RESENSI BUKU
Karangan : Prof. Dr.jur. Andi Hamzah
Berikut ini resensi buku
tentang “Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara” yang ditulis oleh Prof. Dr.
jur. Andi Hamzah
1. Buku yang berjudul “Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara” ini ditulis oleh Prof. Dr. jur.
Andi Hamzah berisi tentang sejarah perbandingan hukum, manfaat dan tujuan
mempelajari perbandingan hukum, metode memperbandingkan hukum pidana dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beberapa negara.
2. Buku ini merupakan edisi ke tiga yang diterbitkan oleh penerbit Sinar
Grafika, Jakarta dengan dua cetakan, yaitu cetakan pertama bulan Desember tahun
2008 dan cetakan ke dua pada bulan Desember tahun 2009 dengan tebal
viii, 152 halaman yang terbagi dalam 15 bab.
3. Buku “Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara” yang ditulis oleh Prof.
Dr. jur. Andi Hamzah ini merupakan buku kajian yang termasuk dalam bidang hukum
khususnya hukum pidana.
4. Disampaikan oleh penulis buku tersebut bahwa perbandingan hukum pidana
sangat penting bukan saja untuk memperluas cakrawala pengetahuan bidang hukum
pidana tetapi juga untuk mengikuti perkembangan hukum pidana yang diakibatkan
oleh perkembangan teknologi.
5. Berikut ini adalah sinopsis dari buku tersebut:
a. Bab I membicarakan tentang sejarah singkat perbandingan hukum, pembagian
keluarga hukum di dunia, manfaat mempelajari perbandingan hukum, tujuan
mempelajari perbandingan hukum internasional, metoda memperbandingkan hukum
pidana (KUHP) dan metode memperbandingkan hukum pidana beberapa negara.
Berikut uraian singkat masing-masing:
(1) Dari sejarah diketahui bahwa orang Yunanilah yang pertama kali melakukan
kegiatan perbandingan hukum dengan tokohnya Plato dan Aristoteles sedangkan
perbandingan hukum pidana yang pertama muncul adalah karya orang Jerman yang
terdiri atas 15 jilid berjudul “Vergleichende Darstellung des deutschen und
des auslandischen Strafrechts (1905-1909)”
(2) Pembagian keluarga hukum di dunia telah dilakukan oleh para ahli hukum
sejak dulu, seperti: Esmein, Arminjon, Nolde, Woff, Levy Ulmanns dan Sauser.
Sesudah globalisasi, perbandingan hukum pidana termasuk hukum acara pidana ada
kecenderungan dimana sistem hukum pidana negara-negara pada umumnya terbagi
dua, yaitu: sistem hukum pidana Eropa Kontinental (civil law) dan sistem
Anglo-Saxon & Anglo Amerika (common law). Disimpulkan oleh penulis
buku tersebut bahwa dalam pembagian keluarga hukum (legal families)
tidak ada lagi yang mutlak Eropa Kontinental atau Anglo-Saxon.
(3) Mempelajari perbandingan hukum memberikan manfaat sangat penting dalam
usaha menyusun KUHP dan KUHAP baru Indonesia yang mana kita tidak dapat
mengisolasi diri dari pengaruh luar karena KUHP dan KUHAP akan berlaku pula bagi
orang asing yang ada di Indonesia dan juga dibutuhkan kerja sama antar negara
dalam memberantas kejahatan lintas negara dan global.
(4) Tujuan mempelajari perbandingan hukum internasional dibagi lagi atas tujuan
ilmu pengetahuan yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum
pidana; tujuan politik hukum yang terdiri atas perundang-undangan yang lebih
baik, kebijakan yang lebih baik, putusan hakim yang lebih baik dan tujuan
praktis yang terdiri atas pembaruan kerja sama internasional yang lebih baik,
ide-ide dan pandangan.
