MAKALAH KEDOKTERAN KEHAKIMAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini membawa kesejahteraan bagi umat manusia di segala bidang kehidupan tetapi juga menimbulkan akibat yang tidak diharapkan. Salah satu akibat yang tidak diharapkan tersebut adalah meningkatnya kuantitas maupun kualitas mengenai cara atau teknik pelaksanaan tindak pidana, khusunya yang berkaitan dengan upaya pelaku tindak pidana dalam usaha meniadakan sarana bukti, sehingga tidak jarang dijumpai kesulitan bagi para petugas hukum untuk mengetahui identitas korban.
Dalam proses penyidikan suatu tindak pidana, mengetahui identitas korban merupakan hal yang sangat penting. Dengan mengetahui identitas korban merupakan sebagai langkah awal penyidikan sehingga dapat dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Apabila identitas korban tidak dapat diketahui, maka sebenarnya penyidikan menjadi tidak mungkin dilakukan. Selanjutnya apabila penyidikan tidak sampai menemukan identitasnya identitas korban, maka dapat dihindari adanya kekeliruan dalam proses peradilan yang dapat berakibat fatal. Selain itu mengetaui identitas korban untuk berbagai kehidupan sosial misalnya asuransi, pembagian dan penentuan ahli waris, akte kelahiran, pernikahan dansebagainya keterangan identitas mempunyai arti penting pula, yaitu untuk mengetahui bahwa keterangan itu benar-benar keterangan yang dimaksud untuk memperoleh yang menjadi haknya maupun untuk memenuhi kewajibannya.
Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak dan tidak terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem sehingga diperlukan tindakan darurat dan menyelamatkan korban yaitu manusia beserta lingkungannya. Bencana yang terjadi secara akut atau mendadak dapat berupa rusaknya rumah serta bangunan, rusaknya saluran air, terputusnya aliran listrik, jalan raya, bencana akibat tindakan manusia, dan lain sebagainya. Sedangkan bencana yang terjadi secara perlahan-lahan atau slow onset disaster , misalnya perubahan kehidupan masyarakat akibat menurunnya kemampuan memperoleh kebutuhan pokok, atau akibat dari kekeringan yang berkepanjangan, kebakaran hutan dengan akibat asap atau haze yang  menimbulkan masalah kesehatan.
 Dalam ilmu kedokteran forensik dikenal pemeriksaan identifikasi yang merupakan bagian tugas yang mempunyai arti cukup penting. Identifikasi adalah suatu usaha untuk mengetahui identitas seseorang melalui sejumlah cirri yang ada pada orang tak dikenal, sedemikian rupa sehingga dapat ditentukan bahwa orang itu apakah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan sebelumnya juga dikenal dengan ciri-ciri itu. Disitulah semua, identifikasi mempunyai arti penting baik ditinjau dari segi untuk kepentingan forensic maupun non-forensik.
            Makalah ini bertujuan membahas berbagai hal mengenai identifikasi forensik ataupun identifkasi secara umum meliputi: pengertian, arti penting, macam-macam pemeriksaan dan cara atau metode serta sistem identifikasi. Hal-hal demikian diperlukan untuk memperoleh pemahaman pemahaman dalam penanganan dan pemeriksaan identifikasi yang komprehensif.

B.Identifikasi masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan maka dalam penulisan makalah t ini dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja dasar - dasar dari pemeriksaan pada identifikasi forensik?
2. Kenapa peran dokter dalam proses identifikasi forensik sangatlah penting?

C.Tujuan Penyusunan
Tujuan dari penelitian makalah ini adalah untuk dapat menjelaskan, sertamenunjukkan, mengenai:
1. Apa saja dasar - dasar dari pemeriksaan pada identifikasi forensik?
2. Kenapa peran dokter dalam proses identifikasi forensik sangatlah penting?

D. Metode Pendekatan
Dalam pendekatan makalah ini, penyusun menggunakan metode normatif yang berdasarkan atas studi pustaka. Yaitu dengan cara membaca dan merangkumdata yang berkenaan dengan materi yang dibahas dalam makalah ini sertamenggunkan data sekunder yang didapatkan dari beberapa media masa baik cetak maupun elektronik

E. Sistematika Penulisan
  • Bab 1 menjelaskan tentang latar belakang, identifikasi masalah, tujuan masalah, metode penyusunan dan metode pendekatan, serata sistematika penulisan ini sendiri.
  • Bab 2 adalah tinajuan pustaka yang dimana disitu dicantumkan data-data bahan studi yang digunakan untuk membuat makalah ini
  • Bab 3 pembahasan yang menjawab identifikasi masalah-masalah yang dipaparkan di bab 1
  • Bab 4 berisi kesimpulan dan saran tentang makalah yang saya buat .

















BAB II
TINJAAUAN PUSTAKA PUSTAKA

A. Pengertian Ilmu Kedokteran Kehakiman
Ilmu Kedokteran kehakiman adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum, terutama pada bidang hukum pidana. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran kehakiman yang dimilikinya amat diperlukan.
Peranan dari kedokteran kehakiman dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan adalah membantu hakim dalam menemukan dan membuktikan unsur-unsur yang di dakwakan dalam pasal yang diajukan oleh penuntut. Serta memberikan gambaran bagi hakim mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan dengan mengetahui laporan dalam visum et repertum. Disamping itu, diperoleh hasil bahwa dalam setiap praktek persidangan yang memerlukan keterangan dari kedokteran forensik, tidak pernah menghadirkan ahli dalam bidang ini untuk diajukan di sidang pengadilan sebagai alat bukti saksi. Implikasi teoritis persoalan ini adalah bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan suatu perkara yang memerlukan keterangan dokter forensik, hanya memerlukan keterangan yang berupa visum et repertum tanpa perlu menghadirkan dokter yang bersangkutan di sidang pengadilan. Sedangkan implikasi praktisnya bahwa hal ini dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menangani perkara yang memerlukan peran dari kedokteran forensik.
Tugas pokok seorang dokter dalam bidang forensik adalah membantu pembuktian melalui pembuktian ilmiah termasuk dokumentasi informasi/prosedur, dokumentasi fakta, dokumentasi temuan, analisis dan kesimpulan, presentasi (sertifikasi).
Dinilai menurut waktu penyelidikan hingga persidangan dokter mempunyai peran sebagai berikut:
1.    Masa Penyelidikan
Pemeriksaan di TKP dan analisis data yang ditemukan
2.    Masa Penyidikan
Pembuatan visum et repertum dan BAP saksi ahli
3.    Masa Persidangan
Dokter berperan dalam memberikan keterangan ahli, sebagai saksi ahli pemeriksa, menjelaskan visum et repertum, menjelaskan kaitan temuan VeR dengan temuan ilmiah alat bukti sah lainnya. Dokter juga berperan menjelaskan segala sesuatu yang belum jelas dari sisi ilmiah.
Peran profesi kedokteran forensik berkaitan dengan kepentingan peradilan dengan melibatkan pengetahuan patologi forensik dan patologi klinik. Profesi kedokteran forensik bisa juga mencakup ruang lingkup bukan peradilan yaitu berperan dalam identifikasi, keterangan medis, uji keayahan, dan pemeriksaan barang bukti lainnya.
Pendekatan kedokteran forensik selain menjadi ahli klinik medikalisasi dan terapi, ilmu forensik juga berperan dalam hal non-terapi , yaitu pembuktian. Ilmu forensik sangat komprehensif mencakup psikososial, yuridis. Akan tetapi forensik juga tidak bisa dikatakan hukum karena forensik tidak menentukan suata peristiwa disebut pembunuhan, perkosaan atau mengatakan siapa pelaku. Forensik hanya memberi petunjuk cara kematian atau pidana atau petunjuk siapa pelaku.
Ilmu kedokteran forensik mengutamakan prinsip dasar etika kedokteran meliputi: prinsip tidak merugikan (non maleficence), prinsip berbuat baik (beneficence), prinsip menghormati otonomi pasien (autonomy), dan prinsip keadilan (justice). Prinsip tidak merugikan (non maleficence), merupakan prinsip dasar menurut tradisi Hipocrates, primum non nocere. Jika kita tidak bisa berbuat baik kepada seseorang, paling tidak kita tidak merugikan orang itu. Dalam bidang medis, seringkali kita menghadapi situasi dimana tindakan medis yang dilakukan, baik untuk diagnosis atau terapi, menimbulkan efek yang tidak menyenangkan.





