Kasus Ini saya ambil untuk membuat contoh kasus dalam mengerjakan tugas Tindak Pidana Khusus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lelaki yang tidak tamat bangku sekolah dasar ini, RH alias Opan (29), sebagai terdakwa tindak pidana kasus pencurian, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvi Hendrasanti SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri manado, Kamis (13/9/2012)
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP, terbukti melakukan tindak pidana pencurian," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Diketahui, kejadian yang terjadi pada Sabtu (7/4/2012) sekira Pukul 15:30 Wita, dirumah saksi korban Firda Matolodula, dimana ketika berada di rumah saksi korban, terdakwa tergoda ketika melihat barang berupa DVD Player yang masih bagus dan barang lainnya berupa raket juga tas koper.
Pada saat saksi korban hendak berjualan di terminal Malalayang, terdakwa yang hanya menunggu sendiri di rumah saksi, kemudian melancarkan aksinya melakukan pencurian.Akibatnya saksi korban mengalami kerugian Rp 1,3 juta.
Ketua Majelis Hakim, Willem Rompies SH, kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Berita Terkait: Pencurian
Motor Kredit Milik Rosmawaty Dicuri
Raja Mencuri untuk Biaya Pulang Kampung
Kantor Disdikpora Minsel Diobrak-abrik Maling
BlackBerry dan Laptop Dicuri Saat Pemilik di Rumah
Kasus Terulang, Diparkir di Rumah Kopi Billy Megamas Motor Raib
Pencurian Uang
0 komentar:
Posting Komentar