting. Dengan mengetahui identitas korban merupakan sebagai langkah awal penyidikan sehingga dapat dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Apabila identitas korban tidak dapat diketahui, maka sebenarnya penyidikan menjadi tidak mungkin dilakukan. Selanjutnya apabila penyidikan tidak sampai menemukan identitasnya identitas korban, maka dapat dihindari adanya kekeliruan dalam proses peradilan yang dapat berakibat fatal. Selain itu mengetaui identitas korban untuk berbagai kehidupan sosial misalnya asuransi, pembagian dan penentuan ahli waris, akte kelahiran, pernikahan dansebagainya keterangan identitas mempunyai arti penting pula, yaitu untuk mengetahui bahwa keterangan itu benar-benar keterangan yang dimaksud untuk memperoleh yang menjadi haknya maupun untuk memenuhi kewajibannya.
Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak dan tidak terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem sehingga diperlukan tindakan darurat dan menyelamatkan korban yaitu manusia beserta lingkungannya. Bencana yang terjadi secara akut atau mendadak dapat berupa rusaknya rumah serta bangunan, rusaknya saluran air, terputusnya aliran listrik, jalan raya, bencana akibat tindakan manusia, dan lain sebagainya. Sedangkan bencana yang terjadi secara perlahan-lahan atau slow onset disaster , misalnya perubahan kehidupan masyarakat akibat menurunnya kemampuan memperoleh kebutuhan pokok, atau akibat dari kekeringan yang berkepanjangan, kebakaran hutan dengan akibat asap atau haze yang  menimbulkan masalah kesehatan.
 Dalam ilmu kedokteran forensik dikenal pemeriksaan identifikasi yang merupakan bagian tugas yang mempunyai arti cukup penting. Identifikasi adalah suatu usaha untuk mengetahui identitas seseorang melalui sejumlah cirri yang ada pada orang tak dikenal, sedemikian rupa sehingga dapat ditentukan bahwa orang itu apakah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan sebelumnya juga dikenal dengan ciri-ciri itu. Disitulah semua, identifikasi mempunyai arti penting baik ditinjau dari segi untuk kepentingan forensic maupun non-forensik.
            Makalah ini bertujuan membahas berbagai hal mengenai identifikasi forensik ataupun identifkasi secara umum meliputi: pengertian, arti penting, macam-macam pemeriksaan dan cara atau metode serta sistem identifikasi. Hal-hal demikian diperlukan untuk memperoleh pemahaman pemahaman dalam penanganan dan pemeriksaan identifikasi yang komprehensif.

B.Identifikasi masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan maka dalam penulisan makalah t ini dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja dasar - dasar dari pemeriksaan pada identifikasi forensik?
2. Kenapa peran dokter dalam proses identifikasi forensik sangatlah penting?

C.Tujuan Penyusunan
Tujuan dari penelitian makalah ini adalah untuk dapat menjelaskan, sertamenunjukkan, mengenai:
1. Apa saja dasar - dasar dari pemeriksaan pada identifikasi forensik?
2. Kenapa peran dokter dalam proses identifikasi forensik sangatlah penting?

D. Metode Pendekatan
Dalam pendekatan makalah ini, penyusun menggunakan metode normatif yang berdasarkan atas studi pustaka. Yaitu dengan cara membaca dan merangkumdata yang berkenaan dengan materi yang dibahas dalam makalah ini sertamenggunkan data sekunder yang didapatkan dari beberapa media masa baik cetak maupun elektronik

E. Sistematika Penulisan
  • Bab 1 menjelaskan tentang latar belakang, identifikasi masalah, tujuan masalah, metode penyusunan dan metode pendekatan, serata sistematika penulisan ini sendiri.
  • Bab 2 adalah tinajuan pustaka yang dimana disitu dicantumkan data-data bahan studi yang digunakan untuk membuat makalah ini
  • Bab 3 pembahasan yang menjawab identifikasi masalah-masalah yang dipaparkan di bab 1
  • Bab 4 berisi kesimpulan dan saran tentang makalah yang saya buat .

















BAB II
TINJAAUAN PUSTAKA PUSTAKA

A. Pengertian Ilmu Kedokteran Kehakiman
Ilmu Kedokteran kehakiman adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum, terutama pada bidang hukum pidana. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran kehakiman yang dimilikinya amat diperlukan.
Peranan dari kedokteran kehakiman dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan adalah membantu hakim dalam menemukan dan membuktikan unsur-unsur yang di dakwakan dalam pasal yang diajukan oleh penuntut. Serta memberikan gambaran bagi hakim mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan dengan mengetahui laporan dalam visum et repertum. Disamping itu, diperoleh hasil bahwa dalam setiap praktek persidangan yang memerlukan keterangan dari kedokteran forensik, tidak pernah menghadirkan ahli dalam bidang ini untuk diajukan di sidang pengadilan sebagai alat bukti saksi. Implikasi teoritis persoalan ini adalah bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan suatu perkara yang memerlukan keterangan dokter forensik, hanya memerlukan keterangan yang berupa visum et repertum tanpa perlu menghadirkan dokter yang bersangkutan di sidang pengadilan. Sedangkan implikasi praktisnya bahwa hal ini dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menangani perkara yang memerlukan peran dari kedokteran forensik.
Tugas pokok seorang dokter dalam bidang forensik adalah membantu pembuktian melalui pembuktian ilmiah termasuk dokumentasi informasi/prosedur, dokumentasi fakta, dokumentasi temuan, analisis dan kesimpulan, presentasi (sertifikasi).
Dinilai menurut waktu penyelidikan hingga persidangan dokter mempunyai peran sebagai berikut:
1.    Masa Penyelidikan
Pemeriksaan di TKP dan analisis data yang ditemukan
2.    Masa Penyidikan
Pembuatan visum et repertum dan BAP saksi ahli
3.    Masa Persidangan
Dokter berperan dalam memberikan keterangan ahli, sebagai saksi ahli pemeriksa, menjelaskan visum et repertum, menjelaskan kaitan temuan VeR dengan temuan ilmiah alat bukti sah lainnya. Dokter juga berperan menjelaskan segala sesuatu yang belum jelas dari sisi ilmiah.
Peran profesi kedokteran forensik berkaitan dengan kepentingan peradilan dengan melibatkan pengetahuan patologi forensik dan patologi klinik. Profesi kedokteran forensik bisa juga mencakup ruang lingkup bukan peradilan yaitu berperan dalam identifikasi, keterangan medis, uji keayahan, dan pemeriksaan barang bukti lainnya.
Pendekatan kedokteran forensik selain menjadi ahli klinik medikalisasi dan terapi, ilmu forensik juga berperan dalam hal non-terapi , yaitu pembuktian. Ilmu forensik sangat komprehensif mencakup psikososial, yuridis. Akan tetapi forensik juga tidak bisa dikatakan hukum karena forensik tidak menentukan suata peristiwa disebut pembunuhan, perkosaan atau mengatakan siapa pelaku. Forensik hanya memberi petunjuk cara kematian atau pidana atau petunjuk siapa pelaku.
Ilmu kedokteran forensik mengutamakan prinsip dasar etika kedokteran meliputi: prinsip tidak merugikan (non maleficence), prinsip berbuat baik (beneficence), prinsip menghormati otonomi pasien (autonomy), dan prinsip keadilan (justice). Prinsip tidak merugikan (non maleficence), merupakan prinsip dasar menurut tradisi Hipocrates, primum non nocere. Jika kita tidak bisa berbuat baik kepada seseorang, paling tidak kita tidak merugikan orang itu. Dalam bidang medis, seringkali kita menghadapi situasi dimana tindakan medis yang dilakukan, baik untuk diagnosis atau terapi, menimbulkan efek yang tidak menyenangkan.





BAB III
PEMBAHASAN
A.Definisi Identifikasi
Identifikasi adalah penentuan atau pemastian identitas orang yang hidup maupun mati, berdasarkan ciri khas yang terdapat pada orang tersebut. Identifikasi juga diartikan sebagai suatu usaha untuk mengetahui identitas seseorang melalui sejumlah ciri yang ada pada orang tak dikenal, sedemikian rupa sehingga dapat ditentukan bahwa orang itu apakah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan sebelumnya juga dikenal dengan ciri-ciri itu. Identifikasiforensik merupakan usaha untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan forensik, yaitu kepentingan proses peradilan.
Peran ilmu kedokteran forensik dalam identifikasi terutama pada jenazah tidak dikenal, jenazah yang rusak, membusuk, hangus terbakar dan kecelakaan masal, bencana alam, huru hara yang mengakibatkan banyak korban meninggal, serta potongan tubuh manusia atau kerangka. Selain itu identifikasi forensik juga berperan dalam berbagai kasus lain seperti penculikan anak, bayitertukar, atau diragukan orangtua nya.Identitas seseorang yang dipastikan bila paling sedikit dua metode yang digunakan memberikan hasil positif.
Dengan diketahuinya jati diri korban, penyidik akan lebih mudah membuat satu daftar dari orang-orang yang patut dicurigai. Daftar tersebut akan lebih diperkecil lagi bila diketahui saat kematian korban serta alat yang dipakai oleh tersangka pelaku kejahatan
B. metode identifikasi
Dalam pelayanan identifikasi forensik berbagai macam pemeriksaandapat digunakan sebagai sarana identifikasi. Berdasarkan penyelenggaraan penanganan pemeriksaannya, maka sarana-sarana identifikasi dapat dikelompokkan:
1.Sarana identifikasi konvensional, yaitu berbagai macam
pemeriksaan identifikasi yang biasanya sudah dapat diselenggarakan penanganannya oleh pihak polisi penyidik antara lain:
Ø  Metode visual, dengan memperhatikan dengan cermat atas korban, terutama wajahnya oleh pihak keluarga atau rekan dekatnya, maka jati diri korban dapat diketahui. Walaupun metoda ini sederhana, untuk mendapat hasil yang diharapkan perlu diketahui bahwa metode ini baru dapat dilakukan bila keadaan tubuh dan terutama wajah korban masih dalam keadaan baik dan belum terjadi pembusukan yang lanjut. Selain itu perlu diperhatikan factor psikologis, emosi serta latar belakang pendidikan; oleh karena faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. Juga perlu diingat bahwa manusia itu mudah terpengaruh oleh sugesti, khususnya dari pihak penyidik.
Ø  Perhiasan, anting-antign, kalung, gelang serta cincin yang ada pada tubuh korban, khususnya bila pada perhisan itu terdapat inisial nama seseorang yang biasanya terdapat pada bagian dalam dari gelang atau cincin; akan membantu dokter atau pihak penyidik didalam menentukan identitas korban. Mengingat kepentingan tersebut maka penyimpanan dari perhisan haruslah dilakukan dengan baik.
Ø  Dokumen, kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, paspor, kartugolongan darah,  tanda pembayaran dan lain sebagainya yang ditemukan dalam dompet atau tas korban dapat menunjukkan jati diri korban. Khusus pada kecelakaan masal, perlu diingat akan kebiasaan seseorang di dalam menaruh dompet atau tasnya. Pada pria dompet biasanya terdapat dalam saku baju atau celana, sedangkan pada wanita tas biasanya dipegang; sehingga pada kecelakaan masal tas seseorang dapat terlempar dan sampai pada orang lain yang bukan pemiliknya, jika hal ini tidak diperhatikan kekeliruan identitas dapat terjadi, khususnya bila kondisi korban sudah busuk atau rusak.
Ø  Jari, dapat dikatakan bahwa tidak ada dua orang yang mempunyai sidik jari yang  sama, walaupun kedua orang tersebut kembar satu telur. Atas dasar ini, sidik jari merupakan sarana yang terpenting khususnya bagi kepolisian didalam mengetahui jati diri seseorang, oleh karena selain kekhususannya, juga mudah dilakukan secara masal dan murah pembiayaanya. Walaupun pemeriksaan sidik jari tidak dilakukan dokter, dokter masih mempunyai kewajiban, yaitu untuk mengambilkan (mencetak) sidik jari, khususnya sidik jari pada korban yang tewas dan keadaan mayatnya telah membusuk. Teknik pengembangan sidik jari pada jari telah mengelupas dan memasangnya pada jari yang sesuai pada jari pemeriksa, baru kemudian dilakukan pengambilan sidik jari, merupakan prosedur yang harus dikatahui dokter. 
Sarana identifikasi medis, yaitu berbagai macam pemeriksaan identifikasi yang diselenggarakan penanganannya oleh pihak medis, yaitu apabila pihak polisi penyidik tidak dapat menggunakan sarana identidikasi konvensional atau kurang memperoleh hasil identifikasi yang meyakinkan, antara lain:
a. Pemeriksaan ciri-ciri tubuh yang spesifik maupun yang non-spesifik secaramedis melalui pemeriksaan luar dan dalam pada waktu otopsi. Beberapa cirri yang spesifik, misalnya cacat bibir sumbing atau celah palatum, bekas luka atau operasi luar (sikatrik atau keloid), hiperpig mentasi daerah kulit tertentu, tahi lalat, tato, bekas fraktur atau adanya pin pada bekas operasi tulang atau juga hilangnya bagian tubuh tertentu dan lain-lain. Beberapa contoh cirinon-spesifik antara lain misalnya tinggi badan, jenis kelamin, warna kulit, warna serta bentuk rambut dan mata, bentuk-bentuk hidung, bibir dan sebagainya.
b. Pemeriksaan ciri-ciri gigi melalui pemeriksaan odontologis.
c. Pemeriksaan ciri-ciri badan atau rangka melalui pemeriksaan antropologis, antroposkopi dan antropometri.
d. Pemeriksaan golongan darah berbagai sistem: ABO, Rhesus, MN, Keel, Duffy, HLA dan sebagainya.
e. Pemeriksaan ciri-ciri biologi molekuler sidik DNA dan lain-lain.
Dikenal ada dua metode melakukan identifikasi yaitu secara komparatif (membandingkan) dan  secara rekonstruksi. Yang dimaksud dengan identifikasi membandingkan data adalah identifikasi yang dilakukan dengan cara membandingkan antara data ciri hasil pemeriksaan hasil orang tak dikenal dengan data ciri orang yang hilang yang diperkirakan yang pernah dibuat sebelumnya. Pada penerapan penanganan identifikasi kasus korban jenasah tidak dikenal, maka kedua data ciri yang dibandingkan tersebut adalah data post mortem dan data antemortem. Data ante mortem yang baik adalah berupa medical record dan dental record.
Identifikasi dengan cara membandingkan data ini berpeluang menentukan identitas sampai pada tingkat individual, yaitu dapat menunjukan siapa jenazah yang tidak dikenal tersebut. Hal ini karena pada identifikasi dengan cara membandingkan data, hasilnya hanya ada dua alternatif: identifikasi positif atau negatif. Identifikasi positif, yaitu apabila kedua data yang dibandingkanadalah  sama, sehingga dapat disimpulkan bahwa jenazah yang tidak dikenali itu adalah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan. Identifikasi negatif yaitu apabila data yang dibandingkan tidak sama, sehingga dengan demikian belum dapat ditentukan siapa jenasah tak dienal tersebut. Untuk itu masih harus dicarikan data pembanding antemortem dari orang hilang lain yang diperkirakan lagi. Untuk dapat melakukan identifikasi dengan cara membandingkan data, diperlukan syarat yang tidak mudah, yaitu harus tersedianya data ante mortem berupa medical atau dental record yang lengkap dan akurat serta up-to-date, memenuhi kriteria untuk dapat dibandingkan dengan data post mortemnya. Apabila tidak dapat dipenuhi syarat tersebut, maka identifikasi dengan cara membandingkan tidak dapat diterapkan.
Apabila identifikasi dengan cara membandingkan data tidak dapat diterapkan, bukan berarti kita tidak dapat mengidentifikasi. Apabila demikian halnya, kita masih dapat mencoba mengidentifikasi dengan cara merekonstruksi data hasil pemeriksaan post-mortem ke dalam perkiraan-perkiraan mengenai jenis kelamin, umur, ras, tinggi dan bentuk serta ciri-ciri spesifik badan.
Sebagaicontoh:
a. Dengan mengamati lebar-sempitnya tulang panggul terhadap kriteria dan ukuran laki-laki dan perempuan, dapat diperkirakan jenis kelaminnya.
b. Dengan mengamai interdigitasi dutura-sutura tengkorak dan pola waktu erupsi gigi, dapat diperkirakan umurnya. Pada kasus infantisid dengan mengukur tinggi badan ( kepala-tumit atau kepala-tulang ekor) dapat diperkirakan umur bayi dalam bulan.
c. Dengan formula matematis, dapat diperhitungkan perkiraan tinggi badan individu dari ukuran barang bukti tulang-tulang panjangnya.
d. Dengan perhitungan indeks-indeks dan modulus kefalometri atau kraniometri, dapat diperhitungkan perkiraan ras dan bentuk muka individu.
e. Dengan ciri-ciri yang spesifik, dapat menuntun kepada siapa individu yang memilikinya.Meskipun identifikasi cara rekonstruksi ini tidak sampai menghasilkan dapat menentukan identitas sampai pada tingkat individual, namun demikian perkiraan-perkiraan identitas yang dihasilkan dapat mempersempit dan memberikan arah penyidikan.
Terhadap pola permasalahan kasusnya, dikenal ada tiga macam sistem identifikasi, yaitu :
1. Identifikasi sistem terbuka adalah identifikasi pada kasus yang terbuka kepada siapapun dimaksudkan sebagai si korban tidak dikenal. Pola permasalahan kasusnya biasanya : kriminal, korban tunggal, sulit diperoleh data ante-mortem, identifikasinya biasanya dilakukan dengan cara rekonstruksi, contoh:  identifikasi korban pembunuhan tidak dikenal.
2. Identifikasi sistem tertutup adalah identifikasi pada kasus yang jumlah dan daftar korban tak dikenalnya sudah diketahui. Pola permasalahan kasus biasanya: non-kriminal, korban massal, dimungkinkan diperoleh data antemortem, identifikasi dapat dilakukan dengan cara membandingkan data, contoh: identifikasi korban kecelakaan pesawat terbang menabrak gunung.
3. Identifikasi sistem semi terbuka atau semi tertutup adalah identifikasi pada suatu kasus yang sebagian korban tidak dikenalnya sudah diketahui dan sebagian lainnya belum diketahui sama sekali atau belum diektahui tetapi sudah tertentu, contoh : identifikasi korban kecelakaan pesawat terbang di Malioboro (semi terbuka) atau di suatu perumahan (semi tertutup).
C.Dasar-Dasar Identifikasi Forensik
Dasar hukum dan undang-undang bidang kesehatan yang mengaturidentifikasi jenazah  adalah :
A.Berkaitan dengan kewajiban dokter dalam membantu peradilan diatur dalam KUHAP  pasal  133:
1.      Dalam hal penyidik untuk membantu kepentingan peradilan menanganiseorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang di duga karenaperistiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokterdan atau ahli lainnya.
2.              Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegasuntuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
3.      Mayat yang dikirimkan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuatkan identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang diilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
B.  Undang-Undang Kesehatan Pasal 791.
Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia juga kepadapejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
1.      Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan.
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan.
3.      Meminta keteragan dan bahan bukti dari orang atau badan usaha.
4.      Melakukan pemeriksaan atas surat atau dokumen lain.
5.      Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti. 
6.      Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.
7.      Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan.