BAB III
PEMBAHASAN
A.Definisi Identifikasi
Identifikasi adalah penentuan atau pemastian identitas orang yang hidup maupun mati, berdasarkan ciri khas yang terdapat pada orang tersebut. Identifikasi juga diartikan sebagai suatu usaha untuk mengetahui identitas seseorang melalui sejumlah ciri yang ada pada orang tak dikenal, sedemikian rupa sehingga dapat ditentukan bahwa orang itu apakah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan sebelumnya juga dikenal dengan ciri-ciri itu. Identifikasiforensik merupakan usaha untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan forensik, yaitu kepentingan proses peradilan.
Peran ilmu kedokteran forensik dalam identifikasi terutama pada jenazah tidak dikenal, jenazah yang rusak, membusuk, hangus terbakar dan kecelakaan masal, bencana alam, huru hara yang mengakibatkan banyak korban meninggal, serta potongan tubuh manusia atau kerangka. Selain itu identifikasi forensik juga berperan dalam berbagai kasus lain seperti penculikan anak, bayitertukar, atau diragukan orangtua nya.Identitas seseorang yang dipastikan bila paling sedikit dua metode yang digunakan memberikan hasil positif.
Dengan diketahuinya jati diri korban, penyidik akan lebih mudah membuat satu daftar dari orang-orang yang patut dicurigai. Daftar tersebut akan lebih diperkecil lagi bila diketahui saat kematian korban serta alat yang dipakai oleh tersangka pelaku kejahatan
B. metode identifikasi
Dalam pelayanan identifikasi forensik berbagai macam pemeriksaandapat digunakan sebagai sarana identifikasi. Berdasarkan penyelenggaraan penanganan pemeriksaannya, maka sarana-sarana identifikasi dapat dikelompokkan:
1.Sarana identifikasi konvensional, yaitu berbagai macam
pemeriksaan identifikasi yang biasanya sudah dapat diselenggarakan penanganannya oleh pihak polisi penyidik antara lain:
Ø  Metode visual, dengan memperhatikan dengan cermat atas korban, terutama wajahnya oleh pihak keluarga atau rekan dekatnya, maka jati diri korban dapat diketahui. Walaupun metoda ini sederhana, untuk mendapat hasil yang diharapkan perlu diketahui bahwa metode ini baru dapat dilakukan bila keadaan tubuh dan terutama wajah korban masih dalam keadaan baik dan belum terjadi pembusukan yang lanjut. Selain itu perlu diperhatikan factor psikologis, emosi serta latar belakang pendidikan; oleh karena faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. Juga perlu diingat bahwa manusia itu mudah terpengaruh oleh sugesti, khususnya dari pihak penyidik.
Ø  Perhiasan, anting-antign, kalung, gelang serta cincin yang ada pada tubuh korban, khususnya bila pada perhisan itu terdapat inisial nama seseorang yang biasanya terdapat pada bagian dalam dari gelang atau cincin; akan membantu dokter atau pihak penyidik didalam menentukan identitas korban. Mengingat kepentingan tersebut maka penyimpanan dari perhisan haruslah dilakukan dengan baik.
Ø  Dokumen, kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, paspor, kartugolongan darah,  tanda pembayaran dan lain sebagainya yang ditemukan dalam dompet atau tas korban dapat menunjukkan jati diri korban. Khusus pada kecelakaan masal, perlu diingat akan kebiasaan seseorang di dalam menaruh dompet atau tasnya. Pada pria dompet biasanya terdapat dalam saku baju atau celana, sedangkan pada wanita tas biasanya dipegang; sehingga pada kecelakaan masal tas seseorang dapat terlempar dan sampai pada orang lain yang bukan pemiliknya, jika hal ini tidak diperhatikan kekeliruan identitas dapat terjadi, khususnya bila kondisi korban sudah busuk atau rusak.
Ø  Jari, dapat dikatakan bahwa tidak ada dua orang yang mempunyai sidik jari yang  sama, walaupun kedua orang tersebut kembar satu telur. Atas dasar ini, sidik jari merupakan sarana yang terpenting khususnya bagi kepolisian didalam mengetahui jati diri seseorang, oleh karena selain kekhususannya, juga mudah dilakukan secara masal dan murah pembiayaanya. Walaupun pemeriksaan sidik jari tidak dilakukan dokter, dokter masih mempunyai kewajiban, yaitu untuk mengambilkan (mencetak) sidik jari, khususnya sidik jari pada korban yang tewas dan keadaan mayatnya telah membusuk. Teknik pengembangan sidik jari pada jari telah mengelupas dan memasangnya pada jari yang sesuai pada jari pemeriksa, baru kemudian dilakukan pengambilan sidik jari, merupakan prosedur yang harus dikatahui dokter. 
Sarana identifikasi medis, yaitu berbagai macam pemeriksaan identifikasi yang diselenggarakan penanganannya oleh pihak medis, yaitu apabila pihak polisi penyidik tidak dapat menggunakan sarana identidikasi konvensional atau kurang memperoleh hasil identifikasi yang meyakinkan, antara lain:
a. Pemeriksaan ciri-ciri tubuh yang spesifik maupun yang non-spesifik secaramedis melalui pemeriksaan luar dan dalam pada waktu otopsi. Beberapa cirri yang spesifik, misalnya cacat bibir sumbing atau celah palatum, bekas luka atau operasi luar (sikatrik atau keloid), hiperpig mentasi daerah kulit tertentu, tahi lalat, tato, bekas fraktur atau adanya pin pada bekas operasi tulang atau juga hilangnya bagian tubuh tertentu dan lain-lain. Beberapa contoh cirinon-spesifik antara lain misalnya tinggi badan, jenis kelamin, warna kulit, warna serta bentuk rambut dan mata, bentuk-bentuk hidung, bibir dan sebagainya.
b. Pemeriksaan ciri-ciri gigi melalui pemeriksaan odontologis.
c. Pemeriksaan ciri-ciri badan atau rangka melalui pemeriksaan antropologis, antroposkopi dan antropometri.
d. Pemeriksaan golongan darah berbagai sistem: ABO, Rhesus, MN, Keel, Duffy, HLA dan sebagainya.
e. Pemeriksaan ciri-ciri biologi molekuler sidik DNA dan lain-lain.
Dikenal ada dua metode melakukan identifikasi yaitu secara komparatif (membandingkan) dan  secara rekonstruksi. Yang dimaksud dengan identifikasi membandingkan data adalah identifikasi yang dilakukan dengan cara membandingkan antara data ciri hasil pemeriksaan hasil orang tak dikenal dengan data ciri orang yang hilang yang diperkirakan yang pernah dibuat sebelumnya. Pada penerapan penanganan identifikasi kasus korban jenasah tidak dikenal, maka kedua data ciri yang dibandingkan tersebut adalah data post mortem dan data antemortem. Data ante mortem yang baik adalah berupa medical record dan dental record.
Identifikasi dengan cara membandingkan data ini berpeluang menentukan identitas sampai pada tingkat individual, yaitu dapat menunjukan siapa jenazah yang tidak dikenal tersebut. Hal ini karena pada identifikasi dengan cara membandingkan data, hasilnya hanya ada dua alternatif: identifikasi positif atau negatif. Identifikasi positif, yaitu apabila kedua data yang dibandingkanadalah  sama, sehingga dapat disimpulkan bahwa jenazah yang tidak dikenali itu adalah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan. Identifikasi negatif yaitu apabila data yang dibandingkan tidak sama, sehingga dengan demikian belum dapat ditentukan siapa jenasah tak dienal tersebut. Untuk itu masih harus dicarikan data pembanding antemortem dari orang hilang lain yang diperkirakan lagi. Untuk dapat melakukan identifikasi dengan cara membandingkan data, diperlukan syarat yang tidak mudah, yaitu harus tersedianya data ante mortem berupa medical atau dental record yang lengkap dan akurat serta up-to-date, memenuhi kriteria untuk dapat dibandingkan dengan data post mortemnya. Apabila tidak dapat dipenuhi syarat tersebut, maka identifikasi dengan cara membandingkan tidak dapat diterapkan.
Apabila identifikasi dengan cara membandingkan data tidak dapat diterapkan, bukan berarti kita tidak dapat mengidentifikasi. Apabila demikian halnya, kita masih dapat mencoba mengidentifikasi dengan cara merekonstruksi data hasil pemeriksaan post-mortem ke dalam perkiraan-perkiraan mengenai jenis kelamin, umur, ras, tinggi dan bentuk serta ciri-ciri spesifik badan.
Sebagaicontoh:
a. Dengan mengamati lebar-sempitnya tulang panggul terhadap kriteria dan ukuran laki-laki dan perempuan, dapat diperkirakan jenis kelaminnya.
b. Dengan mengamai interdigitasi dutura-sutura tengkorak dan pola waktu erupsi gigi, dapat diperkirakan umurnya. Pada kasus infantisid dengan mengukur tinggi badan ( kepala-tumit atau kepala-tulang ekor) dapat diperkirakan umur bayi dalam bulan.
c. Dengan formula matematis, dapat diperhitungkan perkiraan tinggi badan individu dari ukuran barang bukti tulang-tulang panjangnya.
d. Dengan perhitungan indeks-indeks dan modulus kefalometri atau kraniometri, dapat diperhitungkan perkiraan ras dan bentuk muka individu.
e. Dengan ciri-ciri yang spesifik, dapat menuntun kepada siapa individu yang memilikinya.Meskipun identifikasi cara rekonstruksi ini tidak sampai menghasilkan dapat menentukan identitas sampai pada tingkat individual, namun demikian perkiraan-perkiraan identitas yang dihasilkan dapat mempersempit dan memberikan arah penyidikan.
Terhadap pola permasalahan kasusnya, dikenal ada tiga macam sistem identifikasi, yaitu :
1. Identifikasi sistem terbuka adalah identifikasi pada kasus yang terbuka kepada siapapun dimaksudkan sebagai si korban tidak dikenal. Pola permasalahan kasusnya biasanya : kriminal, korban tunggal, sulit diperoleh data ante-mortem, identifikasinya biasanya dilakukan dengan cara rekonstruksi, contoh:  identifikasi korban pembunuhan tidak dikenal.
2. Identifikasi sistem tertutup adalah identifikasi pada kasus yang jumlah dan daftar korban tak dikenalnya sudah diketahui. Pola permasalahan kasus biasanya: non-kriminal, korban massal, dimungkinkan diperoleh data antemortem, identifikasi dapat dilakukan dengan cara membandingkan data, contoh: identifikasi korban kecelakaan pesawat terbang menabrak gunung.
3. Identifikasi sistem semi terbuka atau semi tertutup adalah identifikasi pada suatu kasus yang sebagian korban tidak dikenalnya sudah diketahui dan sebagian lainnya belum diketahui sama sekali atau belum diektahui tetapi sudah tertentu, contoh : identifikasi korban kecelakaan pesawat terbang di Malioboro (semi terbuka) atau di suatu perumahan (semi tertutup).
C.Dasar-Dasar Identifikasi Forensik
Dasar hukum dan undang-undang bidang kesehatan yang mengaturidentifikasi jenazah  adalah :
A.Berkaitan dengan kewajiban dokter dalam membantu peradilan diatur dalam KUHAP  pasal  133:
1.      Dalam hal penyidik untuk membantu kepentingan peradilan menanganiseorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang di duga karenaperistiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokterdan atau ahli lainnya.
2.              Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegasuntuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
3.      Mayat yang dikirimkan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuatkan identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang diilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
B.  Undang-Undang Kesehatan Pasal 791.
Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia juga kepadapejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
1.      Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan.
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan.
3.      Meminta keteragan dan bahan bukti dari orang atau badan usaha.
4.      Melakukan pemeriksaan atas surat atau dokumen lain.
5.      Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti. 
6.      Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.
7.      Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan.

D.Jenis-Jenis Pemeriksaan Identifikasi Forensik
Menentukan identitas atau jati diri atas seorang korban tindak pidana yang berakibat fatal,relatif lebih mudah bila dibandingkan dengan penentuan jati diri tersangka pelaku kejahatan. Hal tersebut oleh karena pada penentuan jati diritersangka pelaku kejahatan semata-mata didasarkan pada penentuan secara visuil, yang sudah tentu banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga hasil yang dicapai tidak memenuhi harapan.
Dari sembilan metoda identifikasi yang dikenal, hanya metoda penentuan jati diri dengan sidik jari (daktiloskopi) yang tidak lazim dikerjakan oleh dokter, melainkan dilakukan oleh pihak kepolisian. Delapan metoda yang lain, yaitu: metode visual, pakaian, perhiasan, dokumen, medis, gigi, serologi danmetode eksklusi. Dengan diketahuinya jati diri korban, pihak penyidik dapat melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus menjadi lebih terarah; oleh karena secara kriminologis pada umumnya ada hubungan antara pelaku dengan korbannya. Daftar tersebut akan lebih diperkecil lagi bila diketahui saat kematiankorban serta alat yang dipakai oleh tersangka pelaku kejahatan.
E.Objek Identifikasi
Seperti yang sudah disebutkan di muka bahwa objek identifikasi dapat berupa orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia. Identifikasi terhadap orang tak dikenal yang masih hidup meliputi:
Penampilan umum (general appearance), yaitu tinggi badan, berat badan, jenis kelamin, umur,  warna kulit, rambut dan mata.  Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, perkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya.
1. Perbedaan Umur Jenis Kelamin Pria Dan Wanita
2.Pakaian
3.Sidik jari 
4.Jaringan parut
5.Tato
6.Kondisi mental
7.Antropometri
Tugas melakukan identifikasi pada orang hidup tersebut menjadi tugas pihak kepolisian. Dalam hal-hal tertentu dapat dimintakan bantuan dokter, misalnya pada kasus pemalsuan identitas di bidang keimigrasian atau kasus penyamaran oleh pelaku kejahatan.
Sedangkan identifikasi terhadap orang yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan terhadap:
1.Jenazah yang masih baru dan utuh
2.Jenazah yang sudah membusuk dan utuh
3.Bagian-bagian dari tubuh jenazah
Cara melakukan identifikasi pada jenazah yang masih  baru dan utuholeh pihak kepolisian seperti yang dilakukan terhadap orang hidup. Adapun hal-hal yang ditemukan di dalam otopsi oleh dokter (misalnya penyakit, cacat tubuh, bekas operasi atau bekas trauma) dapat digabungkan dengan hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Pada jenazah utuh yang sudah membusuk mungkin dapat diketahui  jenis kelamin, tinggi badan dan umurnya. Tetapi jika tingkat pembusukannya sudah sangat lanjut mungkin sisa pakaian, perhiasan, jaringan parut, tatto atau kecacatan fisik akan bermanfaat bagi kepentingan identifikasi. Sedangkan identifikasi yang lebih akurat dapat dilakukan dengan memanfaatkan gigi geliginya. Sebagaimana diketahui bahwa gigi merupakan bagian tubuh manusia yang paling tahan terhadap pembusukan, kebakaran dan reaksi kimia.
Sebagai suatu metode identifikasi pemeriksaan gigi memilikikeunggulan sebagai berikut :
1.              Gigi merupakan jaringan keras yang resisten terhadap pembusukan dan pengaruh lingkungan yang ekstrim.
2.      Karakteristik individual yang unik dalam hal susunan gigi geligi dan restorasi gigi menyebabkan identifikasi dengan ketepatan yang tinggi.
3.      Kemungkinan tersedianya data antemortem gigi dalam bentuk catatan medis gigi (
dental record ) dan data radiologis.
4.      Gigi geligi merupakan lengkungan anatomis, antropologis, dan morfologis, yang mempunyai letak yang terlindung dari otot-otot bibir dan pipi, sehingga apabila terjadi trauma akan  mengenai otot-otot tersebut terlebih dahulu.
5.      Bentuk gigi geligi di dunia ini tidak sama, karena berdasarkan penelitian bahwa gigi manusia kemungkinan sama satu banding dua miliar.
6.      Gigi geligi tahan panas sampai suhu kira-kira 400ºC.
7.      Gigi geligi tahan terhadap asam keras, terbukti pada peristiwa Haigh yang terbunuh dan direndam dalam asam pekat, jaringan ikatnya hancur, sedangkan giginya masih utuh.




Batasan dari forensik odontologi terdiri dari identifikasi dari mayatyang tidak dikenal melalui gigi, rahang dan kraniofasial.
1.      Penentuan umur dari gigi.
2.      Pemeriksaan jejas gigit (bite-mark ).
3.      Penentuan ras dari gigi.
4.      Analisis dari trauma oro-fasial yang berhubungan dengan tindakan kekerasan.
5.      Dental jurisprudence berupa keterangan saksi ahli.
6.      Peranan pemeriksaan DNA dari bahan gigi dalam identifikasi personal.
Jika yang ditemukan bukan jenazah yang utuh,  melainkan sisa-sisa tubuh manusia maka pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menentukan apakah sisa-sisa itu benar-benar berasal dari tubuh  manusia.  Jika benar makat indakan selanjutnya adalah menentukan jenis kelamin, umur, tinggi badan dan sebagainya. Sering kali bagian-bagian dari tubuh manusia ditemukan di berbagai tempat yang terpisah sehingga timbul pertanyaan apakah bagian-bagian itu berasal dari individu yang sama. Guna memastikannya diperlukan pemeriksaan DNA atau precipitin test.












BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Identifikasi adalah penentuan atau pemastian identitas orang yanghidup maupun mati, berdasarkan ciri khas yang terdapat pada orang tersebut.Identifikasi juga diartikan sebagai suatu usaha untuk mengetahui identitasseseorang melalui sejumlah ciri yang ada pada orang tak dikenal, sedemikian rupa sehingga dapat ditentukan bahwa orang itu apakah sama dengan orang yang hilang yang diperkirakan sebelumnya juga dikenal dengan ciri-ciri itu. Identifikasi forensik merupakan usaha untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan forensik, yaitu kepentingan proses peradilan. Dikenal ada tiga macam sistem identifikasi

B. Saran
Identifikasi system terbuka, identifikasi sistem tertutup dan identifikasi sistem semi terbuka atau semi tertutup. Dari sembilan metoda identifikasi yang  dikenal, hanya metoda penentuan jati diri dengan sidik jari (dakti loskopi) yang tidak lazim dikerjakan oleh dokter, melainkan dilakukan oleh pihak kepolisian. Delapan metoda yang lain, yaitu: metode visual, pakaian, perhiasan, dokumen, medis, gigi, serologi dan metode eksklusi










DAFTAR PUSTAKA
o   Anonymous. Identifikasi dalam Mind’s Forensic 1th Edition. Bagian Forensik  Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin 2012
o   Gani, M.Husni, dr. DSF. Ilmu Kedokteran Forensik. Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Indonesia 2002
o   Idries, Abdul Mun’im. Identifikasi dalam Ilmu Kedokteran Forensik.Binarupa Aksara, Jakarta. 1997.
o   Kusuma, Soekry Erfan,  Identifikasi Medikolegal dalam Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga,Surabaya 2007
o   Launtz, LL. Handbook For Dental  Identification. JB Lippincott Company, Philadelphia and Toronto 1973.

o   Reichs, KJ. Forensic Osteology Advances In The Identification of Human Remain Charles C Thomas Publisher, Springfield Illinois USA 1986.KEDOKTERAN KEHAKIMAN
READMORE
 

MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa anak merupakan asset utama. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai factor baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak – hak anak.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera.
Akibat kehilangan hak – haknya, banyak anak – anak menjalani hidup mereka sendiri. Oleh karena tidak memiliki arah yang tepat, maka banyak pula anak - anak mulai bersinggungan dengan hukum. Tindakan yang melawan hukum seperti pencurian, perkelahian dan narkoba sangat sering dilakukan oleh anak. Hal ini terjadi karena mereka sudah kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.
Pasal 13 (1) Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a.    Diskriminasi;
b.   Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    Penelantaran;
d.   Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    Ketidakadilan, dan
f.     Perlakuan salah lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 11 UU No. 23 tahun 2002 disebutkan pula bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Anak adalah pemimpin masa depan siapapun yang berbicara tentang masa yang akan datang, harus berbicara tentang anak-anak.
Menyiapkan Indonesia kedepan tidak cukup kalau hanya berbicara soal income per kapita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau indikator makro lainnya. Sesuatu yang paling dasar adalah sejauh mana kondisi anak disiapkan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Anak – anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa). Perawatan, pengasuhan serta pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak – hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Orangtua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Demikian pula dalam rangka penyelenggaraaan perlindungan anak, negara dan pemerintah juga bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu adanya peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa dan lembaga pendidikan.
B.Identifikasi masalah
Dari beberapa uraian di atas saya membatasi masalah menjadi beberapa identifikasi, yaitu :
1. Apa yang seharusnya bentuk perlindungan yang diberikan, berdasarkan UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia?
2.  Bagaimana perlakuan terhadap anak pelaku tindak pidana ?

C.Tujuan Penyusunan
Tujuan dari  penyusunan makalah ini adalah untuk dapat menjelaskan, pentingnya perlindungan anak di indonesia.

D. Metode Pendekatan
Dalam pendekatan makalah ini, penyusun menggunakan metode normatif yang berdasarkan atas studi pustaka. Yaitu dengan cara membaca dan merangkum data yang berkenaan dengan materi yang dibahas dalam makalah ini sertamenggunkan data sekunder yang didapatkan dari beberapa media masa baik cetak maupun elektronik
E. SISTEMATIKA PENULISAN
-Bab 1 menjelaskan tentang latar belakang, identifikasi masalah, tujuan masalah, metode penyusunan dan metode pendekatan, serata sistematika penulisan ini sendiri.
-Bab 2 adalah tinajuan pustaka yang dimana disitu dicantumkan data-data bahan studi yang digunakan untuk membuat makalah ini
-Bab 3 pembahasan yang menjawab identifikasi masalah-masalah yang dipaparkan di bab 1
-Bab 4 berisi kesimpulan dan saran tentang makalah yang saya buat .





















BAB II
TINJAAUAN PUSTAKA PUSTAKA

Hukum anak sebenarnya memiliki makna yang tidak sebatas pada persoalan peradilan anak, namun lebih luas dari itu. Undang-undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak telah membantu memberikan tafsir, apa-apa saja yang menjadi bagian hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak keperdataan anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak; juga mengaturmasalah eksploitasi anak anak di bidang ekonomi, sosial dan seksual. Persoalan lain yang diaturdalam hukum perlindungan anak adalah bagaimana penghukuman bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan pada anak-anak dan juga tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Dengan demikian cakupan hukum anak sangat luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada bidang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak.
1.     Menyebar
Undang-Undang (UU) yang mengatur masalah hukum anak masih menyebar di beberapa perundung-undangan di Indonesia. Sangat disayangkan. Sebut saja misalnya, tentang perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan orang ada diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007), namun walaupun sudah diatur dalam UU tersebut, tidak ada defenisi yang memberikan batasan tentang perdagangan orang. Demikian juga yang terkait dengan perlindungan anak dari pornografi diatur dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Demikian tentang perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 tahun 2004.Undang-undang No. 1 tahun 1974 mengatur tentang hak waris anak, soal prinsip-prinsip pengasuhan anak juga batasan usia menikah bagi seorang anak. Demikian juga soal kewarganegaraan seorang anak ada diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006. Lalu tentang batasan minimum anak diperbolehkan bekerja dan hak-hak yang dimiliki pekerja anak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Dan banyak aspek lain yang mengatur tentang persoalan anak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Dari gambaran di atas menunjukkan kompleksitas persoalan perlindungan hukum anak sangat luas, dan tidak bisa disederhanakan pada satu isu saja. Penting untuk memperluas cakupan dan wawasan para penegak hukum tentang pentingnya pemahaman yang komprehensif yang terkait dengan hukum anak termasuk mempertimbangkan tentang amandemen kurikulum perguruan tinggi khususnya fakultas hukum dalam memasukkan komponen ini dalam mata kuliah sehingga keahliaan hukum anak bisa lebih meningkat yang pada akhirnya mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan anak di Indonesia.
2.     Penyidik Anak
Penyidik anak saat ini baru sebatas dimiliki oleh penegak hukum di tingkat kepolisian yang berada pada unit perlindungan anak dan perempuan (Unit PPA), itupun tidak secara spesifik disebut sebagai penyidik anak, namun otoritas diberikan kepada mereka jika menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban.
Otoritas penyidik anak sudah sepatutnya juga diberikan kepada petugas dari kementrian sosial untuk mengawasi pengasuhan ,perwalian dan pengangkatan anak. Acap kali ketika terjadi sengketa terhadap hak asuh anak di pengadilan, kerap juga terjadi penguasaan anak oleh salah satu pihak dan pihak lain tidak diberikan akses untuk mengunjungi atau secara bersama sama mengasuh anak tersebut padahal perceraian belum diputus oleh pengadilan. Demikian juga ketika telah terjadi putusan pengadilan untuk menunjuk salah satu pihak sebagai pengasuh anak namun di lapangan diingkari oleh pihak suami atau isteri maka pemerintah sama sekali tidak bisa intervensi untuk mengeksekusi putusan tersebut. Kasus lain tentang tidak ada satu institusi yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan adopsi anak baik oleh warga negera Indonesia maupun warga negara asing . Pengawasan yang dimaksudkan bukan saja ketika ada pelaporan, tetapi juga secara proaktif dilakukan tanpa harus menunggu pelaporan. Ketiadaan penyidik anak di kementerian sosial ini menyebabkan terjadi kekosongan hukum sehingga sering terjadi penyalahgunaan hak-hak anak oleh orang dewasa termasuk orang tuanya sendiri. Negara belum mampu memberikan perlindungan terhadap tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh orang tua (kandung maupun angkat) terhadap anak-anaknya. Egoisme yang dimiliki oleh orang tua kerap kali mengorbankan kepentingan anak dan negara tidak mampu melindunginya.
3.     Kompilasi dan harmonisasi
Karena masih bertebaranya peraturan perundung-undangan yang mengatur masalah perlindungan anak dan bahkan beberapa perundangan masih bertubrukan dengan perundangan lain, maka perlu dilakukan kompilasi perundang-undangan tersebut oleh badan negara yang berwenang selanjutnya dilakukan kajian untuk melihat harmonisasi antara perundang-undangan yang ada. Dengan demikian akan dapat dilihat tubrukan dan kekosongan hukum yang terjadi. Maka langkah berikutnya adalah melakukan legal reform agar persoalan anak bisa menjadi prioritas yang dijalankan oleh negara






BAB III
PEMBAHASAN

A.     PERLAKUAN TERHADAP KEBUTUHAN & HAK – HAK ANAK
Anak-anak yang masih dependen, sudah barang tentu berbeda dengan orang dewasa yang pada umumnya secara teoritis dan praktis tidak lagi dikualifikasikan sebagai kelompok rentan. Berbeda dengan orang dewasa, dalam dunia kenyataan anak – anak kerap menjadi sasaran dan korban kekerasan dengan dampak yang panjang dan permanen.
Lebih dari itu, anak-anak pula kerap menderita berbagai eksploitasi ekonomi ataupun seksual, penyalahgunaan (child abused), dan pelanggaran hak lainnya. Lingkupnya melebar bukan hanya di sektor public seperti di jalanan, di penjara, malahan kekerasan ada di sekolah, malahan di dalam rumah atau ruang keluarga mereka kerap menjalani domestic violence. Lebih parah lagi, pada beberapa negara yang berkonflik senjata, anak-anak menjadi korban keganasan mesin perang
Ada 4 (empat) prinsip dasar yang kemudian dirumuskan utuh dalam Pasal 2 UU No.23 tahun 2002, yaitu :
a.    Non diskriminasi;
Diskriminasi sebagai adanya pembedaan (distiction), pengucilan (exclusion), pembatasan (restriction) atau pilihan/pertimbangan (preference), yang berdasarkan atas ras (race), warna kulit (colour), kelamin (sex), bahasa (language), agama (religion), politik (political) atau pendapat lain (other opinion), asal usul sosial atau nasionalitas, kemiskinan (proverty), kelahiran atau status lain.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.   Kepentingan terbaik bagi anak
Prinsip ini diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam semua tindakan untuk anak, baik oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik ataupun privat, pengadilan, otoritas administratif, ataupun badan legislatif.
Negara dan pemerintah, serta badan – badan publik dan privat memastikan dampak terhadap anak-anak atas semua tindakan mereka, yang tentunya menjamin bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangkan utama, memberikan prioritas yang lebih baik bagi anak-anak dan membangun masyarakat yang ramah.
Dengan demikian, kepentingan kesejahteraan anak adalah tujuan dan penikmat utama dalam setiap tindakan, kebijakan, dan atau hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang. Guna menjalankan kepentingan terbaik bagi anak ini, bahwa negara menjamin perlindungan anak dan memberikan kepedulian pada anak. Negara mengambil peran untuk memungkinkan orangtua bertanggungjawab terhadap anaknya, demikian pula lembaga –lembaga hukum lainnya.
Dalam situasi dimana tanggungjawab dari keluarga atau orangtua tidak dapat dijalankannya, maka negara mesti menyediakan program jaminan social. Perihal jaminan sosial ini, diharmonisasikan ke dalam Pasal 8 UU No. 23 tahun 2002 yang secara eksplisit menyebutkannya sebagai hak anak yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah.
Negara mesti menjamin institusi – institusi, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan tanggung jawab untuk kepedulian pada anak atau perlindungan anak yang sesuai dengan standar yang dibangun oleh lembaga yang berkompeten. Negara mesti membuat standar pelayanan sosial anak, dan memastikan bahwa semua institusi yang bertanggung jawab mematuhi standar dimaksud dengan mengadakan monitoring atas pelaksanaannya.

c.    Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
Prinsip ini dituangkan dalam norma hukum Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002. Jika dibandingkan, norma hukum pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 mengacu dan bersumber kepada Pasal 28 B ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Sementara itu, ketentuan perundang-undangan lainnya seperti UU No. 39 tahun 1999 juga mengatur hak hidup ini yang merupakan asas-asas dasar dalam Pasal 4 dan 9 UU No. 39 tahun 1999). Hak hidup ini dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi yang universal, dan dikenali sebagai hak yang utama.
d. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Anak dapat dan mampu membentuk atau mengemukakan pendapatnya dalam pandangannya sendiri yang merupakan hak berekspresi secara bebas. Jaminan perlindungan atas hak mengemukakan pendapat terhadap semua hal tersebut, mesti dipertimbangkan sesuai usia dan kematangan anak. Sejalan dengan itu, negara wajib menjamin bahwa anak diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya pada setiap proses peradilan ataupun administrasi yang mempengaruhi hak anak, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Dalam Pasal 3 UU No. 23 tahun 2002, prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ini juga secara eksplisit diadopsi sebagai prinsip dasar, bersamaan dengan Pancasila sebagai asas dan UUD 1945 sebagai landasan penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam UU No. 23 tahun 2002 diatur hak dan kewajiban anak (Pasal 4 s/d 19). Penegasan hak anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 ini merupakan legalisasi hak - hak. Dengan demikian, Pasal 4 s/d 18 UU No. 23 tahun 2002 menciptakan norma hukum tentang apa yang menjadi hak-hak anak. Dalam Pasal 4 s/d 19 UU No. 23 tahun 2002, dirumuskan hak - hak anak serta 1 pasal mengenai kewajiban anak, yaitu sebagai berikut :
1.   Hak anak atas hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi secara wajar (Pasal 4 UU Nomor 23 tahun 2002).
2.   Hak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2002).
3.   Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir danberekspresi    (Pasal 6 UU No. 23 tahun 2002).
4.   Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh orangtua (Pasal 7 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002).
5.   Hak untuk diasuh atau diangkat oleh orangtua asuh atau orangtua angkat (Pasal 7 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
6.   Hak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 8 UU No.23 tahun 2002).
7.   Hak untuk memperoleh jaminan sosial (Pasal 8 UU No. 23 tahun 2002).
8.   Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 9 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002).
9.   Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak cacat(Pasal 9 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
10.  Hak memperoleh pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan (Pasal 9 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
11.  Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya(Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002).
12.  Hak menenerima, mencari, dan memberikan informasi(Pasal 10 UU No. 23 tahun 2002).
13. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi (Pasal 11 UU No. 23 tahun 2002).
Dan bagi anak yang menyandang cacat, berhak untuk memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12 UU No. 23 tahun 2002). Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 54 UU No. 39 tahun 1999 ditentukan bahwa anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara.
Demikian pula dalam Pasal 7 UU No. 4 tahun 1979, anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan anak.
Serta anak yang dalam status pengasuhan, berhak untuk dilindungi dari diskriminasi. eksploitasi (ekonomi dan seksual), penelantaran kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah (lihat Pasal 13 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002). Ketentuan ini untuk menegaskan bahwa sangat mungkin perbuatan diatas terjadi di dalam keluarga yakni dalam menjalankan pengasuhan anak. Karenanya, hak anak untuk dilindungi dari berbagai tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 menolak pandangan lama bahwa eksploitasi, penyalahgunaan ataupun kekerasan yang dilakukan orangtua atau walinya dalam status pengasuhan anak di dalam lingkungan keluarga (domestic violence) adalah bukan pelanggaran hak anak.
Pada prinsipnya, negara melakukan upaya agar anak berada dalam pengasuhan orangtuanya sendiri, dan tidak dipisahkan dari orangtua secara bertentangan dengan keinginan anak. Jika anak dan orangtua berada dalam negara yang lain, maka anak berhak untuk bersatu kembali (family reunification) secara cepat dan manusiawi. Ketentuan Pasal 14 UU No.23 tahun 2002 yang pada prinsipnya memuat norma hukum yang melarang pemisahan anak dari orangtuanya. Ditegaskan bahwa anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya secara bertentangan dengan kehendak anak, kecuali apabila pemisahan dimaksud mempunyai alasan hukum yang sah, dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
Anak haruslah memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan social, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan (Pasal 15 UU Nomor 23 tahun 2002).
Anak juga memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi (Pasal 16 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002). Karenanya, pemerintah sebagai pembayar hak rakyat (dalam hal ini anak) wajib melakukan upaya tertentu untuk melindungi anak dari perbuatan yang dirumuskan pasal 16 ayat 1 UU No.23 tahun 2002. Jadi, konteksnya adalah larangan memposisikan anak sebagai sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Anak yang dirampas kemerdekaannya, berhak untuk memperoleh perlakuan manusiawi, penempatan dipisah dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, memperoleh bantuan lainnya, membela diri dan memperoleh keadilan di pengadilan yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang tertutup untuk umum. Dan anak korban atau pelaku kekerasan seksual ataupun anak-anak yang berhadapan dengan hukum, berhakdirahasiakan identitasnya (lihat Pasal 17 ayat 2 UU No. 23/2002). Ketentuan ini merupakan penegasan dari norma hukum dalam UU No. 3 tahun 1997. Dalam Pasal 8 ayat 5 UU No.3 tahun 1997 ditentukan bahwa pemberitaan mengenai perkara anak mulai penyidikan sampai dengan saat sebelum pembacaan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orangtua, wali, atau orangtua asuhnya.
Selanjutnya, menurut Pasal 42 ayat 3 UU No.3 tahun 1997, proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan. Kewajiban untuk merahasiakan identitas anak nakal ini konsisten dengan norma hukum Pasal 8 ayat 1 UU No. 3 tahun 1997 yang menentukan bahwa hakim memeriksa perkara anak nakal dalam sidang tertutup. Kecuali dalam hal tertentu, sidang dapat dinyatakan sebagai sidang terbuka. Jadi, sebelumnya adanya UU No.23 tahun 2002, dalam hal menjaga kerahasiaan anak yang berhadapan dengan hukum sudah tersedia UU No. 3 tahun 1997 yang lebih maju, dimana adanya norma hukum yang mewajibkan penyidikan yang merahasiakan identitas anak. Karenanya, bukan lagi hanya sekadar hak anak, namun telah dirumuskan sebagai kewajiban penyidik dalam penyidikan.
Anak berhak memperoleh bantuan hukum, danbantuan lainnya, baik korban atau pelaku tindak pidana (Pasal 18 UU No.23 tahun 2002).
Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sudah diatur sebelumnya dalam UU No. 3 tahun 1997. Menurut Pasal 51 ayat 1 UU No.3 tahun 1997, setiap anak nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum. Namun dalam Penjelasan Pasal 18 UU No.23 tahun 2002, dijelaskan bahwa anak berhak pula atas bantuan lainnya, seperti bantuan medik, sosial, rehabilitas, vokasional, dan pendidikan.
Anak berkewajiban (Pasal 19 UU No. 23 tahun 2002) untuk menghormati orangtua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan Negara, menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Dalam UU No 23 tahun 2002 ini juga diatur tentang kewajiban anak. Hal ini tertuang dalam pasal 19 UU No 23 tahun 2002. Namun norma dalam Pasal 19 tersebut hanya bersifat umum, dan hanya memuat prinsip-prinsip penting saja sehingga lebih sebagai “primary laws”. Perumusan pasal 19 UU No 23 tahun 2002 ini dalam sejarah dan latar belakang pembentukannya dimaksudkan untuk menjadi penyeimbang antara hak dan kewajiban anak.
Namun, norma yang tertera dalam Pasal 19 itu sebenarnya relevan dengan norma hukum lainnya di Indonesia, dan norma dalam UU No 23 tahun 2002. Norma kewajiban anak dalam pasal 19 sebenarnya tidak lepas dari hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang (mental dan spiritualnya, serta etika moralnya), berpartisipasi (dalam bermasyarakat, bersosialisasi dengan sesama anak/tema, berbangsa dan bernegara). Norma kewajiban anak ini relevan dengan tanggungjawab orangtua, dimana anak dalam masa evolusi menjadi dewasa. Bahwa orangtua diberi ruang untuk menjalankan tugasnya sebagai orangtua guna memberi pengarahan kepada anak (to provide direction to the child in the exercise of his or her right).
B.   PERLAKUAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Berdasarkan Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, proses penyelesaian tindak kejahatan anak secara hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 16 (3) UU No. 23 tahun 2002 menyebutkan bahwa penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Setiap orang tua yang memiliki anak yang bermasalah dengan hukum sebaiknya membuat pengaduan dan pelaporan kepada lembaga - lembaga yang berkonsentrasi melindungi hak – hak anak, salah satunya adalah LBH anak. Namun, orangtua juga tidak perlu terlalu khawatir jika kasus anak yang bermasalah dengan hukum sudah terlanjur dibawa ke kepolisian untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Untuk saat ini, setiap instansi kepolisian sudah memiliki satu unit pelayanan yang dikhususkan untuk menangani hal – hal yang sifatnya khusus, seperti penanganan kasus perempuan dan anak. Unit pelayanan tersebut dinamakan RPK atau Ruang Pelayanan Khusus. Di bagian ini semua kasus yang ada kaitannya dengan anak dan perempuan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 18 UU No. 23 tahun 2002 menyebutkan,setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum danbantuan lainnya. Dalam bagian penjelasan atas UU No. 23 tahun 2002 tersebut dikatakan, bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medis, sosial, rehabilitasi, vokasional dan pendidikan. Setiap kasus yang masuk ke kepolisian, jika sang pelaku belum didampingi oleh kuasa hukum maka tim RPK Polda berkewajiban melaporkannya kepada institusi LBH Anak, sehingga anak yang menjadi pelaku ataupun korban tindak pidana bisa mendapat pendampingan dan bantuan hukum.
Hal lain yang juga dilakukan oleh tim RPK di kepolisian untuk menangani kasus tindak pidana oleh anak adalah, melakukan restorasi justice. Bagi kasus - kasus yang masuk akan diselesaikan dengan non pengadilan. Hal ini tentu saja jika telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Namun jika hal ini tidak mencapai kesepakatan, maka kasus akan dilanjutkan sampai ke meja hijau alias pengadilan. Namun, hampir semua kasus bisa diselesaikan dengan baik, dan anak - anak yang menjadi pelaku tindak pidana ini dikembalikan kepada orangtua mereka untuk mendapat pengawasan dan pembinaan.
Proses pengadilan anak akan dilakukan berbeda dengan proses pengadilan biasa. Dalam setiap persidangan majelis hakim akan hadir sebagai penengah dan pemberi nasihat, tanpa menggunakan seragam hakim dan atribut lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan emosi dan psikologis anak. Dengan kondisi ini, anak tidak merasa menjadi orang yang paling jahat dan sangat bersalah.
Perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak dalam proses peradilan pidana dimaksudkan, agar terpenuhi hak-haknya sebagai anak yang merupakan salah satu tujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang – undangan yang dapat menjamin pelaksanaanya, yaitu adanya kerjasama dan tanggungjawab antara negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua serta adanya sarana dan prasarana yang mendukung. Sifat yang khusus dari anak terdapat pembedaan perlakuan dalam hukum acara dan ancaman pidananya, agar tidak menimbulkan dampak sosiologis dan psikologis anak demi perkembangan masa depannya karena lebih mengutamakan pembinaan daripada pemidanaannya.
Pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Mendapatkan pemeriksaan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan berhak dirahasiakan. Penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Masa penahanan lebih singkat dan penempatan penahanan juga harus terpisah dari orang dewasa. Penangkapan dan penahanan tersebut hanya dilakukan sesuai dengan hukum. Setiap pemeriksaan, anak berhak didampingi penasehat hukum dan tidak terlepas dari peranan Pembimbing Kemasyarakatan serta berhak membela diri di depan persidangan.
Aparat penegak hukum dalam menangani masalah anak, selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang memiliki sanksi atas pelanggarannya juga harus mengerti dan memahami masalah anak baik dari segi umur anak. Hal – hal yang melatarbelakangi kepribadian anak maupun latar belakang dilakukannya tindak pidana. Hal tersebut dicantumkan dalam laporan penelitian kemasyarakatan yang wajib dipergunakan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Penjatuhan putusan pidana penjara hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dan tidak diperkenankan adanya penjatuhan pidana mati atau pidana seumur hidup, dengan didasarkan pada penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak dan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak















BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN
           Anak adalah titipan Tuhan yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangannya menjadi seorang manusia dewasa sebagai keberlanjutan masa depan bangsa. Anak bukan orang dewasa ukuran kecil, tetapi seorang manusia yang tumbuh dan berkembang mencapai kedewasaan sampai berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Mereka memiliki posisi strategis karena jumlahnya 38 persen dari total penduduk Indonesia.
Kunci utama untuk menjadikan anak sebagai potensi Negara dalam rangka keberlangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan. Upaya nyata adalah menciptakan lingkungan yang mengutamakan perlindungan bagi anak, menghidupkan nilai – nilai dan tradisi yang memajukan harkat dan martabat anak, mengeksplorasi dan memobilisasi sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, semua itu tergantung bagaimana negeri ini menemukankepemimpinan yang peduli anak.
Dengan memahami perlindungan anak maka isu utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia akan lebih jelas tentang situasi dan kondisinya. Dengan demikian, solusi untuk mengatasi persoalan tersebut dapat menjadi objek forma suatu penelitian ilmu kemanusiaan, selanjutnya rekomendasi dari hasil penelitian dapat diterapkan menjadi ilmu pengetahuan berupa dalil dan teori yang tentunya akan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan seperti ilmu kemanusiaan yang pada gilirannya dapat mengembangkan khasanah ilmu kemanusiaan.
B. SARAN
Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini, antara lain dapat berupa cara melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak tersebut















DAFTAR PUSTAKA
·      Bambang Purnomo, 1984. Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran Jiwa, Bina Aksara, Yogyakarta
·      R. AtangRanoemihardja, 1991. Ilmu Kedokteran Kehakiman, Tarsito, Bandung
·       Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981
·      Budiyanto A, et al. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik FKUI; 1997. P 1-42.
·      Bagian Kedokteran Forensik FKUI. Peraturan Perundang-undangan Bidang Kedokteran. Jakarta : Bagian Kedokteran Forensik FKUI; 1994.
·      Anonim. Bab II: Tinjauan Pustaka Traumatologi [PDF]. Diunduh di www.library.upnvj.ac.id (1 November 2012, pukul 05.00 WIB).

READMORE