(5) Dalam memperbandingkan hukum pidana pada umumnya yang diperbandingkan hanya
ketentuan umum KUHP atau yang mengandung asas-asas hukum pidana tanpa
membandingkan jenis rumusan delik dalam KUHP tersebut padahal justru dalam
menentukan perbuatan apa yang dapat dijatuhi pidana dan jenis-jenis pidana
serta cara menerapkannya itulah sangat penting karena menyangkut ukuran nilai
tiap negara.
(6) Prof. Dr. jur. Andi Hamzah dalam bukunya tersebut berpendapat bahwa jika
kita melakukan perbandingan hukum pidana, semestinya kita menjelaskan tentang
apa persamaan dan perbedaan antaranya. Ada dua cara dalam melakukan
perbandingan hukum yaitu secara bilateral dan multilateral. Beliau juga
berpendapat bahwa dalam melakukan perbandingan hukum bukan hanya asas-asas yang
dibandingkan tetapi juga tentang perumusan deliknya atau bagian
khususnya.
b. Bab II
Bab dua membicarakan tentang KUHP Belanda
mengingat KUHP Indonesia bersumber dari KUHP Belanda. Perbedaan antara KUHP
Belanda dan KUHP Indonesia, antara lain:
(1) Perbedaan rumusan berlakunya hukum pidana (Pasal 2 dst) kedua KUHP (Ned.
WvS dan WvSI).
(2) Jenis pidana berbeda yang tercantum dalam Pasal 9 Ned. WvS
dan Pasal 10 WvSI (sekarang KUHP).
(3) Beberapa delik lebih berat pidana penjaranya dalam WvSI dibanding dalam
Ned. WvS.
(4) Ketentuan tentang pidana bersyarat yang tercantum dalam Pasal 14 a s.d 14 f
WvSI baru diciptakan tahun 1926 dengan Stbld. 1926 Nomor 251 dimasukkan dalam
KUHP dan mulai berlaku 1 Januari 1927 (Stbld. 1926 Nomor 486).
(5) Perbedaan tentang pelaksanaan pidana, misalnya Pasal 20 Ned. WvS menentukan
bahwa terpidana kurungan dapat memilih bekerja ataukah tidak yang dalam Pasal
19 WvSI merupakan kewajiban untuk bekerja.
(6) Minimum pidana denda lebih rendah dalam WvSI yaitu f 0,25 sedangkan dalam
Ned. WvS sebesar f 0,50. Sekarang ini, dalam KUHP Indonesia minimum denda Rp.
250,00
(7) Ketentuan tentang psychopathen dalam Pasal 44 WvSI berbeda
karena di Belanda ada beberapa undang-undang mengenai hal itu.
(8) Di Belanda ada undang-undang yang diciptakan mengenai peradilan anak.
(9) Perbedaan rumusan ketentuan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) dan
perumusan delik.
c. Bab III
Bab tiga membicarakan tentang KUHP
Federasi Rusia yang termasuk KUHP paling baru di dunia, disusun setelah
runtuhnya Uni Soviet, diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 63-FZ tanggal 13
Juni tahun 1996, diterima oleh DPR Duma tanggal 24 Mei 1996 dan Majelis Federal
tanggal 5 Juni 1996 yang isinya sangat progresif sebagaimana ditegaskan pada
Pasal 2 bahwa KUHP ini didasarkan pada Konstitusi Federasi Rusia, asas-asas
umum dan norma yang diakui oleh hukum internasional.
d. Bab IV
Bab empat membicarakan tentang KUHP Jerman
dan Austria, yang mana antara negara Jerman dan Austria adalah sejajar dalam
bidang hukum, bahasa dan budaya. Kedua negara merevisi dan memberlakukan
KUHP-nya yang baru tahun 1975. Perbedaan KUHP kedua negara tersebut
dibandingkan KUHP kita, adalah:
(1) Adanya pembinaan klinik (clinical treatment).
(2) Diterapkan alternatif denda sebagai pengganti pidana penjara yang singkat.