D.Jenis-Jenis Pemeriksaan Identifikasi Forensik
Menentukan identitas atau jati diri atas seorang korban tindak pidana yang berakibat fatal,relatif lebih mudah bila dibandingkan dengan penentuan jati diri tersangka pelaku kejahatan. Hal tersebut oleh karena pada penentuan jati diritersangka pelaku kejahatan semata-mata didasarkan pada penentuan secara visuil, yang sudah tentu banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga hasil yang dicapai tidak memenuhi harapan.
Dari sembilan metoda identifikasi yang dikenal, hanya metoda penentuan jati diri dengan sidik jari (daktiloskopi) yang tidak lazim dikerjakan oleh dokter, melainkan dilakukan oleh pihak kepolisian. Delapan metoda yang lain, yaitu: metode visual, pakaian, perhiasan, dokumen, medis, gigi, serologi danmetode eksklusi. Dengan diketahuinya jati diri korban, pihak penyidik dapat melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus menjadi lebih terarah; oleh karena secara kriminologis pada umumnya ada hubungan antara pelaku dengan korbannya. Daftar tersebut akan lebih diperkecil lagi bila diketahui saat kematiankorban serta alat yang dipakai oleh tersangka pelaku kejahatan.
E.Objek Identifikasi
Seperti yang sudah disebutkan di muka bahwa objek identifikasi dapat berupa orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia. Identifikasi terhadap orang tak dikenal yang masih hidup meliputi:
Penampilan umum (general appearance), yaitu tinggi badan, berat badan, jenis kelamin, umur,  warna kulit, rambut dan mata.  Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, perkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya.
1. Perbedaan Umur Jenis Kelamin Pria Dan Wanita
2.Pakaian
3.Sidik jari 
4.Jaringan parut
5.Tato
6.Kondisi mental
7.Antropometri
Tugas melakukan identifikasi pada orang hidup tersebut menjadi tugas pihak kepolisian. Dalam hal-hal tertentu dapat dimintakan bantuan dokter, misalnya pada kasus pemalsuan identitas di bidang keimigrasian atau kasus penyamaran oleh pelaku kejahatan.
Sedangkan identifikasi terhadap orang yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan terhadap:
1.Jenazah yang masih baru dan utuh
2.Jenazah yang sudah membusuk dan utuh
3.Bagian-bagian dari tubuh jenazah
Cara melakukan identifikasi pada jenazah yang masih  baru dan utuholeh pihak kepolisian seperti yang dilakukan terhadap orang hidup. Adapun hal-hal yang ditemukan di dalam otopsi oleh dokter (misalnya penyakit, cacat tubuh, bekas operasi atau bekas trauma) dapat digabungkan dengan hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Pada jenazah utuh yang sudah membusuk mungkin dapat diketahui  jenis kelamin, tinggi badan dan umurnya. Tetapi jika tingkat pembusukannya sudah sangat lanjut mungkin sisa pakaian, perhiasan, jaringan parut, tatto atau kecacatan fisik akan bermanfaat bagi kepentingan identifikasi. Sedangkan identifikasi yang lebih akurat dapat dilakukan dengan memanfaatkan gigi geliginya. Sebagaimana diketahui bahwa gigi merupakan bagian tubuh manusia yang paling tahan terhadap pembusukan, kebakaran dan reaksi kimia.
Sebagai suatu metode identifikasi pemeriksaan gigi memilikikeunggulan sebagai berikut :
1.              Gigi merupakan jaringan keras yang resisten terhadap pembusukan dan pengaruh lingkungan yang ekstrim.
2.      Karakteristik individual yang unik dalam hal susunan gigi geligi dan restorasi gigi menyebabkan identifikasi dengan ketepatan yang tinggi.
3.      Kemungkinan tersedianya data antemortem gigi dalam bentuk catatan medis gigi (
dental record ) dan data radiologis.
4.      Gigi geligi merupakan lengkungan anatomis, antropologis, dan morfologis, yang mempunyai letak yang terlindung dari otot-otot bibir dan pipi, sehingga apabila terjadi trauma akan  mengenai otot-otot tersebut terlebih dahulu.
5.      Bentuk gigi geligi di dunia ini tidak sama, karena berdasarkan penelitian bahwa gigi manusia kemungkinan sama satu banding dua miliar.
6.      Gigi geligi tahan panas sampai suhu kira-kira 400ºC.
7.      Gigi geligi tahan terhadap asam keras, terbukti pada peristiwa Haigh yang terbunuh dan direndam dalam asam pekat, jaringan ikatnya hancur, sedangkan giginya masih utuh.




