PERBANDINGANKUHP INDONESIA DENGAN KUHP JERMAN
Dalam
KUHP jerman memiliki beberapa materi sebagai objek dari pada pengaturan hukum
KUHP yang berbeda dengan KUHP di Indonesia diantaranya :
1. Negara-negara eropa seperti Negara
Jerman menerapkan pembinaan klinik (clinical treatment), sedangkan
Negara Indonesia menggunakan model rehabilitasi dalam pembinaannya.
2. Diterapkan alternatif denda sebagai
penganti pidana penjara yang singkat, dalam hal ini diperlukan apa yang disebut
denda harian (day fine). Maksud ketentuan ini agar pidana (denda)
menjadi adil. Untuk tiba pada denda harian individual yang lebih jitu, hakim
menempuh cara – cara seperti yang dibawah ini.
a. Kesalahan dinyatakan dan
dikonversasi dalam pidana penjara menurut hari.
b. Denda harian diperhitungkan sesuai
dengan pendapatan per bulan terdakwa.
c. Utang – utang yang ada sekarang
dikurangkan
d. Jumlah itu dibagi jumlah hari dalam
sebulan.
e. Jumlah yang ditentukan dalam bagian
1 dan 4 dikali sehingga diperoleh jumlah denda yang harus dibayar.
Sebaliknya untuk KUHP Indonesia
dalam pidana penjara singkat tidak dapat diganti dengan pidana denda kecuali
ketentuan hukum menjatuhkan pidana denda secara eksplisit.
3. Disamping denda harian sebagai
alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana, dikenal pula penghentian
penuntutan yang dikenakan oleh penuntut umum sebagai pidana percobaan praperadilan.
Sedangkan di Indonesia tidak mengenal adanya pidana pidana percobaan dalam
proses praperadilan karena merupakan bagian dari proses peradilan yang
sepenuhnya berada pada hakim untuk menetukan bahwa penuntutan dan penagkapan
tersebut sah secara hukum atau tidak.
4. Pidana pokok dalam KUHP jerman hanya
dua yang penting, yaitu pidana penjara yang maksimum 15 tahun atau seumur
hidup, dan pidana denda sebagai alternatif terpenting. Disamping itu, dikenal
pidana yang ditunda (suspended sentence). Sebaliknya di Negara Indonesia
tidak mengenal adanya pidana yang di tunda dan untuk pidana maksimum paling
lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.
PERBANDINGAN
KUHP INDONESIA DENGAN KUHP PORTUGAL
Untuk
pidana dalam KUHP Portugal mengenal adanya pidana denda yang dapat mengganti
pidana penjara pendek dan pidana yang berdiri sendiri (Indevendent Sanction) atau pidana terhadap perbuatan hukum yang berdiri
sendiri dalam tuntutan dan pemidanaannya sebagaimana yang terdapat pada pasal
46 PC, pidana denda sekurang-kurangnya 10 dan maksimal 300 denda harian. Dan
jika perlu denda tersebut akan diberikan kepada korban dari kejahatan dan jika
denda berupa uang tidak terpenuhi maka dapat dibayar dengan barang-barang
tertentu atau dengan kewajiban kerja. Sebaliknya Indonesia hanya mengenal
adanya pidana denda pada penjatuhan pidana tertentu dan jenis pidana penjara
tidak bisa diganti dengan pidana denda.
PERBANDINGAN
KUHP INDONESIA DENGAN KUHP DENMARK
Dalam
hukum pidana Denmark mengenal adanya pidana denda harian (a day fine), minimal 1 hari dan maksimal 60 denda harian. Pada
pasal 123 CCP dapat menunda penuntutan dengan alas an bahwa pelaku telah
membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan oleh lembaga penuntutan dan sudah
disahkan oleh hakim. Sebaliknya di Indonesia hanya mengenal adanya pidana denda
tetapi hal tersebut tidak dapat diputuskan oleh penuntut umum sebelum mendapat
putusan dari pengadilan oleh majelis hakim dan pentut umum tidak mendahului proses hukum serta kepastian
hukuman sebelum proses persidangan hukum selesai.
PERBANDINGAN
KUHP INDONESIA DENGAN KUHP AUSTRIA
KUHP Jerman dan Austria, yang mana antara negara Jerman dan Austria adalah sejajar
dalam bidang hukum, bahasa dan budaya. Kedua negara merevisi dan memberlakukan
KUHP-nya yang baru tahun 1975. Perbedaan KUHP kedua negara tersebut
dibandingkan KUHP kita, adalah: (1) Adanya pembinaan klinik (clinical
treatment). (2) Diterapkan alternatif denda sebagai pengganti pidana penjara
yang singkat. (3) Sistem pembinaan pelanggaran harus sistem terbuka, yaitu
masyarakat harus ikut serta. (4) Pemisahan delik secara konvensional terdiri
atas: kejahatan (felony), kejahatan ringan (misdimeanor) dan pelanggaran
(violation) (5) Di samping denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga
diadakan penundaan pidana.
0 komentar:
Posting Komentar