(3) Sistem pembinaan pelanggaran harus sistem terbuka, yaitu masyarakat harus
ikut serta.
(4) Pemisahan delik secara konvensional terdiri atas: kejahatan (felony),
kejahatan ringan (misdimeanor) dan pelanggaran (violation)
(5) Di samping denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan
penundaan pidana.
e. Bab V
Bab lima membicarakan tentang KUHP
Republik Rakyat Cina (RRC), yang mana KUHP negara ini masih sangat berciri
komunisme dengan tiadanya ketentuan tentang asas legalitas (nullum crimen
sine lege stricta), tidak adanya ketentuan tentang perubahan
perundang-undangan dan yang diterapkan adalah yang menguntungkan terdakwa.
Ditegaskan dalam Pasal 2 bahwa pidana di RRC dipergunakan sebagai alat
perjuangan untuk menghadapi perbuatan yang kontra revolusioner, untuk
mempertahankan sistem kediktatoran proletariat, untuk melindungi harta benda
sosialis dan seterusnya.
f. Bab VI
Bab enam membicarakan tentang KUHP
Portugal yang mana di dalamnya menentukan asas legalitas secara tegas dalam
Pasal 1 ke-1, yang berbunyi “An act may only be criminally punished if it
was determined punishable by law before the act was committed” yang artinya
suatu perbuatan hanya boleh dipidana secara kriminal jika ditentukan dapat
dipidana oleh undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas legalitas ini
diperkuat dengan larangan penerapan analogi.
g. Bab VII
Bab tujuh membicarakan tentang KUHP
Denmark yang dikodifikasi pertama kali tahun 1683 dengan nama Danske
Lov yang bentuknya belum modern sebagaimana KUHP berbagai negara
dewasa ini. Tahun 1866 diciptakan KUHP tersendiri dan berlaku sampai tahun
1933, suatu KUHP yang diciptakan tahun 1930. Perubahan besar mengenai sanksi di
Denmark terjadi tahun 1973, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 320, 13 Juni 1973
yang menghapus pidana pemenjaraan anak-anak, lembaga kerja, penawaran untuk
alasan keamanan, dan pemenjaraan untuk pembinaan (treatment).
h. Bab VIII
Bab delapan membicarakan tentang KUHP
Swedia yang mana sejarah perundang-undangan negara ini dimulai dengan
mengundangkan berbagai ketentuan hukum dalam Codes of Laws (Kitab
Undang-Undang) pada tahun 1734. KUHP tersendiri lahir tahun 1864 yang berlakunya
lama yaitu sampai 1 Januari 1965 ketika KUHP baru diberlakukan.
i. Bab IX
Bab sembilan membicarakan tentang KUHP
Republik Korea, yang hanya terdiri atas dua bagian yaitu bagian ketentuan umum
dan ketentuan khusus yang berisi rumusan delik beserta sanksinya. KUHP Republik
Korea tidak mengenal istilah pelanggaran (violation) sebagaimana yang
tercantum dalam Buku III KUHP kita dan Belanda serta Buku IV KUHP Perancis.
j. Bab X
Bab sepuluh membicarakan tentang KUHP
Jepang yang mana KUHP ini pertama diperkenalkan oleh Boissonade dan asas nulla
poena sine lege serta kemanusiaan. Dahulu hukum pidana Jepang dipakai
untuk mengancam dan mengintimidasi oleh penguasa. Perubahan terpenting KUHP
Jepang terjadi sesudah Perang Dunia II, yaitu tahun 1947 terjadi penyesuaian
KUHP dengan Konstitusi baru Jepang. KUHP Jepang (The Penal Code of Japan)
terdiri atas dua buku (bagian), yaitu bagian umum dan bagian khusus jadi sama
dengan KUHP Jerman (Barat) 1975, Austria 1975, Korea dan Argentina.
k. Bab XI
Bab sebelas membicarakan tentang KUHP
Malaysia. Jika dibandingkan dengan KUHP-KUHP modern, KUHP Malaysia termasuk
KUHP yang ketinggalan jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda dengan KUHP
kita, baik dengan KUHP yang sekarang berlaku maupun dengan rancangan KUHP baru.