Batasan dari forensik odontologi terdiri dari identifikasi dari mayatyang tidak dikenal melalui gigi, rahang dan kraniofasial.
1.      Penentuan umur dari gigi.
2.      Pemeriksaan jejas gigit (bite-mark ).
3.      Penentuan ras dari gigi.
4.      Analisis dari trauma oro-fasial yang berhubungan dengan tindakan kekerasan.
5.      Dental jurisprudence berupa keterangan saksi ahli.
6.      Peranan pemeriksaan DNA dari bahan gigi dalam identifikasi personal.
Jika yang ditemukan bukan jenazah yang utuh,  melainkan sisa-sisa tubuh manusia maka pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menentukan apakah sisa-sisa itu benar-benar berasal dari tubuh  manusia.  Jika benar makat indakan selanjutnya adalah menentukan jenis kelamin, umur, tinggi badan dan sebagainya. Sering kali bagian-bagian dari tubuh manusia ditemukan di berbagai tempat yang terpisah sehingga timbul pertanyaan apakah bagian-bagian itu berasal dari individu yang sama. Guna memastikannya diperlukan pemeriksaan DNA atau precipitin test.












BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Identifikasi adalah penentuan atau pemastian identitas orang yanghidup maupun mati, berdasarkan ciri khas yang terdapat pada orang tersebut.Identifikasi juga diartikan sebagai suatu usaha untuk mengetahui identitasseseorang melalui sejumlah ciri yang ada pada orang tak dikenal, sedemikian rupa sehingga dapat ditentukan bahwa orang itu apakah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan sebelumnya juga dikenal dengan ciri-ciri itu. Identifikasi forensik merupakan usaha untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan forensik, yaitu kepentingan proses peradilan. Dikenal ada tiga macam sistem identifikasi

B. Saran
Identifikasi system terbuka, identifikasi sistem tertutup dan identifikasi sistem semi terbuka atau semi tertutup. Dari sembilan metoda identifikasi yang  dikenal, hanya metoda penentuan jati diri dengan sidik jari (dakti loskopi) yang tidak lazim dikerjakan oleh dokter, melainkan dilakukan oleh pihak kepolisian. Delapan metoda yang lain, yaitu: metode visual, pakaian, perhiasan, dokumen, medis, gigi, serologi dan metode eksklusi










DAFTAR PUSTAKA
o   Anonymous. Identifikasi dalam Mind’s Forensic 1th Edition. Bagian Forensik  Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin 2012
o   Gani, M.Husni, dr. DSF. Ilmu Kedokteran Forensik. Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Indonesia 2002
o   Idries, Abdul Mun’im. Identifikasi dalam Ilmu Kedokteran Forensik.Binarupa Aksara, Jakarta. 1997.
o   Kusuma, Soekry Erfan,  Identifikasi Medikolegal dalam Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga,Surabaya 2007
o   Launtz, LL. Handbook For Dental  Identification. JB Lippincott Company, Philadelphia and Toronto 1973.

o   Reichs, KJ. Forensic Osteology Advances In The Identification of Human Remain Charles C Thomas Publisher, Springfield Illinois USA 1986.KEDOKTERAN KEHAKIMAN

Penulis : JANANG JARI ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel MAKALAH KEDOKTERAN KEHAKIMAN ini dipublish oleh JANANG JARI pada hari Jumat, 27 Juni 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan MAKALAH KEDOKTERAN KEHAKIMAN
 

0 komentar: