PERBANDINGAN KUHP INDONESIA

PERBANDINGANKUHP INDONESIA DENGAN KUHP JERMAN
Dalam KUHP jerman memiliki beberapa materi sebagai objek dari pada pengaturan hukum KUHP yang berbeda dengan KUHP di Indonesia diantaranya :
1.      Negara-negara eropa seperti Negara Jerman menerapkan pembinaan klinik (clinical treatment), sedangkan Negara Indonesia menggunakan model rehabilitasi dalam pembinaannya.
2.      Diterapkan alternatif denda sebagai penganti pidana penjara yang singkat, dalam hal ini diperlukan apa yang disebut denda harian  (day fine). Maksud ketentuan ini agar pidana (denda) menjadi adil. Untuk tiba pada denda harian individual yang lebih jitu, hakim menempuh cara – cara seperti yang dibawah ini.
a.       Kesalahan dinyatakan dan dikonversasi dalam pidana penjara menurut hari.
b.      Denda harian diperhitungkan sesuai dengan pendapatan per bulan terdakwa.
c.       Utang – utang yang ada sekarang dikurangkan
d.      Jumlah itu dibagi jumlah hari dalam sebulan.
e.       Jumlah yang ditentukan dalam bagian 1 dan 4 dikali sehingga diperoleh jumlah denda yang harus dibayar.
Sebaliknya untuk KUHP Indonesia dalam pidana penjara singkat tidak dapat diganti dengan pidana denda kecuali ketentuan hukum menjatuhkan pidana denda secara eksplisit.

3.      Disamping denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana, dikenal pula penghentian penuntutan yang dikenakan oleh penuntut umum sebagai pidana percobaan praperadilan. Sedangkan di Indonesia tidak mengenal adanya pidana pidana percobaan dalam proses praperadilan karena merupakan bagian dari proses peradilan yang sepenuhnya berada pada hakim untuk menetukan bahwa penuntutan dan penagkapan tersebut sah secara hukum atau tidak.
4.      Pidana pokok dalam KUHP jerman hanya dua yang penting, yaitu pidana penjara yang maksimum 15 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda sebagai alternatif terpenting. Disamping itu, dikenal pidana yang ditunda (suspended sentence). Sebaliknya di Negara Indonesia tidak mengenal adanya pidana yang di tunda dan untuk pidana maksimum paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.


PERBANDINGAN KUHP INDONESIA DENGAN KUHP PORTUGAL
Untuk pidana dalam KUHP Portugal mengenal adanya pidana denda yang dapat mengganti pidana penjara pendek dan pidana yang berdiri sendiri (Indevendent Sanction) atau pidana terhadap perbuatan hukum yang berdiri sendiri dalam tuntutan dan pemidanaannya sebagaimana yang terdapat pada pasal 46 PC, pidana denda sekurang-kurangnya 10 dan maksimal 300 denda harian. Dan jika perlu denda tersebut akan diberikan kepada korban dari kejahatan dan jika denda berupa uang tidak terpenuhi maka dapat dibayar dengan barang-barang tertentu atau dengan kewajiban kerja. Sebaliknya Indonesia hanya mengenal adanya pidana denda pada penjatuhan pidana tertentu dan jenis pidana penjara tidak bisa diganti dengan pidana denda.

PERBANDINGAN KUHP INDONESIA DENGAN KUHP DENMARK
Dalam hukum pidana Denmark mengenal adanya pidana denda harian (a day fine), minimal 1 hari dan maksimal 60 denda harian. Pada pasal 123 CCP dapat menunda penuntutan dengan alas an bahwa pelaku telah membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan oleh lembaga penuntutan dan sudah disahkan oleh hakim. Sebaliknya di Indonesia hanya mengenal adanya pidana denda tetapi hal tersebut tidak dapat diputuskan oleh penuntut umum sebelum mendapat putusan dari pengadilan oleh majelis hakim dan pentut umum tidak  mendahului proses hukum serta kepastian hukuman sebelum proses persidangan hukum selesai.

PERBANDINGAN KUHP INDONESIA DENGAN KUHP AUSTRIA
KUHP Jerman dan Austria, yang mana antara negara Jerman dan Austria adalah sejajar dalam bidang hukum, bahasa dan budaya. Kedua negara merevisi dan memberlakukan KUHP-nya yang baru tahun 1975. Perbedaan KUHP kedua negara tersebut dibandingkan KUHP kita, adalah: (1) Adanya pembinaan klinik (clinical treatment). (2) Diterapkan alternatif denda sebagai pengganti pidana penjara yang singkat. (3) Sistem pembinaan pelanggaran harus sistem terbuka, yaitu masyarakat harus ikut serta. (4) Pemisahan delik secara konvensional terdiri atas: kejahatan (felony), kejahatan ringan (misdimeanor) dan pelanggaran (violation) (5) Di samping denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana.


Penulis : JANANG JARI ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel PERBANDINGAN KUHP INDONESIA ini dipublish oleh JANANG JARI pada hari Sabtu, 19 Oktober 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan PERBANDINGAN KUHP INDONESIA
 

0 komentar: