HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

                                            MAKALAH








                               











KATA  PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunianya makalah ini dapat diselesaikan tanpa menemui hambatan yang berarti.
Makalah ini membahas tentang Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik
Dalam penyusunan makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs. Budihardjo, M.Hum selaku dosen Ilmu Sosial dan Budaya Dasar yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Dan juga tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada orang tua dan teman-teman yang telah mendukung kami dalam penyelesaian makalah ini. Kepada para pembaca, diharapkan kritik dan sarannya demi penyempurnaan buku ini. Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal ibadah bagi kita semua. Amin.


Palangka Raya, 7  Juni  2012


                                                                                                                   Tim Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dug pendekatan; personal din sistem Secara personal telah dimulai pads mass Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan Wears Paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak - anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, mengharga kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristotelcs; berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kaalitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggara negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik
Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah seta alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dengan HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan enters pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dngan masyarakat inilah setidaknya dapat dijaidikan ukuran penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan pertindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara datuk menjalankan fungsinya, dan meliadungi adnnnistrasi negara dari melakeaka,a perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.

B.     Perumusan Masalah .
Masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah :
1.      Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik
2.      Upaya apa yang harusditempuh untuk meningkatkan pemerintahan yang baik ?

C.   Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat sebagai pemenuhan nilai dari mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Universitas Slamet Riyadi  Surakarta, dan ingin lebih  mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara



BAB II
PEMBAHASAN

A.    KERANGKA PEMIKIRAN,
Secara teoretis, Presiden atau Pemerintah memeiliki dua keudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun alam lapangan pelayanan (besturen).
Penyelenggaraan pemeriintahan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sebagai administrasi negara. Bukan sebagai organ negara. Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan path legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan path asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara menganut konsepsi welfare state, seperti halnya Indonesia. Dalam konsepsi welfare state, tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat
Secara 'alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakatnya. Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu badasarkan undang undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat dilayani secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal – hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan path freies Ermessen, yakni kewenangan yang sah untuk ikut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.
Meskipun pemberian freies Ermessen atau kewenangan bebas (discresionare power) kepada pemerintah merupakan konsekuensi logis dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pemberian freies Ermessen ini bukan tanpa masalah, Sebab adanya kewenangan bebas ini berarti, terbuka peluang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang wenang (willekeur) yang dapat merugikan marga negara. Atas dasar ini penerapan fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam konsepsi welfare state merupakan salah satu alternatif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat

B.     Eksistensi Pemerintah dalam Konsepsi Welfare State Indonesia. Negara Hukum Indonesia
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut
-          Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan  rakyat.
-          Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya  harus berdasar atas hukum atau peraturan  perundang-undangan.
-          Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warp negara)
-          Adanaya pembagian kekuasaan dalam negara.
-          Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar - ­benar tidak memihak dan tidak berada di bawah paigaruh eksekutif
-          Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
-          Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantn, tidak ada suatu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Apabila kita meneliti UUD 1945, kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai baikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan WD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagiau kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan pcradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga aegara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasa133).
Esensi dari negara hukum yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, isi dari setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan sebagai, berikut, negara merupakan organisasi, kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat, agar kekuasaan uu tidak liar maka perlu dikendalikan dengan cam disusun, dibagi dan dibatasi, serta diawasi balk oleh lembaga pengawasan yang maridiri dan merdeka maupun oleh warga masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Seandainya unsur jaminan terhadap hak hak asasi manusia ini ditiadakan dan konstitusi, maka penyusunan, pembagian, pembatasan, dan pengawasan kekuasaan negara tidak diperlukan karena tidak ada lagi yang perlu dijamin dan dilindungi:
Karena esensi dari setiap konstitusi adalah palindungan terhadap hak hak asasi manusia, maka menuntut adanya kesamaan setiap manusia di depan hukum. Tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah. Situasi demikian merupakan bentuk awal dari anarki yang menyebabksn terlanggarnya hak hak manusia, dan ini berarti redaksi perlindungan terhadap hak hak asasi manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi menjadi tidak berarti atau kehilangan makna.
Adanya kesamaan antar manusia dalam suatu negara akan.memungkinkan lahirnya partisipasi aktif dari setiap aang. Partisipasi ini penting dalam suatu negara, yang memiliki konstitusi, agar isi dari konstitusi sebagai hukum dasar ini merupakan kristalisasi dari keinginan-keinginan dan kehendak dari sebagian besar masyarakat, kalau tidak dapat dikatakan semua masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam suatu negara ini merupakan  esensi dan demokrasi.
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945; "Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)". Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan – tujuan  negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pernbukaan, UUD 1945, yaitu; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupm, bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia". Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing - masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara huicum menurut Qur'an dan Sunnah atau demokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinentai yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
Menurut Philipus M. Hadjon, karaktexistik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berkut
·         Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan
·         Hubungan fungsionat yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan Negara;
·         Prinsip pcnyelcsaian scngketa secara masyawarah dan pcradilan merupakan sarana terakhir;
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
·         Ada hubungan yang erat antara agama dan negarat
·         Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
·         Kebebasan beragama dalam arti positip;
·         Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
·         Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang babeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesunggahnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum itu terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

C.    Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki,
Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·         Direktify sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
·         Integratii; sebagai pembina kesatuan bangsa.
·         Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupaa bernegara dan bermasyarakat.
·         Perfektif; sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·         Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fiingsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan meme,rintah jelas berkaitan erat dengan fimgsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kckuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1.      Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahaptahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian petaturan perundang-undangan. rtinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang – undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara perincian diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dart pembuat undang-undang. Hal ini texjadi karena tiga sebab, yaitu :
a.       Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak
mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
b.      Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan dangan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
c.       Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dan segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidakk sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan­peraturatuatau: keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang - undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang - undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dan tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-batas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak adminictrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang bak Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2.      Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan  instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam Negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah menipakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan    , oleh peraturan perundang undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat syarat material :
·         Alat pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;
·         Keputusan tidak boleh tnengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
·         Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
·         Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal:
·         Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
·         Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan
·         Syarat syarat berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
·         Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya halwhal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat
3.      Fungsi Jaminan Hokum Ad-ministrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dan melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musyawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata mata memberikan perlindungan terhadap hak hak perseorattgan, tetapi juga sekaligus melindungi hak hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban – kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila. Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankau aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas - asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen ­yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebahkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.








BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas fasilitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombesdman. Di samping itu jugal dengan menerapkan asas-asas umum pemcrintahan yang baik.

B.     SARAN
Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya pengawasan lembaga peradilan, masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif. Di samping itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene' beginselen van be-horlijk bestuur).








DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mufiz. 2004. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta ; 2004
Solly Lubis, 2003, Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan (Masalah-masalah Hukum dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar


Penulis : JANANG JARI ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ini dipublish oleh JANANG JARI pada hari Senin, 28 Oktober 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
 

0 komentar: