FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas limpahan rahmat dan karunianya makalah ini dapat diselesaikan tanpa
menemui hambatan yang berarti.
Makalah ini membahas tentang Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam
mewujudkan pemerintahan yang baik
Dalam penyusunan makalah ini,
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs. Budihardjo, M.Hum selaku
dosen Ilmu Sosial dan Budaya Dasar yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk menyelesaikan makalah ini. Dan juga tak lupa kami ucapkan terima kasih
kepada orang tua dan teman-teman yang telah mendukung kami dalam penyelesaian
makalah ini. Kepada para pembaca, diharapkan kritik dan sarannya demi
penyempurnaan buku ini. Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal ibadah bagi
kita semua. Amin.
Palangka Raya, 7 Juni
2012
Tim Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang
baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dug pendekatan; personal din
sistem Secara personal telah dimulai pads mass Plato. Menurutnya,
penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan Wears Paternalistik, yakni para penguasa
yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam
tindakannya terhadap anak anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi
kebahagiaan anak - anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar
negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah
manusia yang arif bijaksana, mengharga kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi.
Murid Plato, Aristotelcs; berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang
yang takluk pada hukum dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan
terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah
mencari pemimpin dengan kaalitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan
sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di
usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu
dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum.
Penyelenggara negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan
hukum yang baik
Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan
pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah seta alternatif yang
baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk
terselenggaranya pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan lebih
nyata dengan HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan enters
pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dngan
masyarakat inilah setidaknya dapat dijaidikan ukuran penyelenggaraan pemerintahan sudah baik
atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah
dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan pertindungan bagi
masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana
pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah
satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara datuk
menjalankan fungsinya, dan meliadungi adnnnistrasi negara dari melakeaka,a
perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada
fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi
rakyat.
B.
Perumusan Masalah .
Masalah yang penulis angkat
dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana pelaksanaan
fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik
2. Upaya apa yang harusditempuh
untuk meningkatkan pemerintahan yang baik ?
C.
Tujuan Penulisan
Makalah
ini dibuat sebagai pemenuhan nilai dari mata kuliah Hukum Administrasi Negara di
Universitas Slamet Riyadi Surakarta, dan
ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu
Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
KERANGKA
PEMIKIRAN,
Secara
teoretis, Presiden atau Pemerintah memeiliki dua keudukan yaitu sebagai salah
satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara,
pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi
negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun alam lapangan pelayanan
(besturen).
Penyelenggaraan
pemeriintahan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah sebagai administrasi negara. Bukan sebagai organ negara.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan
pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan path legalitas. Artinya pemerintah tidak
dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan. Ketentuan
bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan path asas legalitas,
tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara menganut konsepsi welfare
state, seperti halnya Indonesia. Dalam konsepsi welfare state, tugas utama
pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat
Secara 'alamiah,
terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang undang dengan
persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakatnya. Pembuatan undang-undang
berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika
setiap tindakan pemerintah harus selalu badasarkan undang undang, maka akan
banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat dilayani secara wajar. Oleh
karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu
harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal – hal tertentu pemerintah dapat
melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan path freies Ermessen, yakni
kewenangan yang sah untuk ikut campur dalam kegiatan sosial guna
melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.
Meskipun
pemberian freies Ermessen atau kewenangan bebas (discresionare power) kepada
pemerintah merupakan konsekuensi logis dalam konsepsi welfare state, akan
tetapi pemberian freies Ermessen ini bukan tanpa masalah, Sebab adanya
kewenangan bebas ini berarti, terbuka peluang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan
sewenang wenang (willekeur) yang
dapat merugikan marga negara. Atas dasar ini penerapan fungsi Hukum Administrasi
Negara (HAN) dalam konsepsi welfare state merupakan salah satu alternatif bagi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Menurut
Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi
instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan
kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Fungsi
instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk
menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun fungsi jaminan adalah fungsi untuk
memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat
B.
Eksistensi
Pemerintah dalam Konsepsi Welfare State Indonesia. Negara Hukum Indonesia
Unsur-unsur yang berlaku
umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut
- Adanya suatu sistem
pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
- Bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya
harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
-
Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia (warp negara)
-
Adanaya pembagian kekuasaan
dalam negara.
-
Adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan (rechterlijke controle)
yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar - benar
tidak memihak dan tidak berada di bawah paigaruh eksekutif
-
Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
-
Adanya sistem perekonomian yang dapat
menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan
bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum
ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi
dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantn, tidak ada suatu
negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang
dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain.
Apabila kita meneliti
UUD 1945, kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya,
yaitu sebagai baikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat
(pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi
(penjelasan WD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak hak asasi
manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagiau kekuasaan (pasal 2,
4, 16, 19), kelima,
pengawasan pcradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga aegara
(pasal 28), ketujuh,
sistem perekonomian (pasa133).
Esensi dari negara hukum
yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena
itu, isi dari setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan sebagai, berikut,
negara merupakan organisasi, kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat, agar
kekuasaan uu tidak
liar maka perlu dikendalikan dengan cam disusun, dibagi dan dibatasi, serta
diawasi balk oleh lembaga pengawasan yang maridiri dan
merdeka maupun oleh warga masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia. Seandainya unsur jaminan terhadap hak hak asasi
manusia ini ditiadakan dan konstitusi, maka penyusunan, pembagian, pembatasan,
dan pengawasan kekuasaan negara tidak diperlukan karena tidak ada lagi yang
perlu dijamin dan dilindungi:
Karena esensi dari
setiap konstitusi adalah palindungan terhadap hak hak asasi manusia, maka
menuntut adanya kesamaan setiap manusia di depan hukum. Tiadanya kesamaan akan
menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga akan
mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah.
Situasi demikian merupakan bentuk awal dari anarki yang menyebabksn terlanggarnya
hak hak manusia, dan ini berarti redaksi perlindungan terhadap hak hak asasi
manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi menjadi tidak berarti atau
kehilangan makna.
Adanya kesamaan antar
manusia dalam suatu negara akan.memungkinkan lahirnya partisipasi aktif dari
setiap aang. Partisipasi ini penting dalam suatu negara, yang memiliki
konstitusi, agar isi dari konstitusi sebagai hukum dasar ini merupakan
kristalisasi dari keinginan-keinginan dan kehendak dari sebagian besar masyarakat,
kalau tidak dapat dikatakan semua masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam
suatu negara ini merupakan esensi dan
demokrasi.
Eksistensi Indonesia
sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945;
"Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)". Indikasi bahwa Indonesia menganut
konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan
– tujuan negara, sebagaimana yang
termuat dalam alinea keempat Pernbukaan, UUD 1945, yaitu; "Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupm, bangsa, dan melaksanakan ketertiban
dunia". Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang
dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek,
menengah, dan panjang.
Idealitas negara
berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang
beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan
latar belakang historis masing - masing negara. Oleh karena itu, secara
historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti
negara huicum menurut Qur'an dan Sunnah atau demokrasi Islam, negara hukum
menurut konsep Eropa Kontinentai yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law),
konsep socialist
legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
Menurut Philipus M.
Hadjon, karaktexistik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada
dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berkut
·
Keserasian hubungan antara
pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan
·
Hubungan fungsionat yang
proporsional antara kekuasaan-kekuasaan Negara;
·
Prinsip pcnyelcsaian scngketa
secara masyawarah dan pcradilan merupakan sarana terakhir;
·
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Berdasarkan penelitian
Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
·
Ada hubungan yang erat antara
agama dan negarat
·
Bertumpu pada Ketuhanan Yang
Maha Esa;
·
Kebebasan beragama dalam arti
positip;
·
Ateisme tidak dibenarkan dan
komunisme dilarang;
·
Asas kekeluargaan dan
kerukunan.
Meskipun antara hasil
penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik
pandang yang babeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara
agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan
hukum bagi rakyat. Namun sesunggahnya
unsur-unsur yang dikemukakan oleh
kedua pakar hukum itu terdapat
dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling
melengkapi.
C.
Fungsi-Fungsi
Hukum Administrasi Negara
Dalam
pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki,
Menurut
Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·
Direktify sebagai pengarah
dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan
tujuan kehidupan bernegara.
·
Integratii; sebagai pembina
kesatuan bangsa.
·
Stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupaa bernegara dan bermasyarakat.
·
Perfektif; sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga
negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·
Korektif, baik terhadap warga
negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi
HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fiingsi normatif, fungsi
instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama
lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan meme,rintah jelas
berkaitan erat dengan fimgsi instrumental yang menetapkan instrumen yang
digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kckuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen
pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1.
Fungsi Normatif Hukum
Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan
melalui tahaptahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan
melacak melalui serangkaian petaturan perundang-undangan. rtinya, peraturan
hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang,
tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang
satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang – undang yang
berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara perincian
diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah
terugtred atau sikap mundur dart pembuat undang-undang. Hal ini texjadi karena
tiga sebab, yaitu :
a.
Karena keseluruhan hukum TUN
itu demikian luasnya, sehingga tidak
mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
b.
Norma-norma hukum TUN itu harus
selalu disesuaikan dangan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi
sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu
diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
c.
Di samping itu tiap kali
diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan
penilaian-penilaian dan segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidakk
sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya Akan lebih cepat
dilakukan dengan pengeluaran peraturanperaturatuatau:
keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres,
Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas
bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas
legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih
dahulu mencari apakah legalitas tindakan
tersebut ditemukan dalam undang - undang. Jika tidak terdapat dalam UU,
pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang - undangan terkait.
Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dan tindakan yang akan
diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah
menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun
penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas batas
tertentu. Menurut Sjachran
Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan,
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan
batas-atas dan batas-bawah. Batas-batas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya
lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau
sikap-tindak adminictrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh
melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies
Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang bak
Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah
mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan
negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2.
Fungsi Instrumental Hukum
Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan
berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan,
keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah
disebutkan bahwa dalam Negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare
state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah menipakan konsekuensi
logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan
berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah.
Pembuatan instrumen yuridis
oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau
didasarkan pada kewenangan yang diberikan ,
oleh peraturan perundang undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa
ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan
keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan
syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat syarat material
:
·
Alat pemerintahan yang membuat
keputusan harus berwenang;
·
Keputusan tidak boleh
tnengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan,
dan kekeliruan;
·
Keputusan harus diberi bentuk
sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan
prosedur membuat keputusan;
·
Isi dan tujuan keputusan itu
harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal:
·
Syarat-syarat yang ditentukan
berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya
keputusan harus dipenuhi;
·
Harus diberi dibentuk yang
telah ditentukan
·
Syarat syarat berhubung dengan
pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
·
Jangka waktu harus ditentukan
antara timbulnya halwhal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan
itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang
ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama
memberikan perlindungan bagi warga masyarakat
3.
Fungsi Jaminan Hokum
Ad-ministrasi Negara
Menurut Sjachran Basah,
perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara
itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap
administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya
dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dan melakukan
perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila,
perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah
terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dan rakyat secara musyawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir
dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Dengan
adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus
E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata mata memberikan perlindungan terhadap
hak hak perseorattgan, tetapi juga sekaligus melindungi hak hak masyarakat,
yang menimbulkan kewajiban – kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan
bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian,
keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan
bangsa kita, yaitu Pancasila. Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini,
dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta
pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Pemerintah menjalankau aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah
memperhatikan asas - asas umum yang berlaku sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan
menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan
material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebahkan kerugian terhadap
masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan
terjamin dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pelaksanaan fungsi-fungsi
HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas fasilitas dan
persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi
negara maupun warga masyarakat.
Upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan
masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombesdman. Di samping itu jugal dengan
menerapkan asas-asas umum pemcrintahan yang baik.
B.
SARAN
Agar penyelenggaraan
pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya pengawasan lembaga peradilan,
masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif. Di samping itu,
pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan
yang baik (algemene' beginselen van
be-horlijk bestuur).
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Mufiz. 2004. Pengantar
Ilmu Administrasi Negara. Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Ridwan, HR. Hukum Administrasi
Negara. Jakarta ; 2004
Boy Yendra Tamin, 2006, Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar, Artikel, Padang
Solly Lubis, 2003, Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan
Berkelanjutan (Masalah-masalah
Hukum dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Seminar Pembangunan Hukum
Nasional VIII, Denpasar
0 komentar:
Posting Komentar