HUKUM KEKERABATAN ADAT




A.    Hubungan Anak dengan Orang Tuanya
Kelahiran anak dalam suatu perkawinan adalah penting bagi artinya sebuah keluarga. Karena anak kandung memang mempunyai kedudukan yang penting bagi tiap brayat atau somah. Biasanya anak kandung itu adalah penerus generasi dari keluarga tersebut, wadah dimana semua harapan orang tua tertumpu pada anak itu, sebagai pelindung orang tua apabila kelak orang tua sudah tidak kuat lagi jiwa dan raganya untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dan juga sebagai pewaris dari semua harta kekayaannya.
Karena itu apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak kandung maka berbagai upaya diusahakan orang agar ia dapat melahirkan keturunan. Kalaupun tidak berhasil juga, maka orang berusaha mendapatkan anak baik dengan cara memelihara atau mengangkat anak untuk dijadikan anaknya. Apabila seorang ibu sudah mulai mengandung, maka untuk menyongsong kelahiran si anak dan juga keselamatan si ibu maka banyak dilakukan upacara-upacara adat yang bersifat religio magis, antara lain:

a. Ketika anak masih di dalam kandungan dan berumur 7 bulan dilakukan upacara tingkepan, dan pada umur 9 bulan diadakan upacara procodan
b Pada saat anak itu lahir dilakukan upacara penanaman ari-ari
c. Pada hari kelima setelah lahirnya bayi maka diadakan upacara adat yang dinamakan sepasaran bayi
d. Pada saat tali ari-ari putus maka diadakan sesaji agar anak itu selamat, dan anak mulai diberi nama
e. Setelah anak berumur 40 hari maka dilakukan upacara cukur rambut bayi
f. Ketika bayi berumur 7 bulan biasanya diadakan upacara tedak siti

Hal seperti diatas biasanya dilakukan untuk keselamatan anak agar terlepas dari gangguan alam sekitarnya maupun alam halus yang tidak kelihatan juga agar mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Akan tetapi dalam kelahiran seorang anak biasanya tidak semua kejadian berjalan normal, antara lain:
1.     Anak lahir diluar perkawinan
Pandangan untuk anak yang dilahirkan diluar perkawinan ini berbeda di setiap daerah. Untuk itu demi mencegah nasib jelek bagi si ibu dan anaknya maka ada baiknya di dalam masyarakat dikenal adanya lembaga-lembaga yang bermaksud melepaskan ibu dan anaknya dari nasib yang malang itu, antara lain dengan melakukannya upaya seperti kawin paksa dan kawin darurat.
2.     Anak yang lahir karena hubungan zina
Ada kemungkinan terjadinya seorang isteri yang sudah kawin sah dengan suaminya kemudian melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain. Apabila dari hubungan ini lahir seorang anak, maka menurut hukum adat anak yang lahir itu adalah anak dari suaminya. Kecuali apabila sang suami itu berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima, dapat menolak menjadi bapak anak yang dilahirkan oleh isterinya karena adanya hubungan zina itu. Menurut hukum adat rupanya tidak relevan, anak itu bertahan berapa lama sesudah berlangsungnya pernikahan.
3.      
          Anak yang lahir setelah perceraian

Anak yang dilahirkan setelah perkawinan putus, maka menurut hukum adat anak tersebut adalah masih anak bapaknya apabila kelahiran anak itu masih dalam batas-batas mengandung. Anak yang lahir dari selir ini mempunyai kedudukan dan hak yang tidak sama dengan anak-anak yang lahir dari isteri utama. Biasanya anak dari isteri utama mempunyai hak yang lebih banyak terutama terhadap harta warisan ayah dan hak atas martabat ayahnya.
Hubungan anak dengan orang tuanya itu menimbulkan akibat-akibat hukum sebagai berikut:

a.  Larangan kawin antara ayah dengan anak perempuan, dan antara ibu dengan anak laki-lakinya di sebuah wilayah hukum adat di Indonesia
b. Kewajiban alimentasi dan hak untuk dipelihara secara timbal balik
c. Jika sang ayah masih ada maka ia selalu bertindak selaku wali dari anak perempuannya pada upacara akad nikah yang dilakukan secara agama Islam


B. Hubungan Anak dengan Kelompok-Kelompok Kerabat/Wangsanya
Dalam meninjau hubungan anak dengan kelompok-kelompok kerabat maka dapat dibedakan menjadi 4 jenis:
1.       Tata kewangsaan parental
Hubungan antara kelompok wangsa ayah dan anak adalah sama dengan hubungan wangsa ibu dengan anak yang bersangkutan. Ini terdapat di dalam tertib parental. Larangan dan kecenderungan kawin, hak waris, kewajiban memberi nafkah, semua hubungan itu berintensitas sama kedua jurusan
2.       Tata wangsa unilateral
Di sini dibedakan menjadi 2, yaitu kewangsaan patrilinial dan tata kewangsaan matrilineal. Disebut kewangsaan patrilineal apabila kerabat itu berasal dari leluhur yang berasal dari bapak leluhur bersama melalui garis pencar laki-laki. Disebut kewangsaan matrilineal apabila kerabat itu berasal dari leluhur yang berasal dari ibu leluhur bersama melalui garis pencar perempuan.
3.       Tata kewangsaan unilateral rangkap
Jika kedua prinsip tata kewangsaan khusus itu menyebabkan lahirnya kelompok-kelompok kewangsaan, yang menampakkan diri sebagai kesatuan-kesatuan sosial.
4.       Tata kewangsaan alternerond

Suatu bentuk kewangsaan apabila keturunannya dapat disusur melalui garis laki-laki atau perempuan, sesuai bentuk perkawinan orang tuanya. Bentuk ini terjadi bila dalam suatu masyarakat, bentuk perkawinan jujur dan kebiasaan perkawinan ambil anak jumlahnya sama banyak
.
C. Pemeliharaan Anak Yatim Piatu
Di dalam masyarakat yang bertata kewangsaan parental, apabila salah satu orang tua meninggal dunia maka yang melakukan kekuasaan orang tua ialah orang tua lainnya yang masih hidup.
Jika anak tersebut menjadi yatim-piatu artinya kedua orang tuanya sudah meninggal, maka yang melakukan kekuasaan orang tua adalah kerabat terdekat dari salah satu diantara kedua belah kelompok yang berkemampuan baik. Anak-anak yang sudah besar menetapkan sendiri pilihannya, apakah memilih kerabat dari ayahnya atau dari ibunya
.
D. Pengangkatan Anak/Adopsi
Keluarga tanpa anak melakukan adopsi terutama untuk memperoleh anak cucu yang meneruskan garis keturunannya sendiri, tapi juga untuk memperoleh tenaga kerja di rumah. Keluarga yang punya anak pun melakukan adopsi juga. Selain harapan untuk memperoleh anak sendiri kelak, adopsi juga dilakukan karena rasa kasihan kepada seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya.



Semoga Bermanfaat.... (^_^)

Penulis : JANANG JARI ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel HUKUM KEKERABATAN ADAT ini dipublish oleh JANANG JARI pada hari Senin, 21 Oktober 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan HUKUM KEKERABATAN ADAT
 

0 komentar: