- Menurut Pasal 10 KUHP ada 2 jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok sebagai berikut :
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Sedangkan pidana tambahan adalah
- Pidana pencabutan hak-hak tertentu
- Pidana perampasan barang-barang tertentu
- Pidana pengumuman putusan hakim
- Selanjutnya ada juga pidana pokok menurut UU No. 20 tahun 1946 yaitu berupa pidana tutupan.
- Antara pidana pokok dan tambahan mempunyai perbedaan yaitu :
- Penjatuhan salah satu pidana pokok bersifat keharusan (imperatif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif
Apabila dalam persidangan tindak pidana yg didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana pokok sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yg diancamkan pada tindak pidana yg bersangkutan.
Menjatuhkan salah satu jenis pidana pokok sesuai dengan yang diancamkan pada tindak pidana yang dianggap terbukti adalah suatu keharusan artinya imperatif.
2. Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus bersamaan dengan menjatuhkan pidana tambahan (berdiri sendiri), sedangkan menjatuhkan pidana tambahan tidak diperbolehkan tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok.
Penjelasan :
Sesuai dengan namanya pidana tambahan, penjatuhan pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri, lepas dari pidana pokok melainkan hanya dapat dijatuhkan oleh hakim apabila dalam suatu putusannya itu telah menjatuhkan salah satu jenis pidana pokok sesuai dengan yg diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Artinya jenis pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan sendiri secara terpisah dengan jenis pidana pokok, melainkan bersama dengan jenis pidana pokok.
Dalam hal ini telah jelas bahwa pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan kecuali setelah adanya penjatuhan pidana pokok, artinya pidana pokok dapat berdiri sendiri sedangkan pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri.
Walaupun jenis pidana tambahan mempunyai sifat yg demikian, ada juga pengecualiannya, yakni dimana jenis pidana tambahan itu dapat dijatuhkan tidak bersama jenis pidana pokok tetapi bersama tindakan (maatregelen) seperti pasal 39 ayat 3 dan 40.
3. Jenis pidana pokok yag dijatuhkan bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde zaak) diperlukan suatu tindakan pelaksanaan (executie)
Penjelasannya :
Pengecualiaannya adalah apabila pidana yg dijatuhkan itu adalah jenis pidana pokok dengan bersyarat (Pasal 14a) dan syarat yang ditetapkan dalam putusan itu tidak dilanggar. Hal ini berbeda dengan sebagian jenis pidana tambahan misalnya pidana pencabutan hak-hak2 tertentu sudah berlaku sejak putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 38 ayat 2). Ole karena itu, berjalannya/dijalankannya putusan antara jenis pidana pokok dengan pidana pencabutan hak tertentu berdasarkan pasal 38 ayat 2 tidak sama.
- Selain itu juga ada prinsip dasar pidana pokok yaitu tidak dapat dijatuhkan secara kumulasi (menjatuhkan 2 pidana pokok secara bersamaan).
- Hal ini dapat dilihat sbgmana tercantum dalam buku II (kejahatan) dan buku III (pelanggaran) dimana dijelaskan bahwa :
- Dalam rumusan tindak pidana hanya diancam dengan satu jenis pidana pokok saja.
- Dalam beberapa rumusan tindak pidana yg diancam dgn lebih dari satu jenis pidana pokok ditetapkan sbg bersifat alternatif (misal pasal 340, 362 dll) dengan menggunakan kata atau.
- Prinsip dasar jenis pidana pokok ini hanya berlaku pada tindak pidana umum (KUHP). Bagi tindak pidana khusus (diluar KUHP), prinsip dasar ini ada penyimpangan seperti UU No 7 (drt) 1955 (UU tindak pidana ekonomi), UU No. 31 tahun 1999 (UU tindak pidana korupsi), UU Narkotika (UU No. 22 tahun 1997), UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998), dll
- Pidana mati (Pasal 11 KUHP)
- Di Belanda sejak tahun 1870 pidana mati tidak diberlakukan lagi.
- Di Indonesia sejak tahun 1918 masi diberlakukan pidana mati.
- RUU KUHP 1992 dan 1999/2000 revisi masih dicantumkan tapi bukan dalam pidana pokok, hanya dikategorikan pidana yang bersifat khusus dan selalu bersifat altertnatif.
- Di Belanda sejak tahun 1870 pidana mati tidak diberlakukan lagi.
- Di Indonesia sejak tahun 1918 sampai sekarang masih diberlakukan pidana mati.
- Penjatuhan pidana mati dalam KUHP hanya diatur dalam bentuk kejahatan berat saja, misalnya :
- Kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara (Pasal 104, 111 ayat 2, 124 ayat 3 jo 129)
- Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat, misalnya 140 ayat 3, 340 KUHP
- Kejahatan terhadap harta benda yg disertai unsur/faktor yg sangat memberatkan (365 ayat 4, 368 ayat 2)
- Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (Pasal 444)
- Adanya pidana mati oleh pembentuk KUHP dalam penerapan harus hati-hati, tidak boleh gegabah karena pidana mati berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia.
- Untuk itu dalam KUHP pasal pidana mati selalu dibuat alternatif dengan penjara seumur hidup, pidana 20 tahun, misalnya pasal 365 (4), 340, 104, 368 (2) jo 365 (4), dll sedangkan diluar KUHP pidana mati diatur dalam UU 26 tahun 1999 (subversi), UU 22 tahun 1997 (Narkotika, 80, 81, 82), Pasal 59 UU No 5 tahun 1997 (Psikotropika).
- Eksekusi pidana mati dulu dengan cara digantung (Pasal 11 KUP) telah dihapuskan diganti dengan cara ditembak oleh regu penembak sampai mati (UU No. 2 (PNPS) tahun 1964.
- Pidana penjara (Pasal 12 – 17 KUHP)
- Berdasarkan pasal 10 KUHP ada 2 jenis pidana hilang kemerdekaan bergerak yakni pidana penjara dan kurungan.
- Dari sifatnya menghilangkan dan atau membatasi kemerdekaan bergerak, dalam arti menempatkan terpidana dalam suatu tempat (Lembaga Permasyarakatan) dimana terpidana tidak bebas untuk keluar masuk dan didalamnya wajib untuk tunduk, mentaati dan menjalankan semaua peraturan tata tertib yang berlaku.
- Selintas antara pidana penjara dan kurungan sama namun ada perbedaan yang cukup jauh
- Perbedaan yang paling menonjol adalah pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringannya sebagai berikut :
- Ancaman pidana kurungan hanya terhadap tindak pidana yg ringan sedangkan ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yg lebih berat. Pidana kurungan hanya terhadap tindak pidana pelanggaran sedangkan pidana penjara terhadap tindak pidana kejahatan.
- Ancamam maksimum pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan 1 tahun kecuali residivis ditambah tidak lebih dari 4 bulan lagi. Pidana penjara bisa ditambah menjadi 20 tahun apabila perbuatan tersebut memberatkan (pembarengan pasal 65) dan residivis.
- Pidana penjara lebih berat daripada pidana kurungan (Pasal 69 KUHP).
- Pelaksanaan pidana denda tidak dapat diganti dengan pelaksanaan pidana penjara. Akan tetapi pelaksanaan pidana denda dapat diganti dengan pelaksanaan kurungan disebut kurungan pengganti (Pasal 30 ayat 2).
- Pelaksanaan pidana penjara dapat saja dilakukan di Lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia (dapat dipindahkan), sedangkan pidana kurungan dilaksanakan hanya di LAPAS dimana vonis hakim dibacakan/berdasarkan tempat kediaman terdakwa (tidak dapat dipindah), atau apabila ia tidak mempunyai tempat kediaman, pidana kurungan dilaksanakan dimana tempat ia ada pada waktu itu, kecuali ia memohon untuk menjalani pidana ditempat lain dan menteri kehakiman mengijinkannya. (Pasal 21 KUHP)
- Pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan pada narapidapidana penjara lebih berat dari pekerjaan2 yang diwajibkan pada narapidana kurungan (Pasal 19 KUHP)
- Narapidana kurungan dengan biaya sendiri dapat sekedar meringankan nasibnya dalam menjalankan pidananya menurut aturan yang ditetapkan (hak pistole, pasal 23 KUHP)
Pidana seumur hidup adalah pidana yang harus dijalani terpidana selama-lamanya didalam penjara sampai dengan ia meninggal dunia di penjara tersebut.
Sedangkan pidana sementara adalah pidana yang dijalani terpidana paling sedikit 1 hari dan paling lama 15 tahun atau 20 tahun jika perbuatan pidana yang dilakukan dengan pemberatan.
- Pidana kurungan (18 – 29 KUHP)
- Pidana kurungan ada suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pelanggaran
- Pidana kurungan dijatuhkan serendah-rendahnya 1 hari dan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah lagi 4 bulan apabila terdakwa seorang residivis.
- Menurut Pasal 23 KUHP “Orang yg dipidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan ongkosnya sendiri menurut peraturan yg akan ditetapkan dalam ordonansinya (LN 1917 No. 708 = peraturan kepenjaraan, khususnya psl 93)
- Perbaikan nasib dengan ongkos sendiri ini biasa dinamakan hak pistole. Perbaikan tsb misalnya mengenai makanan dan tempat tidurnya. Candu, minuman keras, anggur dan bir hanya dapat diberikan bila dianggap perlu oleh dokter penjara.
- Penerapan pidana denda paling sedikit 25 sen (Pasal 30 ayat 1 KUHP) sedangkan maksimum tergantung pada rumusan pidana, misalnya pasal 403 maksimum Rp. 150.000
- Apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan hukuman kurungan (ayat 2)
- Lamanya hukuman kurungan pengganti paling sedikit 1 hari paling lama 6 bulan. Dalam keadaan memberatkan dapat ditambah paling tinggi 8 bulan (Pasal 30 ayat 5, 6 KUHP)
- Pidana denda diterapkan pada pelanggaran sedangkan pada kejahatan dijadikan alternatif (misalnya kata-kata ’atau’)
- Pidana denda dapat dibayarkan oleh orang lain, sedangkan pidana lainnya (misalnya penjara) tidak.
- Pelaksanaan pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan (Pasal 30 ayat 2 KUHP), maka sering dalam putusan hakim membuat pidana alternatif selain kurungan juga ada pidana kurungan pengganti. Dalam hal ini terpidana bebas memilihnya dan lamanya pidana kurungan pengganti adalah minimal 1 hari maksimal 6 bulan.
- Penerapan pidana denda paling sedikit 25 sen (Pasal 30 ayat 1 KUHP) sedangkan maksimum tergantung pada rumusan pidana, misalnya pasal 403 maksimum Rp. 150.00,-
- Karena dalam pelaksanaan pidana denda tidak dapat dijalankan denagan paksaan secara langsung seperti penyitaan atas barang-barang terpidana. Ini berbeda dengan perkara perdata yg dilakukan pelelangan setelah disita pengadilan.
- Yaitu jika divonis pidana denda, maka paling alama 1 bulan terpida harus mebayar denda tsb kecuali acara cepat harus seketika dilunasi (misalnya perkara lalu-lintas). Sementara dapat diperpanjang lagi 1 bualn apabila ada alasan kuat (Pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHP).
- Pidana denda dibayarkan menjadi kas negara. Untuk itu setelah kejaksaan menerima harus segera di setor ke kas negara.
- E. Pidana Tutupan
- Diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 tahun 1946 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara karena karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
- Selanjutnya pada ayat 1 dinyatakan pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu cara melakukan perbuatan itu aatau akibat dari perbuatan itu adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat.
- Tempat untuk menjalani pidana tutupan adalah rumah tutupan (PP No. 8 tahun 1948).
- Rumah tutupan lebih baik dengan rumah tahanan dari segi fasilitasnya, misalnya maalah makanan.
- Pidana tutupan sama juga dengan pidana penjara hanya beda dari fasilitasnya.
- Jadi orang yang menjalani pidana tutupan adalah perbuatan pidana yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati, kriterianya diserahkan kepada hakim.
- Dalam praktek pidana tutupan hanya terjadi 1 kali saja yaitu putusan Mahkamah Agung Tentara RI tanggal 17 Mei 1948 yaitu perkaa kejahatan peristiwa 3 Juli 1946.
- Pasal 35 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana pencabutan hak-hak tertentu :
- Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu (jabatan publik, seperti Bupati, dll).
- Hak menjalankan jabatan dalam Angkatan bersenjata / TNI
- Hak memilih dan dipilih yg diadakan berdasarkan aturan2 umum
- Hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri
- Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
- Hak menjalankan mata pencaharian
- Pasal tindak pidana yg mengaturnya adalah pasal 317, 318, 334, 347, 348, 350, 362, 363, 365, 372, 374, 375.
- Sifat hak-hak tertentu yang dapat dicabut oleh hakim, tidak untuk selama-lamanya melainkan dalam waktu tertentu saja, kecuali yang bersangkutan dijatuhi pidana seumur hidup atau pidana mati.
- Bila pidana pokok yg dijatuhkan hakim berupa pidana mati atau seumur hidup maka lamanya pencabutan hak2 tertentu berlaku seumur hidup
- Bila pidana pokok yg dijatuhkan hakim berupa pidana penjara sementara atau kurungan, maka lamanya pencabutan hak2 tertentu paling lama 5 tahun dan minimun 2 tahun lebih lama daripada pidana pokoknya
- Jika pidana pokok yg dijatuhkan adalah pidana denda maka pencabutan hak2 tertentu adalah paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
- Perampasan barang sebagai suatu pidana hanya diperkenankan atas barang-barang tertentu saja, tidak diperkenankan untuk semua barang. UU tidak mengenal perampasan untuk semua kekayaan seperti dalam kasus perdata.
- Pasal 39 KUHP berbunyi , “Barang kepunyaan terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau dengan sengaja dipakai akan melakukan kejahatan akan dirampas ”, misalnya uang palsu diperoleh dengan kejhatan, golok, senjata api, dll. Jika bukan milik terhukum tidak boleh dirampas.
- Ada 2 jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim pidana yaitu :
2. Barang-barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan yang disebut dengan instrumenta delictie misalnya pisau yang digunakan dalam kejahatan
- Ada tiga prinsip dasar dari pidana perampasan barang tertentu yaitu :
- Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan terhadap 2 jenis barang tersebut dalam Pasal 39 itu saja.
- Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan oleh hakim pada kejahatan saja, dan tidak pada pelanggaran, kecuali pada beberapa tindak pidana pelanggaran, misalnya Pasal 502, 519, 549 (jenis pelanggaran)
- Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan oleh hakim atas barang-barang milik terpidana tadi. Kecuali ada beberapa ketentuan
b) Tidak secara tegas menyebutkan terhadap, baik barang milik terpidanaatau bukan (misalnya pasal 275, 205, 519)
H. Pengumuman Putusan Hakim
- Pidana pengumuman putusan hakim hanaya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh UU, misalnya terdapat dalam Pasal 128, 206, 361, 377, 395, 405.
- Dalam pidana ini hakim bebas perihal cara melaksanakan pengumuman, misalnya melalui surat kabar, papan pengumuman, radio, televisi dan pembebanan biayanya ditanggung terpidana.
- Pasal 43 KUHP, “Dalam hal-hal yang hakim memerintahkan mengumumkan keputusannya menurut kitab UU umum yg lain, ditentukjannya pula cara bagaimana menjalankan perintah itu atas ongkos siterhukum”, misalnya melalui surat kabar dengan ongkos terhukum.
- Maksud pidana ini adalah sebagai usaha preventif agar tidak melakukan perbuatan seperti orang tersebut dan agar berhati-hati bergaul dengan orang tersebut (terhukum).
- Istilah penjatuhan pidana besyarat bukanlah jenis pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP, karena istilah ini diatur dalam pasal 14a KUHP. Lebih tepat istilah ini adalah pidana dengan bersyarat.
- Pidana dengan bersyarat dalam praktek hukum sering disebut dengan pidana percobaan.
- Pidana percobaan/bersyarat adalah suatu sistem/model penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan pada syarat-syarat tertentu.
- Artinya pidana yang dijatuhkan oleh hakim itu ditetapkan tidak perlu dijalankan pada terpidana selama syarat-syarat yang ditentukan tidak dilanggarnya dan pidana dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang ditetapkan itu tidak ditaatinya atau dilanggar. Misalnya jika terpidana tersebut yang diminta hakim tidak boleh melakukan perbuatan perbuatan pidana maka selama masa poercobaan tersebut terpidana tidak boleh melakukan perbuatan pidana dalam bentuk apapun. Jika terbukti melakukan perbuatan pidana lagi maka hukumannya bisa ditambah karena terdakwa seorang residivis.
- Mamfaat penjatuhan pidana dengan bersyarat adalah memperbaiki penjahat tanpa harus memasukkannya ke dalam penjara artinya tanpa membuat derita bagi dirinya dan keluarganya, mengingat pergaulan dalam penjara terbukti sering membawa pengaruh buruk bagi seorang terpidana terutama bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana karena dorongan faktor tertentu yang ia tidak mempunyai kemampuan untuk menguasai dirinya dalam arti bukanpenjahat sesungguhnya. Misalnya karena kemelaratan dan untuk makan ia mencuri sebungkus roti, karena butuh uang untuk mengobati orang tuanya yang luka karena kecelakaan, kejahatan culpa (kelalaian), dll
- Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun
- Hakim menjatuhkan pidana kurungan (bukan kurungan pengganti denda maupun kurungan pengganti perampasan barang)
- Hakim menjatuhkan pidana denda, dengan ketentuan yaitu : a). Apabila benar-benar ternyata pembayaran denda atau perampasan barang yang ditetapkan dalam keputusan itu menimbulkan keberatan yang sangat bagi terpidana, dan b). Apabila pelaku tindak pidana yang dijatuhi denda bersyarat itu bukan berupa pelanggaran yang berhubungan dengan pendapatan negara.
0 komentar:
Posting Komentar