Perbedaan yang paling mendasar ialah bahwa KUHP Malaysia tidak terdiri atas
Buku I, II, dan seterusnya sebagaimana dengan KUHP kita maupun KUHP asing yang
lain yang semuanya terdiri atas dua atau tiga atau empat buku (Perancis) namun
KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab.
l. Bab XII
Bab dua belas membicarakan tentang KUHP
Argentina yang mana KUHP negara ini berbau Spanyol dan ada kesamaannya dengan
KUHP Filipina. Keistimewaan KUHP Argentina ialah sistematikanya sama dengan
KUHP modern yang terdiri atas dua bagian (buku) saja. Dalam sistematika bagian
khususnya pun unik karena tidak dimulai dengan bab-bab kejahatan terhadap
keamanan negara dan kemudian kejahatan terhadap ketenteraman umum, tetapi
dimulai dengan titel I Kejahatan terhadap orang (Bab I Kejahatan terhadap
nyawa). Satu hal yang merupakan kunci setiap KUHP modern, yaitu asas legalitas
yang terkenal dengan nama Nullum Crime Sine Lege, tidak ditemui
dalam KUHP Argentina.
m. Bab XIII
Bab tiga belas membicarakan tentang
Rancangan KUHP Belgia. KUHP Belgia yang masih berlaku sekarang sudah amat tua
dan ketinggalan jaman. Misalnya masih tetap tercantum pidana mati meskipun
tidak pernah diterapkan sejak Perang Dunia II. Dapat dikatakan abolisi de
facto atau penghapusan secara praktik. Tahun 1980-an, lahir Rancangan
KUHP yang disusun oleh H. Robert Legros, seorang ahli bekas Mahkamah Agung dan
Profesor hukum pidana di Brussels.
n. Bab XIV
Bab empat belas membicarakan tentang KUHP
Greenland. Greenland (Negeri Hijau) adalah pulau terbesar di dunia yang
terletak di sebelah timur laut Kanada, antara benua Amerika dan Eropa dengan
luas wilayah kira-kira 840.000 mil persegi atau 2,2 juta kilometer persegi
dengan penduduk asli yaitu Eskimo yang diperkirakan datang dari Kanada kira-kira
3000 tahun yang lalu. KUHP Greenland dirancang oleh suatu kelompok orang-orang
ahli yang dikirim oleh pemerintah Denmark ke Greenland pada tahun 1948 dan 1949
untuk mempelajari kemungkinan penerapan hukum pidana Denmark atau mengodifikasi
hukum yang hidup di Greenland.
KUHP Greenland berfungsi untuk
mempertahankan pola-pola pembinaan penjahat secara individual yang ada tanpa
mengisolasinya dari masyarakat, menentukan garis petunjuk untuk penguasa lokal
dan memperkenalkan persamaan perlakuan hukum antara Greenland dan Denmark.
o. Bab XV
Bab lima belas membicarakan tentang
peradilan pidana terpadu di Nederland, Jerman, Scotland, Inggris dan Belgia.
Peradilan pidana terpadu atau Integrated
Criminal Justice System kurang dikenal di Nederland tetapi secara
praktek, negara ini paling baik dalam menjalankan peradilan pidana terpadu
dalam arti hubungan yang serasi, seirama antara semua instansi yang terkait
dalam peradilan pidana. Koordinasi dan musyawarah dilaksanakan sangat baik. Hal
ini karena secara organisasi/ secara struktural unsur-unsur penegak hukum ada
di bawah naunganMinisterie van Justitie (Kementerian Kehakiman).
Semoga bermanfaat... ^ _ ^
0 komentar:
Posting Komentar